Beda PNS dan PPPK Apa? Ini Perbedaan yang Harus Kamu Tahu!

Beda PNS dan PPPK Apa

Beda PNS dan PPPK-Banyak yang penasaran, beda PNS dan PPPK apa saja yang harus dipahami sebelum memilih jalur karier sebagai ASN. Meski sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara, beda PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian, hak, dan kewajiban yang dimiliki. Memahami beda PNS dan PPPK apa yang membuat keduanya unik dapat membantu kamu menentukan langkah terbaik. Jadi, yuk cari tahu lebih lanjut beda PNS dan PPPK apa saja yang penting untuk masa depanmu!

Apa Bedanya CPNS & PPPK?

Beda PNS dan PPPK Apa

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah individu yang lulus seleksi penerimaan PNS dan menjalani masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS tetap. Selama masa percobaan, CPNS wajib mengikuti pelatihan dasar dan evaluasi kinerja. Setelah memenuhi syarat, CPNS akan diangkat menjadi PNS dengan status pegawai tetap dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang berlaku secara nasional.

Baca juga: Berapa Gaji Guru P3K Setelah 1 Tahun Kontrak? Ada Bonus?

Di sisi lain, PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintah. PPPK tidak memiliki status pegawai tetap seperti PNS dan tidak mendapatkan NIP. Mereka dipekerjakan untuk mengisi jabatan tertentu, terutama jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi tertentu.

Apakah Gaji PPPK & CPNS Sama?

Gaji PNS dan PPPK diatur oleh regulasi yang berbeda. Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, sementara gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Meskipun demikian, besaran gaji pokok antara PNS dan PPPK dengan golongan dan masa kerja yang setara relatif sama. Berikut adalah daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

  • Golongan I:
    • Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
    • Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
    • Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
    • Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
  • Golongan II:
    • IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
    • IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
    • IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
    • IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
  • Golongan III:
    • IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
    • IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
    • IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
    • IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
  • Golongan IV:
    • IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
    • IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
    • IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
    • IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
    • IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Sementara itu, gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja tertentu. Berikut adalah daftar gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:

Baca juga: Jumlah Bank Digital di Indonesia Mencapai 15 Bank? Yuk Simak
  • Golongan I: Rp1.794.900 – Rp2.686.200
  • Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900
  • Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200
  • Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600
  • Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700
  • Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800
  • Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.214.900
  • Golongan VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100
  • Golongan IX: Rp2.966.500 – Rp4.872.000
  • Golongan X: Rp3.091.900 – Rp5.078.000
  • Golongan XI: Rp3.222.700 – Rp5.292.800
  • Golongan XII: Rp3.359.000 – Rp5.516.800
  • Golongan XIII: Rp3.501.100 – Rp5.750.100
  • Golongan XIV: Rp3.649.200 – Rp5.993.300
  • Golongan XV: Rp3.803.500 – Rp6.246.900
  • Golongan XVI: Rp3.964.500 – Rp6.511.100
  • Golongan XVII: Rp4.132.200 – Rp6.786.500

Perlu dicatat bahwa selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan yang besarannya bervariasi tergantung pada instansi dan wilayah kerja. Sementara itu, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS.

Lama Kontrak PPPK

Beda PNS dan PPPK Apa

Masa kerja PPPK ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati antara pegawai dan instansi pemerintah. Menurut peraturan yang berlaku, masa hubungan perjanjian bagi PPPK paling singkat adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi pemerintah serta berdasarkan penilaian kinerja pegawai yang bersangkutan. Perpanjangan kontrak ini memungkinkan fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam mengelola sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan dan prioritas program kerja.

Sumber:
CNN Indonesia
Kantor Regional X BKN Denpasar
UNews

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top