Beda PNS dan PPPK secara Status Simak Perbedaannya Di Sini!

Beda PNS dan PPPK secara Status

Beda PNS dan PPPK secara Status-Memahami beda PNS dan PPPK secara status menjadi hal penting, terutama bagi mereka yang ingin berkarier di lingkungan pemerintahan. Sebagai dua bentuk kepegawaian di bawah Aparatur Sipil Negara (ASN), beda PNS dan PPPK secara status mencakup aspek pengangkatan, masa kerja, hingga hak dan kewajiban. Dengan mengetahui beda PNS dan PPPK secara status, Anda bisa menentukan jalur karier yang paling sesuai dengan kebutuhan dan tujuan Anda.

Status Kepegawaian dan Masa Kerja

Beda PNS dan PPPK secara Status
Baca juga: Jumlah Bank yang Terdaftar di OJK Daftar Beserta Alamat Kantor
  • PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh pemerintah dengan masa kerja hingga mencapai usia pensiun. Untuk pejabat administrasi, batas usia pensiun adalah 58 tahun, sedangkan untuk pejabat pimpinan tinggi adalah 60 tahun. Sebagai PNS, seorang guru memiliki jaminan pekerjaan yang berkelanjutan hingga masa pensiun.
  • PPPK, di sisi lain, merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Kontrak kerja PPPK minimal berlangsung selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah serta berdasarkan penilaian kinerja. Namun, berbeda dengan PNS, PPPK tidak memiliki jaminan pekerjaan hingga usia pensiun.

Perbedaan ini memberikan gambaran bahwa PNS menawarkan stabilitas karir yang lebih tinggi dibandingkan dengan PPPK, yang lebih fleksibel namun dengan masa kerja yang tidak pasti.

Apakah Gaji PPPK & CPNS Sama?

Beda PNS dan PPPK secara Status

Gaji PNS dan PPPK diatur oleh regulasi yang berbeda. Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, sementara gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Meskipun demikian, besaran gaji pokok antara PNS dan PPPK dengan golongan dan masa kerja yang setara relatif sama. Berikut adalah perkiraan daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

  • Golongan I:
    • Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
    • Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
    • Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
    • Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
  • Golongan II:
    • IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
    • IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
    • IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
    • IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
  • Golongan III:
    • IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
    • IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
    • IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
    • IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
  • Golongan IV:
    • IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
    • IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
    • IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
    • IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
    • IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Sementara itu, gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja tertentu. Berikut adalah daftar gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:

Baca juga: Beda PNS dan PPPK Apa? Ini Perbedaan yang Harus Kamu Tahu!
  • Golongan I: Rp1.794.900 – Rp2.686.200
  • Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900
  • Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200
  • Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600
  • Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700
  • Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800
  • Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.214.900
  • Golongan VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100
  • Golongan IX: Rp2.966.500 – Rp4.872.000
  • Golongan X: Rp3.091.900 – Rp5.078.000
  • Golongan XI: Rp3.222.700 – Rp5.292.800
  • Golongan XII: Rp3.359.000 – Rp5.516.800
  • Golongan XIII: Rp3.501.100 – Rp5.750.100
  • Golongan XIV: Rp3.649.200 – Rp5.993.300
  • Golongan XV: Rp3.803.500 – Rp6.246.900
  • Golongan XVI: Rp3.964.500 – Rp6.511.100
  • Golongan XVII: Rp4.132.200 – Rp6.786.500

Perlu dicatat bahwa selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan yang besarannya bervariasi tergantung pada instansi dan wilayah kerja. Sementara itu, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS.

Lama Kontrak PPPK

Masa kerja PPPK ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati antara pegawai dan instansi pemerintah. Menurut peraturan yang berlaku, masa hubungan perjanjian bagi PPPK paling singkat adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi pemerintah serta berdasarkan penilaian kinerja pegawai yang bersangkutan. Perpanjangan kontrak ini memungkinkan fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam mengelola sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan dan prioritas program kerja.

Sumber:
Inilah
Kompas
Tempo

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top