Berapa Gaji Guru P3K dengan Sertifikasi Profesi – Sertifikasi profesi tidak hanya menjadi pengakuan formal atas kompetensi seorang guru, tetapi juga berdampak langsung pada penghasilan mereka. Banyak yang bertanya-tanya, “Berapa gaji guru P3K dengan sertifikasi profesi?” Mengingat gaji guru P3K dengan sertifikasi profesi dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti golongan jabatan, pengalaman kerja, dan tunjangan tambahan, topik ini menjadi penting untuk dipahami. Dengan mengetahui berapa gaji guru P3K dengan sertifikasi profesi, kamu dapat memahami bagaimana sertifikasi ini meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.
Persyaratan Guru PPPK untuk Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi
Guru PPPK telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai pihak yang berhak menerima tunjangan sertifikasi. Namun, tidak semua guru PPPK secara otomatis mendapatkan tunjangan ini. Ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi guru PPPK agar bisa menerima tunjangan sertifikasi:
- Guru PPPK yang bertugas di daerah binaan Kementerian Pendidikan dan sudah memiliki sertifikasi.
- Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan.
- Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik di sekolah, yang dibuktikan melalui surat keputusan mengajar.
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memperoleh hasil penilaian kinerja dengan kategori minimal “Baik”.
Tunjangan sertifikasi yang diberikan kepada guru PPPK setara dengan gaji pokok sesuai peraturan perundang-undangan. Sebagai gambaran, guru PPPK pada golongan IX menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan, tergantung pada masa kerja dan golongan jabatan mereka.
Baca juga: Jadwal PPPK 2025 Update Terbaru Jangan Ketinggalan Infonya!
Gaji PPPK 2025: Penyesuaian untuk Kesejahteraan yang Lebih Baik
Gaji PPPK awalnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Namun, peraturan ini telah mengalami perubahan melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Tujuan utama dari revisi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja para PPPK.
Penyesuaian Gaji berdasarkan Golongan
Berikut adalah daftar gaji PPPK terbaru berdasarkan golongan jabatan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Tujuan Penyesuaian Gaji
Penyesuaian ini dilakukan untuk:
- Meningkatkan kesejahteraan PPPK.
- Mendorong kinerja yang lebih baik sesuai dengan tanggung jawab mereka.
- Mendukung transformasi ekonomi dan pembangunan nasional yang lebih cepat.
Dengan gaji yang lebih sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab, PPPK diharapkan dapat lebih fokus dan produktif dalam menjalankan tugas mereka, sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan jangka panjang.
Baca juga: Jadwal PPPK 2025 Penetapan NIP PPPK, Tengok Jadwalnya!
Apakah PPPK Berhak atas Uang Makan? Ketahui Faktanya!
Salah satu kompensasi tambahan yang menjadi perhatian adalah uang makan untuk PPPK. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, PNS dan PPPK memiliki hak untuk menerima kompensasi uang makan selama menjalankan tugas yang melebihi jam kerja reguler.
Syarat Mendapatkan Uang Makan
PPPK dapat menerima uang makan jika memenuhi kriteria berikut:
- Melakukan lembur lebih dari dua jam berturut-turut.
- Kompensasi uang makan hanya diberikan maksimal sekali dalam sehari.
- Uang makan diberikan berdasarkan golongan jabatan masing-masing.
Besaran Uang Makan untuk PPPK Tahun 2024
Menurut PMK Nomor 49 Tahun 2023, besaran uang makan PPPK berbeda-beda tergantung golongan:
- Golongan I dan II: Rp35.000 per hari.
- Golongan III: Rp37.000 per hari.
- Golongan IV: Rp41.000 per hari.
Estimasi Penerimaan Uang Makan
Dalam satu bulan, uang makan yang diterima PPPK bergantung pada frekuensi lembur. Sebagai contoh:
- Golongan I dan II dapat memperoleh hingga Rp700.000 per bulan jika lembur lima kali per minggu.
- Golongan III bisa mendapatkan sekitar Rp740.000 per bulan dengan jadwal lembur yang sama.
- Golongan IV berpotensi menerima Rp820.000 per bulan.
Besaran ini dapat berubah sesuai dengan jumlah hari kerja dan jam lembur yang dilakukan setiap bulan. Uang makan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PPPK dan memberikan dukungan tambahan bagi mereka yang bekerja lebih dari jam reguler.
Baca juga: Contoh Soal PPG Akademik: Latihan Terbaik untuk Lulus Ujian
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa gaji dan tunjangan untuk guru PPPK sangat bergantung pada berbagai faktor, mulai dari sertifikasi profesi, tugas lembur, hingga golongan jabatan. Guru PPPK yang memiliki sertifikasi profesi berhak mendapatkan tunjangan setara dengan gaji pokok, yang signifikan dalam mendukung kesejahteraan mereka. Selain itu, hak atas uang makan memberikan tambahan penghasilan bagi PPPK yang bekerja melebihi jam reguler, dengan nominal yang bervariasi berdasarkan golongan.
Kebijakan terkait gaji dan tunjangan PPPK terus berkembang untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, penting bagi guru PPPK untuk memahami aturan terbaru dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Dengan begitu, mereka tidak hanya dapat memaksimalkan penghasilan tetapi juga memberikan kontribusi optimal dalam dunia pendidikan.
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.