Beda PNS dan PPPK dalam Persyaratan Ini Penjelasannya!

Beda PNS dan PPPK dalam Persyaratan
Beda PNS dan PPPK dalam Persyaratan

Beda PNS dan PPPK dalam Persyaratan-Saat mempertimbangkan karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), memahami beda PNS dan PPPK dalam persyaratan adalah langkah awal yang penting. Meski sama-sama berstatus ASN, keduanya memiliki perbedaan signifikan yang memengaruhi kriteria pelamar, dokumen yang dibutuhkan, hingga proses seleksinya. Mengetahui beda PNS dan PPPK dalam persyaratan tidak hanya membantu kamu mempersiapkan dokumen dengan lebih baik, tetapi juga memberikan gambaran jelas tentang peluang mana yang lebih sesuai dengan latar belakang dan tujuan kariermu.

Apa Perbedaan PNS dan PPPK secara Umum?

Beda PNS dan PPPK dalam Persyaratan
Baca juga: Jumlah Bank di Indonesia Terbaru Lihat Daftarnya!

Berikut adalah perbedaan utama antara PNS dan PPPK:

  1. Status Kepegawaian:
    • PNS: Merupakan pegawai tetap yang diangkat oleh pemerintah dengan masa kerja hingga pensiun. PNS memiliki jenjang karier yang jelas dan dapat menduduki jabatan struktural maupun fungsional.
    • PPPK: Merupakan pegawai dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi. PPPK umumnya mengisi jabatan fungsional dan tidak memiliki jenjang karier seperti PNS.
  2. Hak dan Tunjangan:
    • PNS: Berhak atas berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, serta jaminan pensiun dan hari tua.
    • PPPK: Mendapatkan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun tidak berhak atas jaminan pensiun dan hari tua seperti PNS.
  3. Masa Kerja:
    • PNS: Memiliki masa kerja hingga mencapai batas usia pensiun, yaitu 58 tahun untuk Pejabat Administrasi dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi.
    • PPPK: Masa kerja berdasarkan perjanjian yang disepakati, dengan durasi minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.
  4. Proses Seleksi:
    • PNS: Seleksi meliputi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
    • PPPK: Seleksi meliputi tes kompetensi manajerial, teknis, sosial kultural, dan wawancara. Usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.

Prediksi Golongan Gaji PPPK

Gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja tertentu. Berikut adalah daftar gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.958.800
  • Golongan XIII: Rp3.780.900 – Rp6.212.900
  • Golongan XIV: Rp3.940.700 – Rp6.478.800
  • Golongan XV: Rp4.107.100 – Rp6.757.000
  • Golongan XVI: Rp4.280.200 – Rp7.048.000
  • Golongan XVII: Rp4.460.200 – Rp7.352.500

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Besaran tunjangan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing daerah dan instansi.

Syarat Daftar PPPK

Beda PNS dan PPPK dalam Persyaratan

Untuk mendaftar sebagai PPPK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

Baca juga: Beda PNS dan PPPK di Sektor Pendidikan Simak Lengkapnya!
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
    • Pelamar harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Usia
    • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.
  3. Pendidikan
    • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar, dibuktikan dengan ijazah yang relevan.
  4. Status Kepegawaian
    • Bagi tenaga honorer, harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memiliki masa kerja minimal satu tahun.
  5. Tidak Pernah Dipidana
    • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  6. Sehat Jasmani dan Rohani
    • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  7. Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin
    • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
  8. Dokumen Pendukung
    • Mengunggah dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, pas foto terbaru, ijazah, transkrip nilai, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber:
Glints
Kanreg IX BKN Jayapura
Kompas

Detik

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

KODE PROMO JADIPPPK
KODE PROMO JADIPPPK 22 September 2026 (Artikel)
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Bagikan:

Khusus untuk kamu:

KODE PROMO JADIPPPK
KODE PROMO JADIPPPK 22 September 2026 (Artikel)
previous arrow
next arrow

Daftar Isi

Blog

Temukan berita PPPK lainnya:

PPPK Paruh Waktu 2027

PPPK Paruh Waktu 2027 Mulai Jadi Penuh Waktu? Cek 242 Ribu Guru & Aturan Terbaru

PPPK paruh waktu 2027 menjadi perhatian setelah pemerintah mengumumkan perkembangan baru mengenai pengalihan status pegawai. Informasi paling konkret saat ini datang dari sektor pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu akan mulai dialihkan menjadi PPPK penuh waktu pada 1 Januari 2027. Sekitar 6 ribu pegawai paruh waktu yang melaksanakan tugas sebagai guru tetapi memiliki SK sebagai pelaksana juga masuk dalam rencana pengalihan. Namun, kebijakan tersebut tidak berarti semua PPPK paruh waktu dari seluruh

PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu? Cek Syarat dan Prosesnya

Peluang PPPK paruh waktu menjadi pegawai penuh waktu kini memiliki dasar aturan yang lebih jelas. Pemerintah telah menerbitkan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur pengadaan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian, hingga pengalihan status menjadi PPPK. Namun, perubahan status tersebut tidak terjadi otomatis setelah pegawai bekerja selama satu tahun. Instansi harus mempertimbangkan kebutuhan pegawai, kemampuan anggaran, dan hasil evaluasi kinerja sebelum mengajukan pengalihan. Prosesnya juga melibatkan penetapan kebutuhan oleh pemerintah dan pertimbangan teknis BKN. Aturan Terbaru yang

PPPK Jadi PNS Syarat

PPPK Jadi PNS Syarat 2027 Masa Kerja, Usia & Peluang Guru

Peluang PPPK menjadi PNS semakin mendapat perhatian menjelang 2027. Secara aturan, PPPK memang dapat melamar dalam pengadaan PNS, tetapi prosesnya bukan perubahan status otomatis. PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 mensyaratkan PPPK yang ingin mengikuti pengadaan PNS telah menjalani Masa Perjanjian Kerja minimal satu tahun serta memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB). Khusus sektor pendidikan, perkembangan pada September 2026 membuat peluang tersebut semakin konkret. Pemerintah menyampaikan rekrutmen guru CPNS akan dilakukan secara bertahap mulai 2027

Apa Itu MOOC PPPK

Apa Itu MOOC PPPK 2026? Ternyata Wajib Diikuti Sekali, Cek Cara Login, Materi, Nilai & Sertifikat!

Apa itu MOOC PPPK masih sering ditanyakan pegawai yang baru menerima pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. MOOC bukan bagian dari tes seleksi PPPK, melainkan pembelajaran mandiri dalam rangka Orientasi PPPK setelah pegawai diangkat. Pada 2026, MOOC PPPK masih digunakan dalam penyelenggaraan orientasi di berbagai instansi. Kementerian Komunikasi dan Digital, misalnya, memulai Orientasi PPPK 2026 dengan pembelajaran mandiri MOOC melalui platform resmi Sibangkom LAN. Kementerian PU juga menggunakan pola pembelajaran yang sama. Apa Itu MOOC PPPK? MOOC merupakan singkatan