Berapa Gaji Guru P3K dengan Beban Mengajar di Atas Standar?

Berapa Gaji Guru P3K dengan Beban Mengajar di Atas Standar

Berapa Gaji Guru P3K dengan Beban Mengajar di Atas Standar Berapa Gaji Guru P3K dengan Beban Mengajar di Atas Standar? Pertanyaan ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama para pendidik yang menghadapi tantangan di lapangan. Guru P3K yang memiliki beban mengajar di atas standar sering kali harus bekerja lebih keras untuk memenuhi kebutuhan pendidikan di sekolah-sekolah yang kekurangan tenaga pengajar. Dalam situasi seperti ini, gaji dan tunjangan menjadi aspek penting untuk dihitung secara rinci.

Kenaikan Gaji PPPK 2025: Kebijakan dan Rinciannya

Pada tahun 2025, gaji seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mengalami peningkatan. Kenaikan ini merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus mendorong produktivitas kerja.

Perubahan Regulasi Gaji PPPK

Sebelumnya, besaran gaji dan tunjangan PPPK telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Namun, pada tahun lalu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang memperbarui ketentuan gaji PPPK. Berdasarkan aturan terbaru ini, rata-rata gaji PPPK mengalami kenaikan sebesar Rp 200.000.

Penyesuaian Gaji Berdasarkan Golongan

Gaji PPPK tetap disesuaikan dengan golongan masing-masing, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020. Golongan PPPK ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan:

  • SD: Golongan I
  • SMP sederajat: Golongan IV
  • SLTA/Diploma I: Golongan V
  • Diploma II: Golongan VI
  • Diploma III: Golongan VII
  • Sarjana/Diploma IV: Golongan IX
  • Pascasarjana S2: Golongan X
  • Pascasarjana S3: Golongan XI

Rincian Gaji Pokok PPPK 2025

Berikut adalah daftar gaji pokok PPPK untuk setiap golongan sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

  1. Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  2. Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  3. Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  4. Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  5. Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  6. Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  7. Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
  8. Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  9. Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  10. Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
  11. Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  12. Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  13. Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  14. Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  15. Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
  16. Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
  17. Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Baca juga: R3 PPPK 2025 Status Kelulusan Jangan Panik, Ini Langkahnya!

Tunjangan PPPK: Hak dan Ketentuannya

Berapa Gaji Guru P3K dengan Beban Mengajar di Atas Standar

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat untuk menjalankan tugas jabatan berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan standar yang berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat mereka bekerja. Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, tunjangan ini diberikan selama PPPK masih aktif melaksanakan tugasnya.

Prosedur Pembayaran Tunjangan

  • Instansi Pusat: Mengikuti tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020.
  • Instansi Daerah: Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021.

Berikut rincian tunjangan yang dapat diterima oleh PPPK:

  1. Tunjangan Keluarga
  2. Tunjangan Pangan
  3. Tunjangan Jabatan Struktural
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional
  5. Tunjangan Lainnya

Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga meliputi:

  • Tunjangan Suami/Istri:
    Diberikan sebesar 10% dari gaji pokok dan hanya berlaku untuk satu pasangan sah. Pemberian tunjangan ini dihentikan jika terjadi perceraian atau kematian pasangan.
  • Tunjangan Anak:
    Sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal untuk dua anak. Tunjangan ini hanya diberikan jika anak belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan berusia maksimal 21 tahun (dapat diperpanjang hingga usia 25 tahun jika masih menempuh pendidikan).

Tunjangan Pangan

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Perpres Nomor 98 Tahun 2020, PPPK juga menerima tunjangan pangan yang terdiri dari:

  • Uang Makan:
    Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2016.
  • Tunjangan Beras:
    Setiap pegawai dan anggota keluarganya mendapat tunjangan sebesar 10 kg per bulan, dihitung dengan nilai Rp 7.242 per kilogram berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Tunjangan Jabatan Struktural

Diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural, seperti Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Besaran tunjangan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007, dengan nilai yang berbeda tergantung eselon jabatan.

Tunjangan Jabatan Fungsional

Jenis jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK mencakup 147 jabatan, seperti Analis Sumber Daya Manusia Aparatur. Besaran tunjangan fungsional mengikuti peraturan yang berlaku bagi PNS dan diatur sesuai rumpun jabatan fungsional yang relevan.

Tunjangan Lainnya

Selain tunjangan utama, PPPK juga dapat menerima tunjangan tambahan, seperti:

  • Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP):
    Diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja, motivasi, dan disiplin kerja pegawai.
  • Tunjangan Khusus Wilayah:
    Misalnya, untuk daerah terpencil, wilayah perbatasan, atau pulau kecil terluar.
  • Tunjangan Risiko:
    Berlaku untuk pegawai dengan pekerjaan berisiko tinggi, seperti bahaya radiasi atau nuklir.

Contoh Tunjangan Tambahan

Beberapa tunjangan lainnya yang diatur dalam peraturan meliputi:

  • Tunjangan Pengamanan Persandian
  • Tunjangan Bahaya Radiasi
  • Tunjangan Khusus Provinsi Papua
  • Tunjangan Guru dan Dosen
Baca juga: Contoh Soal PPPK Teknis 2024: Panduan Sukses Hadapi Tes

Estimasi Gaji PPPK Paruh Waktu: Apakah Termasuk Tunjangan?

Berapa Gaji Guru P3K dengan Beban Mengajar di Atas Standar

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part-time menjadi solusi untuk mengakomodasi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Skema ini dirancang untuk memberikan peluang kerja sambil tetap memenuhi kebutuhan instansi pemerintah.

Perbedaan Skema PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Dalam seleksi PPPK 2024, formasi akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Gaji untuk PPPK Paruh Waktu diperkirakan lebih rendah dibandingkan tenaga honorer karena ditentukan oleh faktor seperti jam kerja, tanggung jawab, bidang tugas, serta wewenang yang diberikan.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, tenaga honorer menerima gaji berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5,6 juta. Namun, PPPK Paruh Waktu kemungkinan akan mendapatkan nominal yang lebih kecil sesuai dengan proporsi waktu kerja yang disepakati.

Aturan Terkini Terkait PPPK Paruh Waktu

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) telah mengeluarkan regulasi yang mengatur mekanisme pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024. Berikut tiga aturan penting terkait hal ini:

  1. Keputusan Menteri PANRB No. 347 Tahun 2024 – Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
  2. KepmenPANRB No. 348 Tahun 2024 – Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah.
  3. KepmenPANRB No. 349 Tahun 2024 – Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan.

Formasi dan Target Seleksi CASN 2024

Berdasarkan data per Agustus 2024, pemerintah membuka formasi sebanyak 1.280.547 posisi CASN, dengan rincian:

  • PPPK: 1.031.554 posisi.
  • CPNS: 248.993 posisi (114.546 di instansi pusat, 134.447 di instansi daerah).

Prioritas untuk Eks THK-II dan Tenaga Non-ASN

Pengadaan PPPK 2024 memberikan prioritas kepada:

  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II): Pegawai yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
  2. Tenaga Non-ASN: Pegawai yang juga terdaftar dalam database BKN dan telah bekerja secara aktif selama minimal dua tahun berturut-turut. Tenaga ini hanya dapat melamar di instansi tempat mereka bertugas saat ini.

Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapat Tunjangan?

Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang menerima tunjangan lengkap (seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan pangan), tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu masih menjadi pertimbangan. Umumnya, tunjangan tambahan seperti tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan lainnya akan bergantung pada:

  • Anggaran daerah atau pusat.
  • Tingkat tanggung jawab pekerjaan.
  • Peraturan internal instansi terkait.
Baca juga: Contoh Soal PPG PKN Beserta Pembahasan untuk Pretest 2024

“Berapa Gaji Guru P3K dengan Beban Mengajar di Atas Standar?” bergantung pada banyak faktor, termasuk golongan, lokasi kerja, dan tambahan jam mengajar. Dengan gaji pokok yang kompetitif, ditambah berbagai tunjangan dan insentif, kesejahteraan guru P3K terus meningkat. Namun, pemerintah perlu memastikan bahwa beban kerja tambahan diimbangi dengan insentif yang layak untuk mendukung semangat dan kualitas kerja guru.

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top