Aturan PPPK Guru – Mau Jadi Guru PPPK? Pahami Dulu Aturan Mainnya!

Aturan PPPK Guru – Profesi guru tak lekang oleh waktu. Menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi pilihan menarik bagi para calon pendidik. Tak hanya menggaji tetap, melainkan juga memberikan jaminan karir jangka panjang. Namun, sebelum menggapai mimpi itu, ada baiknya kamu mengenal lebih dalam tentang aturan PPPK Guru. Yuk, simak ulasannya di bawah ini!

Landasan Hukum Pengangkatan Guru PPPK

Pengangkatan Guru PPPK diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, diantaranya:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) tentang pengadaan PPPK Guru

Aturan tersebut menetapkan bahwa guru bisa diangkat sebagai PPPK untuk memenuhi kebutuhan guru ASN di daerah. Skema ini menjadi solusi pemenuhan kebutuhan guru secara cepat dan profesional.

Jenis Jabatan Guru yang Bisa Diisi Melalui Seleksi PPPK

Tak semua jabatan guru bisa diisi melalui seleksi PPPK. Umumnya, jabatan guru yang bisa dilamar melalui skema ini adalah sebagai berikut:

  • Guru SD
  • Guru SMP
  • Guru SMA/SMK
  • Guru SLB

Perlu dicatat bahwa jenis jabatan guru yang dibuka dalam seleksi PPPK bisa berbeda setiap daerah. Selalu perhatikan informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau dinas pendidikan daerah setempat untuk mengetahui formasi yang dibuka.

Syarat Umum Menjadi Guru PPPK

Meskipun berbeda daerah bisa memiliki ketentuan tambahan, secara umum syarat menjadi Guru PPPK adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal sesuai dengan jabatan yang dilamar (biasanya 20 tahun)
  • Tidak pernah dipidana dengan hukuman pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak sedang menjalani hukuman pidana
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Tidak berkedudukan sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, atau MPR
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah berurusan dengan hukum yang menghilangkan hak menjadi PNS atau PPPK
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar (minimal S1 atau D4 untuk guru SMA/SMK)
  • Memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan jabatan yang dilamar

Selain persyaratan umum di atas, ada pula persyaratan khusus yang bisa ditetapkan oleh pemerintah daerah. Misalnya, pengalaman kerja mengajar atau sertifikat kompetensi tertentu.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

PROGRAM PREMIUM PPPK 2024

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Tahapan Seleksi Guru PPPK 2024 (Perkiraan)

Seleksi Guru PPPK 2024 diharapkan segera diadakan untuk memenuhi kebutuhan guru di berbagai daerah di Indonesia. Proses seleksi dilakukan secara berjenjang untuk memilih calon guru yang paling kompeten. Berikut perkiraan tahapan seleksi Guru PPPK 2024:

1. Pendaftaran Online

  • Pengumuman Pendaftaran: Pemerintah daerah akan mengumumkan pembukaan pendaftaran Guru PPPK 2024 melalui website resmi atau media informasi lainnya. Pengumuman ini akan memuat informasi lengkap tentang formasi yang dibuka, jadwal pendaftaran, persyaratan pendaftaran, dan tata cara pendaftaran.
  • Membuat Akun: Pelamar membuat akun pada website yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
  • Mengisi Formulir Pendaftaran: Pelamar mengisi formulir pendaftaran secara online dengan lengkap dan tepat. Pastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
  • Mengunggah Berkas Pendukung: Pelamar mengunggah berkas pendukung yang diperlukan sesuai dengan persyaratan pendaftaran.
  • Menyelesaikan Pendaftaran: Pelamar menyelesaikan proses pendaftaran dengan membayar biaya pendaftaran (jika ada).

2. Seleksi Administrasi

  • Pemeriksaan Berkas: Pemerintah daerah akan melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran pelamar untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan data.
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui website resmi pemerintah daerah. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan diperbolehkan mengikuti tahap selanjutnya.

3. Seleksi Kompetensi

  • Tes Kemampuan Dasar (TKD): TKD digunakan untuk mengukur kemampuan dasar pelamar dalam berbahasa Indonesia, berhitung, dan pengetahuan umum.
  • Tes Kemampuan Bidang (TKB): TKB digunakan untuk mengukur kemampuan pelamar dalam bidang studi yang dilamar.
  • Wawancara: Wawancara digunakan untuk mengetahui kemampuan komunikasi, motivasi, dan kepribadian pelamar.

4. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi

  • Pengumuman Kelulusan: Pemerintah daerah akan mengumumkan hasil seleksi kompetensi melalui website resmi. Pelamar yang lulus akan diperbolehkan mengikuti tahap selanjutnya.

5. Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP PPPK)

  • Pemerintah pusat akan menerbitkan SK Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP PPPK) bagi peserta yang lulus seleksi.

6. Pengangkatan dan Penempatan

  • Peserta yang telah menerima NIP PPPK akan diangkat dan ditempatkan pada instansi pemerintah daerah sesuai dengan formasi yang dilamar.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top