Berapa Gaji Guru P3K Berdasarkan Tingkat Pendidikan-Berapa gaji guru P3K berdasarkan tingkat pendidikan sering menjadi pertanyaan utama bagi para pendidik yang ingin memahami prospek keuangan mereka di jalur karier ini. Gaji guru P3K berdasarkan tingkat pendidikan, mulai dari lulusan S1 hingga S2, memiliki perbedaan signifikan yang dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah dan golongan masing-masing. Mengetahui berapa gaji guru P3K berdasarkan tingkat pendidikan bukan hanya penting untuk perencanaan keuangan pribadi, tetapi juga untuk membantu para guru mengambil langkah strategis dalam pengembangan karier.
Dasar Hukum dan Struktur Gaji Guru P3K
Gaji guru P3K diatur dalam beberapa peraturan pemerintah yang menetapkan besaran gaji berdasarkan golongan dan masa kerja. Menurut Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, gaji P3K ditentukan berdasarkan golongan yang mencakup dari I hingga XVII, dengan masa kerja paling lama 33 tahun.
Berikut adalah tabel yang menunjukkan golongan dan besaran gaji pokok P3K:
Baca juga: CPNS 2025 Contoh Soal TKP Latihan Terbaik untuk Lolos Seleksi
- Golongan I: Rp1.794.900 – Rp2.686.200
- Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900
- Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200
- Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600
- Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700
- Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800
- Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.124.900
- Golongan VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100
- Golongan IX: Rp2.966.500 – Rp4.872.000
- Golongan X: Rp3.091.900 – Rp5.078.000
- Golongan XI: Rp3.222.700 – Rp5.292.800
- Golongan XII: Rp3.359.000 – Rp5.516.800
- Golongan XIII: Rp3.501.100 – Rp5.750.100
- Golongan XIV: Rp3.649.200 – Rp5.993.300
- Golongan XV: Rp3.803.500 – Rp6.246.900
- Golongan XVI: Rp3.964.500 – Rp6.511.100
- Golongan XVII: Rp4.132.200 – Rp6.786.500
Besaran gaji ini disesuaikan dengan golongan dan masa kerja yang dimiliki oleh guru PPPK.
Pengaruh Tingkat Pendidikan terhadap Golongan dan Gaji Guru P3K
Tingkat pendidikan memiliki pengaruh signifikan terhadap penentuan golongan awal seorang guru P3K, yang pada akhirnya mempengaruhi besaran gaji pokok yang diterima. Berikut adalah rincian pengaruh tingkat pendidikan terhadap golongan dan gaji:
a. Guru P3K dengan Pendidikan Diploma III (D-III)
Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan D-III umumnya ditempatkan pada golongan II. Besaran gaji pokok untuk golongan II dengan masa kerja 0 tahun adalah sekitar Rp1.960.200, dan dapat meningkat hingga Rp2.843.900 dengan masa kerja 33 tahun.
b. Guru P3K dengan Pendidikan Sarjana (S-1/D-IV)
Lulusan S-1 atau D-IV biasanya ditempatkan pada golongan III. Gaji pokok untuk golongan III dengan masa kerja 0 tahun adalah sekitar Rp2.043.200, dan dapat mencapai Rp2.964.200 dengan masa kerja 33 tahun.
c. Guru P3K dengan Pendidikan Magister (S-2) dan Doktor (S-3)
Guru dengan kualifikasi pendidikan S-2 atau S-3 dapat ditempatkan pada golongan yang lebih tinggi, seperti golongan IV atau V, tergantung pada kebijakan instansi dan kebutuhan formasi. Gaji pokok untuk golongan IV dengan masa kerja 0 tahun adalah sekitar Rp2.129.500, dan dapat meningkat hingga Rp3.089.600 dengan masa kerja 33 tahun. Sementara itu, golongan V dengan masa kerja 0 tahun memiliki gaji pokok sekitar Rp2.325.600, yang dapat mencapai Rp3.879.700 dengan masa kerja 33 tahun.
Tunjangan yang Diterima Guru PPPK
Baca juga: R3 PPPK 2025 Kriteria Non-ASN Apa yang Perlu Kamu Tahu?
Selain gaji pokok, guru PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan yang dapat meningkatkan total pendapatan bulanan mereka. Berikut adalah beberapa tunjangan yang umum diterima:
- Tunjangan Kinerja: Diberikan berdasarkan penilaian kinerja guru.
- Tunjangan Sertifikasi: Bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan atas profesionalisme.
- Tunjangan Fungsional: Diberikan sesuai dengan jabatan fungsional yang diemban oleh guru.
- Tunjangan Khusus: Untuk guru yang bertugas di daerah terpencil atau dengan kondisi khusus.
Menurut informasi terbaru, tunjangan profesi guru yang berstatus non-ASN akan naik menjadi Rp2 juta per bulan mulai tahun 2025.
Sumber:
BKN Denpasar
Puslapdik
BKN RI
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.