Beda PNS dan PPPK dalam Aturan Pensiun: Siapa yang Untung?

Beda PNS dan PPPK dalam Aturan Pensiun

Beda PNS dan PPPK dalam Aturan Pensiun – Salah satu aspek penting yang sering menjadi perhatian masyarakat ketika memilih jalur karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah aturan pensiun. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama-sama berada di bawah naungan ASN, tetapi memiliki perbedaan mendasar terkait aturan pensiun. JadiPPPK akan membahas secara mendalam beda PNS dan PPPK dalam aturan pensiun, siapa yang lebih diuntungkan, serta berbagai aspek yang memengaruhi keputusan ini. Yuk, simak ulasannya!

Perbedaan PNS dan PPPK: Memahami Aparatur Sipil Negara Secara Lengkap

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pegawai pemerintah yang ditunjuk oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ASN terbagi menjadi dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski sama-sama termasuk ASN, terdapat perbedaan signifikan antara keduanya dalam hal definisi, hak, manajemen, masa kerja, dan proses seleksi. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Status Kepegawaian: PNS vs PPPK

Menurut UU No. 5 Tahun 2014, status kepegawaian PNS dan PPPK berbeda:

  • PNS adalah ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
  • PPPK adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

2. Hak yang Dimiliki PNS dan PPPK

Hak ASN mencakup gaji, tunjangan, dan perlindungan, tetapi terdapat perbedaan hak antara PNS dan PPPK:

  • PNS memiliki hak atas gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan hukum, serta pengembangan kompetensi minimal 20 jam per tahun.
  • PPPK mendapatkan hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan hukum, dan pengembangan kompetensi hingga 24 jam per tahun sesuai masa perjanjian kerja.

3. Manajemen PNS dan PPPK

Manajemen ASN diatur melalui peraturan pemerintah:

  • Manajemen PNS: Diatur dalam PP No. 17 Tahun 2020, mencakup jenjang karier, promosi, mutasi, pangkat dan jabatan, serta jaminan pensiun.
  • Manajemen PPPK: Diatur dalam PP No. 49 Tahun 2018, lebih fokus pada kontrak kerja dan jabatan fungsional, tanpa jenjang karier atau promosi.

4. Masa Kerja: PNS vs PPPK

Perbedaan masa kerja antara PNS dan PPPK cukup mencolok:

  • PNS memiliki masa kerja hingga usia pensiun:
    • 58 tahun untuk Pejabat Administrasi.
    • 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi.
  • PPPK bekerja sesuai perjanjian kerja, dengan durasi minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja dan kebutuhan instansi.

5. Proses Seleksi PNS dan PPPK

Tahapan seleksi untuk CPNS dan PPPK berbeda dalam cakupan dan materi ujian:

  • CPNS:
    • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
    • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
    • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai formasi yang diambil.
  • PPPK:
    • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun (tergantung formasi).
    • Seleksi mencakup Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, Kompetensi Sosial Kultural, dan Wawancara.

Pentingnya Nilai-Nilai Dasar ASN

Baik PNS maupun PPPK, sebagai bagian dari ASN, memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. ASN dituntut untuk menerapkan nilai-nilai dasar (core values) yang menjadi fondasi budaya kerja profesional, seperti integritas, inovasi, dan orientasi pelayanan publik.

Memahami perbedaan antara PNS dan PPPK tidak hanya penting bagi para pelamar, tetapi juga masyarakat umum agar dapat melihat bagaimana keduanya berkontribusi dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif.

Baca juga: R3 PPPK 2025 Proses Tahap Selanjutnya Apa Dipersiapkan?

Apakah PPPK Mendapatkan Hak Pensiun? Simak Penjelasannya

Beda PNS dan PPPK dalam Aturan Pensiun

Ketika membahas pensiun, banyak yang bertanya apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan hak pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski sama-sama termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat perbedaan signifikan terkait hak pensiun antara keduanya.

Perbedaan Masa Pensiun PNS dan PPPK

  1. PNS Memiliki Masa Pensiun Tetap
    • PNS secara umum akan pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi.
    • Setelah pensiun, PNS berhak menerima tunjangan pensiun yang dikelola oleh Taspen sebagai jaminan hari tua.
  2. PPPK Tidak Memiliki Masa Pensiun
    • PPPK tidak memiliki ketentuan usia pensiun seperti PNS. Masa kerja PPPK ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati saat awal pengangkatan.
    • Ketika masa perjanjian kerja berakhir, status kepegawaian PPPK juga berakhir, sehingga tidak ada tunjangan pensiun seperti yang diterima PNS.

Alternatif Persiapan Hari Tua untuk PPPK

Meskipun tidak mendapatkan pensiun dari pemerintah, PPPK tetap memiliki peluang untuk mempersiapkan hari tua dengan cara berikut:

  • Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
    PPPK dapat mengikuti program jaminan sosial yang mencakup jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kecelakaan kerja.
  • Tabungan dan Investasi Mandiri
    PPPK bisa memanfaatkan berbagai instrumen investasi seperti deposito, reksadana, atau asuransi pensiun untuk memastikan keamanan finansial di masa depan.
Baca juga: Contoh Soal PPPK Teknis 2024: Panduan Sukses Hadapi Tes

Prediksi Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan

Beda PNS dan PPPK dalam Aturan Pensiun

Berdasarkan informasi dari laman resmi JDIH Database Peraturan BPK, berikut adalah rincian prediksi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2025. Gaji ini diatur berdasarkan golongan dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Rincian Gaji PPPK 2025

  1. Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  2. Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  3. Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  4. Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  5. Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  6. Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  7. Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
  8. Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  9. Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  10. Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
  11. Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  12. Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  13. Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  14. Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  15. Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
  16. Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
  17. Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Baca juga: Kode Etik Tenaga Kesehatan Menurut Peraturan, Fakta Mengejutkan yang Jarang Dibahas!

Pada akhirnya, pilihan antara menjadi PNS atau PPPK sangat bergantung pada prioritas dan kebutuhan individu. Jika stabilitas finansial jangka panjang menjadi prioritas, maka menjadi PNS adalah pilihan terbaik. Namun, jika fleksibilitas karier dan kesempatan untuk bekerja dalam jangka waktu tertentu lebih menarik, PPPK bisa menjadi alternatif yang tepat.

Beda PNS dan PPPK dalam aturan pensiun memang signifikan, tetapi keduanya memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan. Dengan memahami perbedaan ini, calon pegawai dapat membuat keputusan yang lebih tepat sesuai dengan tujuan hidup dan karier mereka.

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top