Beda PNS dan PPPK Berdasarkan Kontrak Kerja – Memahami beda PNS dan PPPK berdasarkan kontrak kerja penting bagi calon pelamar ASN yang ingin menentukan pilihan karier yang tepat. Beda PNS dan PPPK berdasarkan kontrak kerja terletak pada status kepegawaian, di mana PNS memiliki status pegawai tetap, sementara PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi tertentu. Selain itu, beda PNS dan PPPK berdasarkan kontrak kerja juga mencakup aspek hak dan kewajiban, yang menjadi pertimbangan utama dalam memilih jalur karier di pemerintahan.
Mengenal ASN: PNS dan PPPK
Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pegawai pemerintah yang ditugaskan untuk menjalankan fungsi pemerintahan dalam berbagai jabatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski berada dalam payung yang sama, banyak masyarakat yang menganggap keduanya memiliki status serupa, padahal terdapat perbedaan mendasar dalam hal definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi. Berikut adalah rincian perbedaan tersebut:
1. Status Kepegawaian: Pegawai Tetap vs. Kontrak
PNS
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan nomor induk nasional. Status ini memberikan jaminan pekerjaan hingga masa pensiun.
PPPK
PPPK adalah pegawai kontrak yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian melalui perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi. Berbeda dengan PNS, PPPK tidak memiliki status kepegawaian tetap.
2. Hak yang Dimiliki PNS dan PPPK
Meski memiliki kewajiban yang sama, hak yang diterima PNS dan PPPK berbeda.
- Hak PNS:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas.
- Jaminan pensiun dan hari tua.
- Perlindungan hukum.
- Pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun.
- Hak PPPK:
- Gaji dan tunjangan.
- Perlindungan berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.
- Pengembangan kompetensi maksimal 24 jam pelajaran per masa perjanjian kerja.
Baca juga: Jadwal PPPK 2025 Lokasi dan Waktu Tes Cek Sekarang!
3. Perbedaan dalam Manajemen Kepegawaian
Manajemen PNS
Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020. PNS memiliki jenjang karir yang jelas, mencakup pangkat, promosi, mutasi, dan pengembangan karir. PNS dapat menduduki jabatan struktural dan fungsional dengan peluang kenaikan pangkat yang terstruktur.
Manajemen PPPK
Manajemen PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018. PPPK hanya dapat menduduki jabatan fungsional dan tidak memiliki jenjang karir seperti PNS. Masa kerja PPPK bergantung pada kontrak yang disepakati.
4. Masa Kerja: Tetap vs. Terbatas
- PNS: Memiliki masa kerja hingga mencapai usia pensiun, yaitu:
- 58 tahun untuk Pejabat Administrasi.
- 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi.
- 65 tahun untuk jabatan tertentu.
- PPPK: Masa kerja ditentukan berdasarkan kontrak dengan durasi minimal satu tahun. Kontrak dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan kinerja.
5. Proses Seleksi PNS dan PPPK
Seleksi PNS
- Usia minimal 18 tahun, maksimal 35 tahun.
- Tahapan seleksi:
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Menguji wawasan kebangsaan, intelegensia umum, dan karakteristik pribadi.
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Menguji keahlian khusus sesuai jabatan.
Seleksi PPPK
- Usia minimal 20 tahun, maksimal 59 tahun (tergantung jabatan).
- Tahapan seleksi:
- Kompetensi Teknis: Menguji kemampuan sesuai bidang.
- Kompetensi Manajerial: Menilai kemampuan kepemimpinan.
- Kompetensi Sosial Kultural: Mengukur kemampuan adaptasi.
- Wawancara: Menilai integritas dan motivasi.
Rincian Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan Golongan
Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur berdasarkan golongan dan masa kerja. Besaran gaji ini ditetapkan melalui peraturan pemerintah yang berlaku dan mencerminkan perbedaan dalam struktur penggajian keduanya. Berikut adalah penjelasan lengkap tentang gaji PNS dan PPPK.
1. Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji PNS dihitung berdasarkan golongan dan lamanya masa kerja. Berikut rinciannya:
Golongan I (Juru)
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II (Pengatur)
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III (Penata)
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV (Pembina)
- IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Baca juga: Contoh Soal PPPK Teknis 2024: Panduan Sukses Hadapi Tes
2. Gaji PPPK Berdasarkan Golongan
Gaji PPPK juga diatur berdasarkan golongan dan durasi masa kerja. Menurut Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut adalah besaran gaji PPPK:
Golongan I – V
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI – X
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI – XVII
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Tunjangan Tambahan untuk PNS dan PPPK
Selain gaji pokok, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga menerima berbagai tunjangan tambahan yang membantu meningkatkan kesejahteraan mereka. Berikut rincian tunjangan tambahan yang diberikan:
1. Tunjangan Tambahan Berdasarkan Golongan PNS
PNS menerima tunjangan tambahan yang disesuaikan dengan golongan mereka. Besarannya adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp770 ribu per bulan.
- Golongan II: Rp770 ribu per bulan.
- Golongan III: Rp814 ribu per bulan.
- Golongan IV: Rp902 ribu per bulan.
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas tanggung jawab dan peran yang diemban oleh PNS di setiap golongan.
2. Tunjangan Tambahan Khusus TNI dan Polri
Bagi anggota TNI dan Polri, tunjangan tambahan yang diberikan lebih besar, yaitu sebesar Rp1,8 juta per bulan. Hal ini mempertimbangkan peran strategis mereka dalam menjaga keamanan nasional dan stabilitas negara.
3. Tunjangan Tambahan untuk PPPK
Walaupun PPPK tidak memiliki hak atas pensiun, mereka juga menerima tunjangan tambahan yang serupa dengan PNS. Besaran tunjangan ini bergantung pada jabatan dan aturan yang berlaku di masing-masing instansi tempat mereka bekerja.
Baca juga: Ukom Gizi Sertifikasi dan Manfaatnya, Jangan Lewatkan Informasinya!
Perbedaan PNS dan PPPK berdasarkan kontrak kerja memberikan pilihan yang beragam bagi calon ASN. PNS menawarkan stabilitas dan hak pensiun, sedangkan PPPK lebih fleksibel dan fokus pada kompetensi teknis. Memahami perbedaan ini membantu Anda menentukan jalur karier ASN yang paling sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Anda.
Persiapkan diri Anda dengan baik untuk menghadapi seleksi ASN. Apapun pilihan Anda, baik PNS maupun PPPK, keduanya memberikan kesempatan untuk berkontribusi pada pembangunan negara. Jangan sampai salah pilih, karena keputusan ini akan memengaruhi masa depan karier Anda!
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.