Berapa Gaji Guru P3K dengan Beban Administrasi Minimal – Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) memiliki tanggung jawab besar dalam mendidik siswa, namun beban administrasi sering menjadi tantangan tersendiri. Banyak yang bertanya-tanya, berapa gaji Guru P3K dengan beban administrasi minimal? Dengan fokus utama pada pengajaran, pengurangan tugas administratif dapat meningkatkan produktivitas guru. Informasi tentang berapa gaji Guru P3K dengan beban administrasi minimal sangat relevan, terutama bagi tenaga pendidik yang ingin memahami potensi penghasilan mereka.
Rincian Gaji Guru PPPK: Aturan dan Ketentuan Terbaru
Gaji dan tunjangan untuk Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Besaran gaji PPPK bervariasi berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan XVII, dengan gaji terendah sebesar Rp1.938.500 – Rp2.900.900 dan gaji tertinggi mencapai Rp4.462.500 – Rp7.329.000.
Rincian Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan
Berikut adalah rincian gaji pokok Guru PPPK untuk masing-masing golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Sebagai contoh, jika Guru PPPK Golongan I menerima tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok, maka total penghasilannya akan meningkat menjadi Rp3.877.000 pada tahun 2025.
Baca juga: Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 BKN Resmi Cek Sekarang!
Gaji Guru Honorer: Masih Tertinggal?
Berbeda dengan Guru PPPK, gaji Guru Honorer tidak memiliki standar yang diatur secara resmi dan bergantung pada kemampuan anggaran sekolah. Namun, pemerintah mulai memberikan perhatian lebih kepada Guru Honorer dengan menyediakan tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan bagi mereka yang telah memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti:
- Tunjangan profesi ini diberikan di luar gaji pokok yang diterima Guru Honorer dari sekolah asal.
- Bagi Guru Honorer yang belum bersertifikat, pemerintah menyediakan alokasi anggaran untuk program peningkatan kualitas dan profesionalisme, termasuk bantuan pendidikan untuk melanjutkan ke jenjang D4 atau S1.
Program Peningkatan Kualitas Guru PPPK dan Honorer
Pemerintah memiliki program strategis untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik, baik bagi PPPK maupun Guru Honorer, di antaranya:
- Program Pendidikan Profesi Guru (PPG):
Pada tahun 2025, sebanyak 806.486 guru ASN dan non-ASN lulusan D4 dan S1 akan mengikuti program PPG, meningkatkan jumlah guru bersertifikat menjadi 1.932.666 orang atau sekitar 64,4% dari total guru. - Bantuan Pendidikan untuk Guru Non-ASN:
Pemerintah menyediakan bantuan dana pendidikan bagi 249.623 guru non-ASN yang belum memiliki gelar D4 atau S1 agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. - Bantuan Dana Tunai:
Guru non-ASN yang belum bersertifikat PPG akan menerima bantuan dana tunai melalui transfer bank, dengan data penerima yang sedang dirancang oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Rincian Gaji Guru PPPK: Aturan dan Ketentuan Terbaru
Gaji dan tunjangan untuk Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Besaran gaji PPPK bervariasi berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan XVII, dengan gaji terendah sebesar Rp1.938.500 – Rp2.900.900 dan gaji tertinggi mencapai Rp4.462.500 – Rp7.329.000.
Rincian Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan
Berikut adalah rincian gaji pokok Guru PPPK untuk masing-masing golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Sebagai contoh, jika Guru PPPK Golongan I menerima tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok, maka total penghasilannya akan meningkat menjadi Rp3.877.000 pada tahun 2025.
Baca juga: Contoh Soal PPPK Teknis 2024: Panduan Sukses Hadapi Tes
Gaji Guru Honorer: Masih Tertinggal?
Berbeda dengan Guru PPPK, gaji Guru Honorer tidak memiliki standar yang diatur secara resmi dan bergantung pada kemampuan anggaran sekolah. Namun, pemerintah mulai memberikan perhatian lebih kepada Guru Honorer dengan menyediakan tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan bagi mereka yang telah memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti:
- Tunjangan profesi ini diberikan di luar gaji pokok yang diterima Guru Honorer dari sekolah asal.
- Bagi Guru Honorer yang belum bersertifikat, pemerintah menyediakan alokasi anggaran untuk program peningkatan kualitas dan profesionalisme, termasuk bantuan pendidikan untuk melanjutkan ke jenjang D4 atau S1.
Program Peningkatan Kualitas Guru PPPK dan Honorer
Pemerintah memiliki program strategis untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik, baik bagi PPPK maupun Guru Honorer, di antaranya:
- Program Pendidikan Profesi Guru (PPG):
Pada tahun 2025, sebanyak 806.486 guru ASN dan non-ASN lulusan D4 dan S1 akan mengikuti program PPG, meningkatkan jumlah guru bersertifikat menjadi 1.932.666 orang atau sekitar 64,4% dari total guru. - Bantuan Pendidikan untuk Guru Non-ASN:
Pemerintah menyediakan bantuan dana pendidikan bagi 249.623 guru non-ASN yang belum memiliki gelar D4 atau S1 agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. - Bantuan Dana Tunai:
Guru non-ASN yang belum bersertifikat PPG akan menerima bantuan dana tunai melalui transfer bank, dengan data penerima yang sedang dirancang oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Rincian Tunjangan PPPK: Hak Tambahan yang Mendukung Kesejahteraan
Selain gaji pokok, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak atas berbagai tunjangan yang diberikan selama masa kerja. Tunjangan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, namun tetap dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pajak tersebut tidak ditanggung oleh pemerintah, sehingga pegawai harus memperhitungkan penghasilan bersihnya setelah pajak.
Berikut adalah jenis tunjangan yang diterima PPPK:
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga diberikan untuk mendukung kesejahteraan pegawai yang memiliki tanggungan keluarga. Besarannya dihitung berdasarkan gaji pokok dengan rincian sebagai berikut:
- Pasangan (Suami/Istri): Mendapat tambahan 10% dari gaji pokok.
- Anak: Mendapat tambahan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal dua anak.
Tunjangan ini bertujuan untuk membantu pegawai memenuhi kebutuhan keluarganya, termasuk kebutuhan pendidikan dan kesejahteraan anak-anak mereka.
2. Tunjangan Pangan
Tunjangan ini tambahan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar pangan pegawai, diberikan dalam bentuk tunai setiap bulan. Nilainya tetap dan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah yang berlaku pada tahun tersebut.
3. Tunjangan Jabatan Struktural
Pegawai PPPK yang menduduki jabatan struktural, seperti kepala unit, kepala bagian, atau jabatan lainnya, berhak menerima tunjangan jabatan struktural. Tunjangan ini diberikan untuk mendukung tanggung jawab tambahan yang diemban pegawai dalam pengelolaan organisasi atau unit kerja.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
Bagi PPPK yang menjabat sebagai tenaga fungsional, seperti guru, tenaga kesehatan, atau penyuluh, tunjangan jabatan fungsional diberikan sebagai bentuk penghargaan atas keahlian dan tanggung jawab profesional mereka. Tunjangan ini menjadi motivasi tambahan bagi pegawai untuk terus meningkatkan kualitas kerja.
5. Tunjangan Lainnya
Tunjangan lainnya mencakup insentif yang diberikan berdasarkan kondisi kerja tertentu, seperti:
- Tunjangan Daerah Khusus: Diberikan kepada PPPK yang bertugas di wilayah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal) sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
- Tunjangan Transportasi: Untuk pegawai yang membutuhkan perjalanan jauh atau bekerja di daerah dengan akses terbatas.
- Tunjangan Kinerja: Diberikan berdasarkan hasil evaluasi kerja, dengan tujuan mendorong peningkatan kinerja pegawai.
Apakah PPPK Berhak Menerima Gaji ke-13? Ini Penjelasannya
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak menerima gaji ke-13. Selain PPPK, gaji ke-13 juga diberikan kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polri, dan pejabat negara lainnya.
Komponen Gaji ke-13 untuk PPPK
Komponen gaji ke-13 bagi PPPK berbeda tergantung pada sumber anggaran, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berikut rinciannya:
1. Gaji ke-13 dengan Anggaran APBN
Komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 adalah:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan atau beras
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
2. Gaji ke-13 dengan Anggaran APBD
Untuk PPPK yang digaji melalui APBD, komponen gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan (TPP) hingga satu bulan penghasilan penuh, tergantung kebijakan pemerintah daerah.
Mengapa Gaji ke-13 Diberikan?
Menurut Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN atas kontribusi mereka dalam memberikan pelayanan publik yang optimal. Selain itu, pemberian ini juga bertujuan untuk:
- Mendorong Kinerja ASN: Memberikan insentif agar kinerja aparatur negara semakin baik di masa mendatang.
- Menopang Ekonomi Masyarakat: Menggerakkan roda perekonomian melalui daya beli ASN.
Dalam konferensi pers pada 15 Maret 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa alokasi anggaran untuk gaji ke-13 tahun 2024 mencapai Rp50,8 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini disebabkan oleh:
- 100% pemberian tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
- Kenaikan gaji ASN sebesar 8% untuk pegawai aktif dan 12% untuk pensiunan.
Jadwal dan Perhitungan Gaji ke-13
- Jadwal Pencairan:
- THR: Mulai cair 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
- Gaji ke-13: Dicairkan mulai Juni 2024 sebagai bantuan biaya pendidikan.
- Komponen Penghitungan:
Gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2024, meliputi gaji pokok dan tunjangan-tunjangan terkait. - Pajak Penghasilan:
Pajak penghasilan (PPh) atas gaji ke-13 sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sehingga penerima mendapatkan jumlah penuh tanpa potongan pajak.
Aturan Pelaksanaan Teknis
Pelaksanaan gaji ke-13 diatur dalam peraturan teknis yang berbeda, tergantung pada sumber anggaran:
- Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu): Mengatur gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.
- Peraturan Kepala Daerah (Perkada): Mengatur gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.
Baca juga: Jenis Tenaga Kesehatan Beserta Penjelasannya, Temukan Jawabannya Disini!
Gaji Guru PPPK pada tahun 2025 tetap memberikan keadilan berdasarkan golongan, dengan kisaran Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000. Selain itu, tunjangan profesi dan program peningkatan kualitas menjadi langkah pemerintah untuk mendorong kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk Guru Honorer yang selama ini kurang mendapatkan perhatian.
Dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru melalui program PPG dan bantuan pendidikan, profesi sebagai Guru PPPK dan Honorer menjadi semakin menarik dan memiliki prospek yang menjanjikan di masa depan.
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.