Berapa Gaji Guru P3K dengan Kontrak Tahunan? Simak Detailnya!

Berapa Gaji Guru P3K dengan Kontrak Tahunan

Berapa Gaji Guru P3K dengan Kontrak Tahunan – Berapa gaji guru P3K dengan kontrak tahunan sering menjadi pertanyaan menarik bagi banyak calon tenaga pendidik yang ingin bergabung di sektor ini. Dengan sistem kerja berbasis kontrak, gaji guru P3K dengan kontrak tahunan tetap menawarkan kesejahteraan yang kompetitif dibandingkan profesi lainnya. Informasi terbaru tentang berapa gaji guru P3K dengan kontrak tahunan juga mencakup tunjangan dan fasilitas tambahan yang dapat meningkatkan motivasi kerja.

Rincian Gaji Pokok PPPK Tahun 2025: Golongan dan Besarannya

Pada tahun 2025, gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalami penyesuaian sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Rentang gaji pokok untuk PPPK bervariasi, mulai dari Rp1,9 juta hingga lebih dari Rp7 juta per bulan, tergantung golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Detail Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan

Berikut rincian gaji pokok PPPK tahun 2025 berdasarkan golongan:

  1. Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  2. Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  3. Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  4. Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  5. Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  6. Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  7. Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
  8. Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  9. Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  10. Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
  11. Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  12. Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  13. Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  14. Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  15. Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  16. Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  17. Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Kombinasi Gaji Pokok dan Tunjangan

Gaji pokok yang tercantum di atas dapat bertambah dengan berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan fungsional atau struktural. Kombinasi ini dirancang untuk memberikan kesejahteraan yang layak bagi PPPK sesuai dengan tugas dan tanggung jawab mereka.

Penyesuaian gaji ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi kerja PPPK sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan nasional secara lebih optimal. Dengan struktur gaji dan tunjangan yang kompetitif, PPPK diharapkan dapat lebih fokus dalam melaksanakan tugasnya.

Baca juga: Jadwal PPPK 2025 Update Terbaru Jangan Ketinggalan Infonya!

Rincian Pangkat, Golongan, dan Gaji PPPK Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Berapa Gaji Guru P3K dengan Kontrak Tahunan

Berdasarkan Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pengelompokan pangkat dan golongan PPPK ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan yang dimiliki. Berikut pembagian golongan PPPK sesuai tingkat pendidikan:

  1. Pendidikan SD: Golongan I
  2. Pendidikan SMP/sederajat: Golongan IV
  3. Pendidikan SLTA/Diploma I/sederajat: Golongan V
  4. Diploma II: Golongan VI
  5. Diploma III: Golongan VII
  6. Sarjana/Diploma IV: Golongan IX
  7. Pascasarjana S2: Golongan X
  8. Pascasarjana S3: Golongan XI

Pangkat dan Golongan PPPK untuk Jabatan Fungsional

PPPK yang ditempatkan pada jabatan fungsional memiliki pangkat dan golongan tertentu yang berpengaruh pada besaran gaji. Berikut adalah rinciannya berdasarkan bidang pekerjaan:

1. PPPK Guru

  • Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX)
  • Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

2. PPPK Dokter dan Dokter Gigi

  • Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
  • Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

3. PPPK Dosen

  • Asisten Ahli: Magister Linier (Golongan X)
  • Lektor: Magister Linier (Golongan XI)
  • Lektor Kepala: Magister Linier (Golongan XIII)
  • Profesor: Doktor Linier (Golongan XVI)

4. PPPK Penyuluh Pertanian

  • Terampil: SMA/Sederajat (Golongan V)
  • Ahli Pertama: Sarjana/Diploma IV (Golongan IX)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

5. PPPK Lainnya

Jabatan lain, seperti Perawat, Arsiparis, Fisioterapis, dan Administrator Kesehatan, memiliki pembagian golongan yang serupa, dimulai dari jenjang Diploma II (Golongan VI) hingga Doktor Linier (Golongan XI).

Golongan PPPK Non-Struktural dengan Fungsi Manajerial

Selain jabatan fungsional, PPPK yang bertugas pada jabatan non-struktural dan menjalankan fungsi manajerial juga memiliki pengelompokan golongan:

  1. Setara Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama: Golongan XV
  2. Setara Jabatan Administrator: Golongan XIII
  3. Setara Jabatan Pengawas: Golongan XI

Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

Nominal gaji PPPK yang berlaku didasarkan pada golongan masing-masing, sebagaimana telah diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Gaji pokok ini bervariasi dari Rp1.938.500 untuk Golongan I hingga Rp7.329.900 untuk Golongan XVII, tergantung masa kerja golongan (MKG).

Dengan adanya pengelompokan ini, PPPK di berbagai jenjang pendidikan memiliki kesempatan yang setara untuk mendapatkan pendapatan yang kompetitif sesuai tanggung jawab dan kompetensi masing-masing.

Baca juga: Contoh Soal PPPK Teknis 2024: Panduan Sukses Hadapi Tes

Rincian Tunjangan untuk PPPK Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020

Berapa Gaji Guru P3K dengan Kontrak Tahunan

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak mendapatkan tunjangan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai jabatan dan tempat bertugasnya. Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, tunjangan ini diberikan selama PPPK masih aktif bekerja. Mekanisme pembayaran tunjangan berbeda untuk instansi pusat dan daerah, masing-masing mengacu pada PMK Nomor 202/PMK.05/2020 dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021.

Berikut ini adalah tunjangan yang berhak diterima oleh PPPK:

Tunjangan Keluarga

PPPK menerima tunjangan keluarga, termasuk tunjangan untuk suami/istri dan anak.

  1. Tunjangan Suami/Istri:
    • Besarannya 10% dari gaji pokok.
    • Diberikan hanya untuk satu pasangan yang sah dan terhitung sejak bulan pelaporan perkawinan dengan dokumen pendukung seperti surat nikah atau akta perkawinan.
    • Dihentikan jika terjadi perceraian atau kematian pasangan.
    • Jika pasangan PPPK juga ASN atau PPPK, tunjangan diberikan kepada yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
  2. Tunjangan Anak:
    • Besarannya 2% dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal dua anak).
    • Diberikan kepada anak kandung, tiri, atau angkat yang belum menikah, belum memiliki penghasilan, dan menjadi tanggungan hingga usia 21 tahun atau hingga 25 tahun jika masih menempuh pendidikan.
    • Pemberian tunjangan dimulai setelah pelaporan kelahiran atau pengangkatan anak dengan dokumen pendukung seperti akta kelahiran atau surat keterangan masih sekolah.

Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan terdiri dari:

  1. Uang Makan:
    • Diatur dalam PMK Nomor 72/PMK.05/2016.
  2. Tunjangan Beras:
    • Diberikan dalam bentuk uang sesuai harga beras per kilogram (Rp7.242) untuk jumlah 10 kg per bulan, sebagaimana diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-3/PB/2015.

Tunjangan Jabatan Struktural

Tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) atau jabatan struktural tertentu.

  • Jabatan struktural memiliki tingkatan eselon yang diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007.
  • Besaran tunjangan tergantung pada posisi jabatan dan tanggung jawab yang melekat.

Tunjangan Jabatan Fungsional

PPPK yang menempati jabatan fungsional berhak mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

  • Contoh jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK mencakup Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, sesuai Perpres Nomor 38 Tahun 2020.
  • Besaran tunjangan bervariasi tergantung jenis jabatan dan tingkatannya.

Tunjangan Lainnya

Sebagai tambahan, PPPK juga dapat menerima tunjangan lain sesuai dengan kebutuhan khusus atau risiko pekerjaan tertentu. Beberapa tunjangan tersebut meliputi:

  1. Tunjangan Pengamanan Persandian
  2. Tunjangan Bahaya Radiasi
  3. Tunjangan Bahaya Nuklir
  4. Tunjangan Resiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  5. Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis
  6. Tunjangan Khusus Provinsi Papua
  7. Tunjangan Wilayah Terpencil
  8. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti
  9. Tunjangan Guru dan Dosen

Tunjangan-tunjangan ini disesuaikan dengan lokasi kerja, tingkat risiko pekerjaan, dan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Prinsip Etik Keperawatan dalam Keputusan Klinis, Apa yang Harus Kamu Ketahui?

Guru P3K dengan kontrak tahunan memiliki peluang besar untuk mendapatkan kesejahteraan finansial yang layak melalui gaji pokok dan berbagai tunjangan. Meskipun statusnya non-permanen, banyak keuntungan yang bisa diperoleh, terutama bagi mereka yang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan. Dengan memahami detail gaji dan tunjangan, kamu bisa mengambil keputusan yang tepat untuk berkarir sebagai guru P3K.

Jika kamu tertarik menjadi guru P3K, pastikan untuk selalu memantau kebijakan terbaru dari pemerintah dan menyiapkan diri dengan baik untuk menghadapi proses evaluasi kinerja.

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top