Berapa Gaji Guru P3K Berdasarkan Jabatan Fungsional?

Berapa Gaji Guru P3K Berdasarkan Jabatan Fungsional

Berapa Gaji Guru P3K Berdasarkan Jabatan Fungsional-Pernahkah kamu bertanya-tanya, “Berapa gaji guru P3K berdasarkan jabatan fungsional?” Pertanyaan ini menjadi relevan karena jabatan fungsional tidak hanya menentukan tugas guru, tetapi juga berpengaruh pada penghasilan dan tunjangan yang diterima. Dengan mengetahui berapa gaji guru P3K berdasarkan jabatan fungsional, kamu dapat mempersiapkan diri lebih baik dalam meniti karier sebagai guru profesional. Simak terus artikel ini untuk menjawab pertanyaan terkait berapa gaji guru P3K berdasarkan jabatan fungsional dan tunjangan yang menyertainya.

Jabatan Fungsional Guru Apa Saja?

Berapa Gaji Guru P3K Berdasarkan Jabatan Fungsional
Baca juga: Syarat Kerja di Bank Indonesia dan Tahapan Seleksinya

Jabatan fungsional guru merupakan kategori jabatan yang mencerminkan tanggung jawab dan tugas spesifik di bidang pendidikan. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2009, jabatan fungsional guru terbagi menjadi beberapa jenjang:

1. Guru Pertama
  • Jabatan awal bagi guru yang baru diangkat sebagai P3K.
  • Biasanya diisi oleh lulusan pendidikan S1/D4 yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
  • Tugas utama mencakup pelaksanaan pembelajaran, evaluasi, dan pengembangan metode pengajaran.
2. Guru Muda
  • Jabatan fungsional ini merupakan jenjang lanjutan dari Guru Pertama.
  • Guru Muda biasanya memiliki pengalaman kerja lebih dari 4 tahun dan telah menunjukkan kinerja unggul.
  • Tugasnya lebih kompleks, termasuk pengembangan bahan ajar berbasis inovasi.
3. Guru Madya
  • Guru Madya memiliki tanggung jawab lebih besar, seperti menjadi mentor bagi guru lain atau mengembangkan kurikulum.
  • Jabatan ini umumnya ditempati oleh guru dengan pengalaman kerja di atas 8 tahun.
4. Guru Utama
  • Merupakan jenjang tertinggi dalam jabatan fungsional guru.
  • Guru Utama bertugas mengawasi dan membimbing guru-guru di jenjang di bawahnya, serta sering terlibat dalam kebijakan pendidikan.

Berapa Tahun Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional?

Kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional guru bergantung pada beberapa faktor, seperti kinerja, lama masa kerja, dan pencapaian tertentu. Berikut penjelasan rinci mengenai waktu kenaikan pangkat:

1. Kenaikan dari Guru Pertama ke Guru Muda
  • Waktu: Minimal 4 tahun.
  • Syarat utama: Mengumpulkan angka kredit yang cukup melalui tugas mengajar, pelatihan, dan pengembangan diri.
2. Kenaikan dari Guru Muda ke Guru Madya
  • Waktu: Sekitar 6-8 tahun.
  • Syarat: Guru harus memiliki inovasi pembelajaran atau karya ilmiah yang diakui.
Baca juga: Berapa Gaji Guru P3K untuk Guru Kelas SD? Ini Nominalnya!
3. Kenaikan dari Guru Madya ke Guru Utama
  • Waktu: Lebih dari 10 tahun.
  • Syarat: Mencapai angka kredit yang tinggi, berkontribusi dalam kebijakan pendidikan, dan memiliki publikasi akademik di tingkat nasional atau internasional.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kenaikan Pangkat
  • Prestasi Kerja: Guru yang memiliki prestasi unggul sering kali mendapat percepatan kenaikan pangkat.
  • Pelatihan dan Sertifikasi: Mengikuti pelatihan profesional dapat meningkatkan nilai kredit.
  • Evaluasi Tahunan: Penilaian rutin menjadi dasar pertimbangan kenaikan pangkat.

Berapa Nominal Tunjangan Guru PPPK Jabatan Fungsional?

Berapa Gaji Guru P3K Berdasarkan Jabatan Fungsional

Tunjangan merupakan komponen penting dalam penghasilan guru P3K. Nominal tunjangan guru P3K berbeda-beda tergantung pada jabatan fungsional yang dimiliki. Berikut penjelasannya:

1. Tunjangan Kinerja
  • Besaran tunjangan kinerja ditetapkan berdasarkan lokasi kerja dan tanggung jawab.
  • Guru yang bekerja di wilayah terpencil sering kali menerima tunjangan tambahan.
  • Kisaran nominal: Rp1.000.000 – Rp3.000.000 per bulan.
2. Tunjangan Fungsional
  • Besarannya disesuaikan dengan jenjang jabatan fungsional:
    • Guru Pertama: Rp300.000 – Rp600.000 per bulan.
    • Guru Muda: Rp700.000 – Rp1.000.000 per bulan.
    • Guru Madya: Rp1.100.000 – Rp1.500.000 per bulan.
    • Guru Utama: Rp1.600.000 – Rp2.000.000 per bulan.
3. Tunjangan Sertifikasi
  • Guru yang memiliki sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan sertifikasi.
  • Nominal: Sebesar satu kali gaji pokok, tergantung pada golongan dan masa kerja.
4. Tunjangan Khusus
  • Tunjangan ini diberikan kepada guru yang bekerja di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
  • Nominal: Rp1.500.000 – Rp5.000.000 per bulan, tergantung pada tingkat kesulitan wilayah kerja.

5. Tunjangan Transportasi dan Akomodasi

  • Beberapa daerah memberikan tunjangan transportasi bagi guru yang bertugas di luar kota.
  • Kisaran: Rp500.000 – Rp2.000.000 per bulan.

Sumber:
Narasi TV
Tirto
Jawa Pos

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top