Beda PNS dan PPPK secara Umum? Simak Perbedaannya di Sini!

Beda PNS dan PPPK secara Umum

Beda PNS dan PPPK secara Umum-Banyak orang masih bingung memahami beda PNS dan PPPK secara umum, terutama ketika memilih jalur karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski keduanya sama-sama bertugas untuk melayani masyarakat, beda PNS dan PPPK secara umum terlihat dari status kepegawaian, hak, hingga peluang karier yang ditawarkan. Mengetahui beda PNS dan PPPK secara umum ini sangat penting agar kamu bisa menentukan pilihan yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuanmu. Jadi, yuk, simak penjelasan lengkapnya tentang beda PNS dan PPPK secara umum dalam artikel ini!

Apa Perbedaan PNS dan PPPK secara Umum?

Beda PNS dan PPPK secara Umum
Baca juga: Jumlah Bank di Indonesia Terbaru Lihat Daftarnya!

Berikut adalah perbedaan utama antara PNS dan PPPK:

  1. Status Kepegawaian:
    • PNS: Merupakan pegawai tetap yang diangkat oleh pemerintah dengan masa kerja hingga pensiun. PNS memiliki jenjang karier yang jelas dan dapat menduduki jabatan struktural maupun fungsional.
    • PPPK: Merupakan pegawai dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi. PPPK umumnya mengisi jabatan fungsional dan tidak memiliki jenjang karier seperti PNS.
  2. Hak dan Tunjangan:
    • PNS: Berhak atas berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, serta jaminan pensiun dan hari tua.
    • PPPK: Mendapatkan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun tidak berhak atas jaminan pensiun dan hari tua seperti PNS.
  3. Masa Kerja:
    • PNS: Memiliki masa kerja hingga mencapai batas usia pensiun, yaitu 58 tahun untuk Pejabat Administrasi dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi.
    • PPPK: Masa kerja berdasarkan perjanjian yang disepakati, dengan durasi minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.
  4. Proses Seleksi:
    • PNS: Seleksi meliputi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
    • PPPK: Seleksi meliputi tes kompetensi manajerial, teknis, sosial kultural, dan wawancara. Usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.

Prediksi Golongan Gaji PPPK

Beda PNS dan PPPK secara Umum

Gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja tertentu. Berikut adalah daftar gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.958.800
  • Golongan XIII: Rp3.780.900 – Rp6.212.900
  • Golongan XIV: Rp3.940.700 – Rp6.478.800
  • Golongan XV: Rp4.107.100 – Rp6.757.000
  • Golongan XVI: Rp4.280.200 – Rp7.048.000
  • Golongan XVII: Rp4.460.200 – Rp7.352.500

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Besaran tunjangan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing daerah dan instansi.

Siapa Saja yang Bisa Daftar PPPK?

Baca juga: Tes PPPK Apa Saja yang Harus Dipersiapkan? Siapkan Dirimu!

Pendaftaran PPPK dibuka untuk berbagai kalangan yang memenuhi persyaratan tertentu, memberikan kesempatan luas bagi masyarakat yang ingin berkarier sebagai ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berikut adalah kategori individu yang dapat mendaftar PPPK:

  1. Tenaga Honorer
    • Mereka yang telah bekerja di instansi pemerintah dengan status tenaga honorer dan tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
    • Harus memenuhi syarat usia dan pendidikan sesuai formasi yang dibuka.
  2. Guru Honorer
    • Guru honorer yang mengajar di sekolah negeri atau swasta dan telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
    • Formasi guru PPPK biasanya menjadi prioritas untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah.
  3. Tenaga Kesehatan
    • Para tenaga kesehatan seperti perawat, bidan, dan dokter yang dibutuhkan untuk memperkuat pelayanan kesehatan di berbagai wilayah.
    • Sertifikasi profesi sering menjadi salah satu syarat utama.
  4. Penyuluh Pertanian
    • Tenaga penyuluh yang berperan dalam meningkatkan produktivitas sektor pertanian di daerah-daerah terpencil maupun perkotaan.
  5. Tenaga Teknis Lainnya
    • Profesi teknis seperti tenaga IT, administrasi, dan spesialis tertentu yang sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
  6. Masyarakat Umum dengan Kualifikasi Khusus
    • PPPK juga terbuka untuk masyarakat umum yang memiliki kualifikasi pendidikan atau keahlian tertentu yang sesuai dengan formasi yang dibuka.

Sumber:
Glints
Kanreg IX BKN Jayapura
Kompas

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top