Berapa Gaji Guru P3K dan Potongan Pajaknya – Gaji guru P3K menjadi topik yang hangat diperbincangkan, terutama bagi mereka yang berminat pada profesi ini. Banyak yang ingin tahu berapa gaji guru P3K yang diterima setiap bulannya serta bagaimana potongan pajaknya dihitung. Informasi tentang gaji guru P3K dan potongan pajaknya penting untuk dipahami agar dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik.
Apa Itu Guru P3K?
Guru P3K adalah tenaga pengajar yang diangkat oleh pemerintah melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Tidak seperti pegawai negeri sipil (PNS), guru P3K diikat dengan perjanjian kerja yang memiliki jangka waktu tertentu. Namun, mereka tetap mendapatkan hak-hak yang mirip dengan PNS, termasuk gaji yang mengacu pada golongan dan tunjangan.
Baca juga: R3 PPPK 2025 Update Pengumuman Resmi Jangan Lewatkan!
Kenaikan Gaji PPPK Guru 2024: Semua yang Perlu Kamu Tahu
Besaran gaji PPPK Guru 2024 telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kenaikan gaji sebesar 8 persen mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2024. Selain PPPK, peningkatan ini juga berlaku untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan PNS.
Rincian Gaji PPPK Guru Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Kenaikan gaji PPPK Guru tahun 2024 disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut adalah rincian gaji terbaru:
- Golongan I (0 tahun): Rp1.938.500 (sebelumnya Rp1.794.900)
- Golongan II (3 tahun): Rp2.116.900 (sebelumnya Rp1.960.200)
- Golongan III (3 tahun): Rp2.206.500 (sebelumnya Rp2.043.200)
- Golongan IV (3 tahun): Rp2.299.800 (sebelumnya Rp2.129.500)
- Golongan V (0 tahun): Rp2.511.500 (sebelumnya Rp2.325.600)
- Golongan VI (3 tahun): Rp2.742.800 (sebelumnya Rp2.539.700)
- Golongan VII (3 tahun): Rp2.858.800 (sebelumnya Rp2.647.200)
- Golongan VIII (3 tahun): Rp2.979.700 (sebelumnya Rp2.759.100)
- Golongan IX (0 tahun): Rp3.203.600 (sebelumnya Rp2.966.500)
- Golongan X (0 tahun): Rp3.339.100 (sebelumnya Rp3.091.900)
- Golongan XI (0 tahun): Rp3.480.300 (sebelumnya Rp3.222.700)
- Golongan XII (0 tahun): Rp3.627.500 (sebelumnya Rp3.359.000)
- Golongan XIII (0 tahun): Rp3.781.000 (sebelumnya Rp3.501.100)
- Golongan XIV (0 tahun): Rp3.940.900 (sebelumnya Rp3.649.200)
- Golongan XV (0 tahun): Rp4.107.600 (sebelumnya Rp3.803.500)
- Golongan XVI (0 tahun): Rp4.281.400 (sebelumnya Rp3.964.500)
- Golongan XVII (0 tahun): Rp4.462.500 (sebelumnya Rp4.132.000)
Dampak Kenaikan Gaji bagi PPPK
Dengan diberlakukannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024, diharapkan kenaikan gaji ini dapat meningkatkan motivasi kerja dan kesejahteraan guru PPPK. Selain itu, langkah ini bertujuan untuk mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional dengan fokus pada aspek sosial.
Tunjangan PPPK 2025: Apa Saja yang Didapat?
Selain gaji pokok, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 juga akan menerima lima jenis tunjangan selama masa kerjanya. Tunjangan-tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK, meskipun tetap dikenai potongan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, yang tidak ditanggung oleh pemerintah.
Jenis-Jenis Tunjangan PPPK 2025
Berikut adalah cakupan tunjangan yang akan diterima oleh PPPK:
- Tunjangan Keluarga
- Diberikan kepada PPPK yang memiliki tanggungan, seperti pasangan dan anak, dengan besaran yang menyesuaikan ketentuan yang berlaku.
- Tunjangan Pangan
- Diberikan dalam bentuk uang sebagai kompensasi kebutuhan pangan bulanan, sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Diperuntukkan bagi PPPK yang menduduki jabatan struktural dalam instansi tempatnya bekerja.
- Tunjangan Jabatan Fungsional
- Berlaku untuk PPPK yang menduduki jabatan fungsional, seperti guru atau tenaga kesehatan, dengan besaran sesuai tingkat jabatan.
- Tunjangan Lainnya
- Termasuk berbagai insentif tambahan yang mungkin diberikan oleh instansi berdasarkan kebijakan masing-masing daerah atau sektor pekerjaan.
Pajak atas Tunjangan PPPK
Semua tunjangan yang diterima oleh PPPK akan dikenai pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, PPPK perlu memahami kewajiban perpajakan agar dapat mengelola penghasilannya dengan bijak.
Dengan adanya tunjangan-tunjangan ini, PPPK diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik, seiring peningkatan kesejahteraan yang diberikan.
Baca juga: Jadwal PPPK 2025 Pengisian DRH Panduan Anti Ribet!
Memahami Skema TER untuk Menghitung PPh Pasal 21
Skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 dan terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu TER bulanan untuk pegawai tetap dan TER harian untuk pegawai tidak tetap atau bukan pegawai.
Definisi Pegawai Tetap Berdasarkan PMK Nomor 168 Tahun 2023
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, pegawai tetap adalah individu yang menerima penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk jangka waktu tertentu dengan syarat bekerja penuh. Dalam hal ini, PPPK dikategorikan sebagai pegawai tetap sehingga penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan dengan skema TER bulanan.
Skema TER Bulanan Berdasarkan PTKP
Penghitungan PPh Pasal 21 dengan skema TER bulanan didasarkan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang ditentukan berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Berikut adalah batasan PTKP untuk TER bulanan:
Kategori A:
- Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0): Rp54.000.000
- Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1): Rp58.500.000
- Kawin tanpa tanggungan (K/0): Rp58.500.000
Kategori B:
- Tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2): Rp63.000.000
- Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3): Rp67.500.000
- Kawin dengan satu tanggungan (K/1): Rp63.000.000
- Kawin dengan dua tanggungan (K/2): Rp67.500.000
Kategori C:
- Kawin dengan tiga tanggungan (K/3): Rp72.000.000
Penerapan Skema TER PPh Pasal 21 untuk PPPK Tahun 2024
Untuk PPPK, skema TER bulanan diterapkan dalam penghitungan PPh Pasal 21 sepanjang tahun pajak. Berikut rincian penggunaannya:
- Periode Januari – November: Penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan dengan skema TER bulanan berdasarkan PTKP yang relevan.
- Periode Desember: Penghitungan dilakukan menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk menentukan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.
Dengan memahami skema TER ini, PPPK dapat lebih mudah menghitung dan merencanakan kewajiban pajaknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Arti Nakes, Ini Alasan Mengapa Istilah ‘Nakes’ Bisa Membingungkan—Temukan Penjelasannya!
Gaji guru P3K memang kompetitif dan dilengkapi dengan berbagai tunjangan. Meski ada potongan pajak, gaji bersih yang diterima tetap cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bagi kamu yang tertarik menjadi guru P3K, pastikan memahami detail gaji dan potongannya agar bisa merencanakan keuangan dengan baik.
Dengan informasi ini, semoga kamu mendapatkan gambaran yang jelas tentang berapa gaji guru P3K dan sistem potongan pajaknya. Tetap semangat dan terus berkontribusi untuk dunia pendidikan di Indonesia!
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.