Berapa Gaji Guru P3K dengan Masa Kerja di Atas 5 Tahun – Gaji Guru P3K dengan masa kerja di atas 5 tahun tentunya lebih tinggi dibandingkan yang baru bergabung, berkat kenaikan bertahap sesuai regulasi. JadiPPPK akan mengupas secara lengkap mengenai berapa gaji Guru P3K dengan masa kerja di atas 5 tahun, termasuk komponen gaji pokok, tunjangan, dan faktor-faktor yang memengaruhinya. Jangan lewatkan pembahasan menarik ini untuk mengetahui gambaran penghasilan yang lebih jelas!
Apa Itu Guru P3K?
Guru P3K adalah tenaga pengajar yang diangkat oleh pemerintah berdasarkan kontrak kerja dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Meskipun berbeda dengan PNS yang memiliki status tetap, guru P3K menerima hak-hak yang setara, termasuk gaji, tunjangan, dan jaminan sosial.
Peran Guru P3K
Guru P3K berperan sebagai ujung tombak pendidikan, baik di kota besar maupun wilayah terpencil. Dengan masa kerja lebih dari lima tahun, guru P3K biasanya telah menempuh berbagai tantangan dalam mendidik siswa dan mengembangkan kualitas pembelajaran.
Baca juga: Sertifikat PPPK 2024 Dokumen Pendukung yang Sah Ini Caranya!
Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan
Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut adalah daftar lengkap nominal gaji PPPK untuk setiap golongan, berdasarkan peraturan terbaru, Berapa Gaji Guru P3K dengan Masa Kerja di Atas 5 Tahun?
1. Golongan I
- Masa Kerja 0 Tahun: Rp 1.938.500
- Masa Kerja 26 Tahun: Rp 2.900.900
2. Golongan II
- Masa Kerja 3 Tahun: Rp 2.111.900
- Masa Kerja 27 Tahun: Rp 3.071.200
3. Golongan III
- Masa Kerja 3 Tahun: Rp 2.206.500
- Masa Kerja 27 Tahun: Rp 3.201.200
4. Golongan IV
- Masa Kerja 3 Tahun: Rp 2.299.800
- Masa Kerja 27 Tahun: Rp 3.336.600
5. Golongan V
- Masa Kerja 0 Tahun: Rp 2.511.500
- Masa Kerja 33 Tahun: Rp 4.189.900
6. Golongan VI
- Masa Kerja 3 Tahun: Rp 2.742.800
- Masa Kerja 33 Tahun: Rp 4.367.100
7. Golongan VII
- Masa Kerja 3 Tahun: Rp 2.858.800
- Masa Kerja 33 Tahun: Rp 4.551.800
8. Golongan VIII
- Masa Kerja 3 Tahun: Rp 2.979.000
- Masa Kerja 33 Tahun: Rp 4.744.400
9. Golongan IX
- Masa Kerja 0 Tahun: Rp 3.203.600
- Masa Kerja 32 Tahun: Rp 5.261.500
10. Golongan X
- Masa Kerja 0 Tahun: Rp 3.339.100
- Masa Kerja 32 Tahun: Rp 5.484.000
11. Golongan XI
- Masa Kerja 0 Tahun: Rp 3.480.300
- Masa Kerja 32 Tahun: Rp 5.716.000
12. Golongan XII
- Masa Kerja 0 Tahun: Rp 3.627.500
- Masa Kerja 32 Tahun: Rp 5.957.800
13. Golongan XIII
- Masa Kerja 0 Tahun: Rp 3.781.000
- Masa Kerja 32 Tahun: Rp 6.209.800
14. Golongan XIV
- Masa Kerja 0 Tahun: Rp 3.940.900
- Masa Kerja 32 Tahun: Rp 6.472.500
15. Golongan XV
- Masa Kerja 0 Tahun: Rp 4.107.600
- Masa Kerja 32 Tahun: Rp 6.746.200
16. Golongan XVI
- Masa Kerja 0 Tahun: Rp 4.281.400
- Masa Kerja 32 Tahun: Rp 7.031.600
17. Golongan XVII
- Masa Kerja 0 Tahun: Rp 4.462.500
- Masa Kerja 32 Tahun: Rp 7.329.000
Rincian gaji ini menunjukkan bagaimana masa kerja yang panjang dan kenaikan golongan memengaruhi penghasilan PPPK secara signifikan. Pemerintah menetapkan struktur ini untuk memastikan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi para pegawai.
Baca juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Golongan IIIA? Jangan Lewatkan!
Rincian Tunjangan PPPK 2025: Apa Saja yang Diterima?
Selain gaji pokok, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak mendapatkan berbagai tunjangan yang diatur oleh peraturan pemerintah. Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mendukung kinerja mereka selama masa kerja. Berikut adalah rincian tunjangan PPPK 2025 yang dapat Anda ketahui:
1. Tunjangan Keluarga
PPPK berhak menerima tunjangan keluarga, yang meliputi:
- Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 10% dari gaji pokok. Tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang sudah menikah.
- Tunjangan Anak: Diberikan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batas maksimal dua anak. Anak yang berhak menerima tunjangan adalah mereka yang berusia di bawah 21 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
Tunjangan ini dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga dan memberikan rasa aman kepada PPPK dalam mendukung keluarganya.
2. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk natura (beras) atau uang tunai yang setara dengan nilai beras sebanyak 10 kilogram per anggota keluarga setiap bulannya. Komponen ini mencakup:
- Kepala keluarga (PPPK itu sendiri).
- Pasangan sah (istri/suami).
- Maksimal dua anak yang memenuhi syarat.
Tunjangan pangan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya kebutuhan pokok bagi PPPK dan keluarganya.
3. Tunjangan Jabatan Struktural
Bagi PPPK yang menduduki jabatan struktural di instansi pemerintah, mereka berhak menerima tunjangan jabatan struktural. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jenjang jabatan yang dimiliki. Jabatan struktural biasanya melibatkan tanggung jawab administratif dan manajerial di dalam organisasi.
Contoh jabatan struktural meliputi kepala bagian, kepala bidang, atau kepala subbagian dalam instansi pemerintah.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
Diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan kompetensi dan keahlian tertentu, seperti guru, tenaga kesehatan, atau tenaga teknis lainnya. Tunjangan jabatan fungsional merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi dan keahlian spesifik yang dimiliki oleh PPPK.
- Contoh: Guru yang memiliki sertifikasi profesi atau tenaga kesehatan dengan keahlian medis tertentu.
Tunjangan ini menjadi salah satu insentif untuk meningkatkan kinerja para pegawai yang memiliki keahlian profesional.
5. Tunjangan Lainnya
Selain tunjangan utama yang disebutkan di atas, PPPK juga dapat menerima tunjangan tambahan lainnya, yang meliputi:
- Tunjangan Kinerja: Diberikan berdasarkan penilaian kinerja PPPK dalam melaksanakan tugasnya.
- Tunjangan Daerah Terpencil: Diberikan kepada PPPK yang bertugas di wilayah terpencil, sulit dijangkau, atau memiliki kondisi geografis yang menantang.
- Tunjangan Transportasi: Diberikan untuk mendukung mobilitas kerja PPPK, terutama bagi mereka yang bertugas di daerah yang jauh dari tempat tinggal.
- Tunjangan Khusus Lainnya: Disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.
Pentingnya Tunjangan PPPK dalam Mendukung Kesejahteraan
Beragam tunjangan yang diterima oleh PPPK bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kinerja kerja dan kebutuhan pribadi. Dengan tunjangan yang mencakup aspek keluarga, pangan, jabatan, dan lainnya, PPPK tidak hanya memiliki jaminan penghasilan tetap, tetapi juga dukungan tambahan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Pemberian tunjangan ini juga menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi PPPK dalam mendukung jalannya pelayanan publik dan pembangunan nasional.
Pemberian Gaji ke-13 bagi PPPK: Apa yang Perlu Diketahui?
Pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, hingga pensiunan, akan dimulai pada Juni 2024. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Pasal 12 ayat (2) dalam aturan ini menyebutkan bahwa jika gaji ke-13 belum dapat dicairkan pada bulan Juni 2024, maka pembayaran dapat dilakukan setelah bulan tersebut.
Apakah PPPK Berhak atas Gaji ke-13?
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dalam aturan tersebut, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk dalam kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak menerima gaji ke-13. Selain PPPK, aparatur negara lainnya yang menerima gaji ke-13 adalah prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara lainnya.
Komponen Gaji ke-13 PPPK
Komponen gaji ke-13 untuk PPPK yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meliputi:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak).
- Tunjangan pangan (beras atau uang tunai setara).
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja.
Sementara untuk PPPK yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen gaji ke-13 mencakup:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tambahan penghasilan maksimal sebesar satu bulan gaji, sesuai kebijakan instansi pemerintah daerah.
Tujuan Pemberian Gaji ke-13
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada aparatur negara atas kontribusi mereka dalam memberikan pelayanan publik. Selain itu, gaji ke-13 juga diharapkan dapat mendorong roda ekonomi masyarakat.
“Pemberian ini adalah penghargaan atas kontribusi ASN yang telah bekerja keras melayani masyarakat. Ini juga menjadi dorongan agar kinerja ke depan semakin baik,” jelas Menpan RB.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menambahkan bahwa anggaran gaji ke-13 pada 2024 mencapai Rp50,8 triliun, mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh:
- Pemberian 100% tunjangan kinerja.
- Tambahan penghasilan pegawai (TPP).
- Kenaikan gaji ASN sebesar 8% dan 12% untuk pensiunan.
Jadwal dan Perhitungan Gaji ke-13
- Jadwal Pencairan:
- THR dicairkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
- Gaji ke-13 mulai dicairkan pada Juni 2024 sebagai bantuan pendidikan.
- Komponen Perhitungan: Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2024. Menariknya, gaji ke-13 tidak dikenai potongan iuran dan pajak penghasilan (PPh) ditanggung oleh pemerintah.
- Aturan Pelaksanaan Teknis:
- Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).
- Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Baca juga: PPG Kemdikbud go id? Mencetak Guru Profesional dan Kompeten
Berapa gaji guru P3K dengan masa kerja di atas 5 tahun? Gaji pokok guru P3K dengan masa kerja lebih dari lima tahun berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta, tergantung golongan dan jabatan. Ditambah tunjangan seperti keluarga, pangan, dan jabatan, total pendapatan dapat mencapai lebih dari Rp6 juta per bulan.
Jika Anda seorang guru P3K atau berencana untuk menjadi bagian dari program ini, memahami struktur gaji dan tunjangan adalah langkah penting untuk merencanakan karier dan keuangan Anda. Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru melalui berbagai kebijakan, sehingga Anda dapat merasa lebih dihargai dalam menjalankan tugas mulia ini.
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.