Berapa Gaji Guru P3K di Daerah? Cek Data Resminya di Sini!

Berapa Gaji Guru P3K di Daerah

Berapa Gaji Guru P3K di Daerah – Gaji Guru P3K di daerah menjadi salah satu daya tarik utama, terutama dengan adanya penyesuaian gaji berdasarkan golongan dan masa kerja. Informasi mengenai berapa gaji Guru P3K di daerah sangat penting, mengingat perbedaan kebutuhan hidup di berbagai wilayah. Dengan memahami berapa gaji Guru P3K di daerah, para calon peserta dapat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai penghasilan dan kesejahteraan yang ditawarkan.

Aturan Baru: Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa untuk PPPK

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, telah menetapkan peraturan mengenai kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023.

“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun serta memenuhi kriteria tertentu,” ujar Anas dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis, 27 Juli 2023.

Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, yang mengatur pemberian kenaikan gaji bagi PPPK. Aturan tersebut dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (1) hingga ayat (3).

“Pemberian kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa bagi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres No. 98 Tahun 2020.

Aturan ini diharapkan dapat memberikan motivasi lebih kepada PPPK untuk terus meningkatkan kinerja dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Baca juga: Nilai Ambang Batas PPPK 2024 Apakah Sama di Semua Daerah?

Berapa Gaji PPPK 2024? Simak Rinciannya di Sini

Berapa Gaji Guru P3K di Daerah

Gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), yang berkisar antara 0 hingga 33 tahun.

Berikut rincian gaji PPPK 2024 berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Apakah PPPK Mendapatkan Uang Pensiun?

Selain gaji pokok, PPPK juga memperoleh berbagai bentuk penghargaan, tunjangan, fasilitas, dan jaminan sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Berikut detailnya:

  1. Penghargaan Motivasi
    PPPK berhak atas penghargaan berbentuk finansial maupun nonfinansial, yang dirancang untuk memotivasi kinerja mereka.
  2. Tunjangan dan Fasilitas
    PPPK menerima tunjangan jabatan, fasilitas individu, dan fasilitas jabatan sesuai dengan posisi mereka.
  3. Jaminan Sosial
    PPPK mendapatkan perlindungan berupa:
    • Jaminan kesehatan
    • Jaminan kecelakaan kerja
    • Jaminan kematian
    • Jaminan hari tua
    • Jaminan pensiun
  4. Lingkungan Kerja
    PPPK dijamin bekerja dalam lingkungan yang mendukung, baik secara fisik maupun nonfisik.
  5. Pengembangan Diri
    PPPK berkesempatan mengikuti program pengembangan talenta, karier, dan kompetensi.
  6. Bantuan Hukum
    PPPK juga mendapatkan bantuan hukum, baik dalam bentuk litigasi maupun nonlitigasi, sesuai kebutuhan.

Jaminan Pensiun dan Hari Tua

Menurut Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, jaminan pensiun dan hari tua diberikan untuk memastikan kesinambungan penghasilan di masa pensiun sebagai penghargaan atas dedikasi dan pengabdian ASN, termasuk PPPK.

Dengan berbagai fasilitas dan jaminan ini, status PPPK diharapkan mampu memberikan kesejahteraan yang sebanding dengan kontribusinya terhadap pelayanan publik.

Baca juga: Soal PPPK 2024 Teknis: Tantangan Terbesar yang Harus Anda Persiapkan!

Panduan Lengkap Cara Mendaftar PPPK Tahap 2

Berapa Gaji Guru P3K di Daerah

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mendaftar sebagai peserta PPPK Tahap 2:

  1. Akses Website Resmi SSCASN
    Kunjungi laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.
  2. Buat Akun SSCASN
    Daftarkan akun baru menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan email yang aktif.
  3. Login ke Sistem
    Setelah berhasil registrasi, masuk kembali ke laman tersebut dengan memasukkan NIK dan password yang telah dibuat.
  4. Isi Data Diri
    Lengkapi informasi pribadi seperti nama, tempat tanggal lahir, dan data lain yang diminta.
  5. Input Data Pendidikan
    Masukkan detail pendidikan terakhir, termasuk ijazah dan program studi yang telah diselesaikan.
  6. Lengkapi Data Tambahan
    Isi informasi tambahan seperti alamat, agama, tinggi badan, nomor handphone, dan data lain yang relevan.
  7. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi
    Pilih kategori seleksi “PPPK” lalu tentukan instansi dan formasi yang sesuai dengan kualifikasi Anda.
  8. Isi Pengalaman Kerja
    Jika diminta, tambahkan pengalaman kerja yang relevan dengan posisi yang dilamar.
  9. Periksa Resume
    Tinjau kembali semua data yang telah diinput pada bagian resume untuk memastikan tidak ada kesalahan.
  10. Koreksi Jika Perlu
    Jika ada kesalahan pada data, lakukan koreksi sebelum melanjutkan proses.
  11. Akhiri Proses Pendaftaran
    Setelah memastikan semua data benar, klik “Akhiri Proses Pendaftaran.”
  12. Cetak Kartu Pendaftaran
    Unduh dan cetak kartu pendaftaran sebagai bukti Anda telah berhasil mendaftar.

Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2

Berikut adalah jadwal resmi proses seleksi PPPK Tahap 2:

  • 17 Desember – 7 Januari 2024: Pendaftaran seleksi
  • 4 – 18 Februari 2025: Pengumuman hasil seleksi administrasi
  • 19 – 21 Februari 2025: Masa sanggah
  • 20 – 27 Februari 2025: Jawab sanggah
  • 22 – 28 Februari 2025: Pengumuman pasca masa sanggah
  • 1 – 7 Maret 2025: Penarikan data final
  • 24 Maret – 8 April 2025: Penjadwalan seleksi kompetensi
  • 9 – 16 April 2025: Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi
  • 17 April – 16 Mei 2025: Pelaksanaan seleksi kompetensi
  • 22 April – 21 Mei 2025: Pengolahan nilai seleksi kompetensi
  • 22 – 31 Mei 2025: Pengumuman hasil kelulusan
  • 25 April – 17 Mei 2025: Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan
  • 30 April – 22 Mei 2025: Integrasi nilai seleksi kompetensi dan seleksi teknis tambahan
  • 22 – 31 Mei 2025: Pengumuman hasil kelulusan
  • 1 – 30 Juni 2025: Pengisian daftar riwayat hidup nomor induk (DRH NI) PPPK
  • 1 – 31 Juli 2025: Usul penetapan NI PPPK

Dengan mengikuti jadwal ini, pelamar dapat mempersiapkan diri secara optimal untuk setiap tahap seleksi. Jangan lupa untuk selalu memantau pengumuman resmi melalui situs SSCASN.

Baca juga: Contoh CV Nakes! Panduan Lengkap Membuat CV Lamaran Kerja untuk Perawat

Gaji Guru P3K di daerah memberikan harapan baru bagi tenaga pengajar untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak. Dengan sistem penggajian yang terstruktur dan tunjangan yang memadai, profesi guru semakin dihargai. Informasi resmi terkait gaji dan tunjangan ini memberikan gambaran transparan bagi mereka yang ingin bergabung dalam program P3K.

Jika Anda seorang guru yang berencana untuk mendaftar sebagai P3K, pastikan untuk memenuhi semua persyaratan dan memanfaatkan program pelatihan yang disediakan pemerintah. Masa depan pendidikan Indonesia ada di tangan para pendidik yang berkualitas dan berdedikasi tinggi.

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top