Berapa Gaji Guru P3K di Luar Pulau Jawa? Info Penting Ini Wajib Kamu Ketahui!

Berapa Gaji Guru P3K di Luar Pulau Jawa

Berapa Gaji Guru P3K di Luar Pulau Jawa – “Berapa gaji guru P3K di luar Pulau Jawa?” menjadi pertanyaan yang sering muncul di kalangan pendidik. Guru P3K di luar Pulau Jawa memiliki tantangan yang berbeda dibandingkan dengan rekan-rekan mereka di daerah lainnya, termasuk dalam hal penghasilan. Mengetahui berapa gaji guru P3K di luar Pulau Jawa penting bagi mereka yang tertarik mengabdi di wilayah terpencil atau daerah yang sulit dijangkau.

Mengenal Guru P3K dan Skema Kerjanya

Guru P3K adalah tenaga pendidik yang diangkat oleh pemerintah melalui skema kontrak berbasis perjanjian kerja untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidikan di berbagai daerah. Meski memiliki kontrak kerja dengan durasi tertentu, guru P3K mendapatkan hak-hak yang hampir setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk gaji pokok, tunjangan, dan perlindungan sosial.

Peran Guru P3K di Luar Pulau Jawa

Guru P3K di luar Pulau Jawa memiliki tanggung jawab besar untuk meningkatkan kualitas pendidikan, terutama di daerah terpencil dan terluar. Pemerintah memberikan berbagai insentif tambahan untuk mendukung kesejahteraan mereka, mengingat tantangan geografis dan sosial yang dihadapi.

Baca juga: R3 PPPK 2025 Apa Sih Artinya? Cek Penjelasannya di Sini!

Gaji PPPK 2025: Perubahan yang Meningkatkan Kesejahteraan

Berapa Gaji Guru P3K di Luar Pulau Jawa

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 mengalami penyesuaian berdasarkan perubahan regulasi terbaru. Awalnya, besaran gaji PPPK diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020. Namun, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kinerja para PPPK, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 sebagai revisi atas aturan sebelumnya.

Penyesuaian Gaji PPPK: Mendorong Kinerja dan Produktivitas

Perubahan dalam peraturan gaji PPPK tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan pegawai, tetapi juga untuk mendukung transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan peningkatan penghasilan yang sebanding dengan tanggung jawab dan kinerja, diharapkan para PPPK lebih fokus dan produktif dalam melaksanakan tugas mereka.

Rincian Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan

Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK tahun 2025, sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900

Tunjangan yang Diterima Guru P3K di Luar Pulau Jawa

Selain gaji pokok, guru P3K juga berhak atas berbagai tunjangan, termasuk:

1. Tunjangan Keluarga

  • Istri/Suami: 10% dari gaji pokok.
  • Anak: 2% dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal dua anak).

2. Tunjangan Pangan

  • Guru P3K menerima tunjangan pangan berupa 10 kg beras per anggota keluarga setiap bulan atau uang tunai dengan nilai setara.

3. Tunjangan Jabatan

  • Guru dengan jabatan struktural atau fungsional tertentu mendapatkan tunjangan tambahan sesuai posisinya.

4. Tunjangan Daerah Terpencil

  • Guru yang bertugas di daerah terpencil, seperti wilayah perbatasan atau pulau kecil, menerima tunjangan khusus sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.

5. Tunjangan Kinerja

  • Diberikan berdasarkan evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala.
Baca juga: Jadwal PPPK 2025 Pengolahan Nilai Tes Simak Prosesnya!

Apakah PPPK Berhak atas Gaji ke-13? Berikut Penjelasannya

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak menerima gaji ke-13. Selain PPPK, gaji ke-13 juga diberikan kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pejabat negara lainnya.

Komponen Gaji ke-13 untuk PPPK

Gaji ke-13 bagi PPPK mencakup beberapa komponen, yang bergantung pada sumber anggaran:

  1. Dari APBN
    • Gaji pokok.
    • Tunjangan keluarga (untuk suami/istri dan anak).
    • Tunjangan pangan (beras atau setara).
    • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
    • Tunjangan kinerja.
  2. Dari APBD
    • Gaji pokok.
    • Tunjangan keluarga.
    • Tunjangan pangan.
    • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
    • Tambahan penghasilan, yang besarannya maksimal sama dengan gaji satu bulan.

Alasan Pemerintah Memberikan Gaji ke-13

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan apresiasi kepada aparatur negara yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menggerakkan perekonomian masyarakat.

Menurut Anas, pemberian gaji ke-13 diharapkan dapat meningkatkan kinerja ASN di masa mendatang. “Ini adalah bentuk penghargaan atas kerja keras mereka melayani rakyat, sekaligus mendorong performa yang lebih baik,” ujarnya dalam konferensi pers pada 15 Maret 2024.

Anggaran dan Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 pada tahun 2024 mencapai Rp50,8 triliun. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, karena meliputi 100% tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Kenaikan gaji ASN sebesar 8% serta 12% untuk pensiunan juga menjadi faktor peningkatan anggaran.

Jadwal pencairan:

  • THR: Mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
  • Gaji ke-13: Dijadwalkan mulai Juni 2024, sebagai bentuk bantuan pendidikan.

Jika pembayaran tidak terlaksana dalam waktu yang ditentukan, pencairan dapat dilakukan setelah periode tersebut.

Perhitungan dan Kebijakan Teknis Gaji ke-13

Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada Mei 2024. Keistimewaannya adalah:

  • Tidak dikenai potongan atau iuran.
  • Pajak penghasilan (PPh) ditanggung oleh pemerintah.

Teknis pelaksanaannya diatur melalui:

  • Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk gaji yang bersumber dari APBN.
  • Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk gaji yang bersumber dari APBD.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Tunjangan dan Gaji yang Harus Kamu Ketahui

Berapa Gaji Guru P3K di Luar Pulau Jawa

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time atau paruh waktu hadir sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Program ini dirancang untuk memberikan peluang kerja bagi honorer melalui mekanisme kerja yang lebih fleksibel.

Dalam seleksi PPPK 2024, sistem kerja dibagi menjadi dua jenis: PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Skema part time memungkinkan pegawai memiliki jam kerja lebih fleksibel dibandingkan pegawai penuh waktu.

Berapa Perkiraan Gaji PPPK Part Time?

Gaji PPPK paruh waktu 2024 diperkirakan lebih kecil dibandingkan tenaga honorer pada umumnya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti durasi kerja, tanggung jawab, bidang pekerjaan, hingga wewenang yang diberikan. Sebagai perbandingan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, tenaga honorer memiliki gaji yang berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5,6 juta.

Namun, skema gaji PPPK part time belum sepenuhnya ditetapkan secara rinci, sehingga besarannya dapat bervariasi tergantung kebijakan masing-masing instansi.

Aturan Baru tentang PPPK Paruh Waktu

Dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, pelamar yang berhasil lolos seleksi akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Sedangkan tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi tetapi tidak lulus, disiapkan untuk posisi PPPK paruh waktu.

Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait pengadaan PPPK tahun 2024:

  1. Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024:
    Mengatur mekanisme seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
  2. KepmenPANRB No. 348/2024:
    Berisi mekanisme seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di instansi daerah.
  3. KepmenPANRB No. 349/2024:
    Mengatur mekanisme seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan.

Kuota dan Formasi PPPK 2024

Berdasarkan data hingga 22 Agustus 2024, total formasi CASN 2024 mencapai 1.280.547, dengan rincian:

  • PPPK: 1.031.554 formasi.
  • CPNS: 248.993 formasi, terdiri dari 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 untuk instansi daerah.

Pengadaan PPPK 2024 difokuskan untuk eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) dan tenaga non-ASN. Berikut penjelasannya:

  1. Eks THK-II:
    Merupakan pegawai yang tercatat dalam database eks THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
  2. Tenaga Non-ASN:
    Pegawai yang tercatat dalam pangkalan data tenaga non-ASN BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun terakhir. Tenaga non-ASN hanya dapat melamar di instansi tempat mereka bekerja.

Prospek PPPK Paruh Waktu: Peluang dan Tantangan

Meski memiliki fleksibilitas kerja, PPPK part time menghadapi tantangan seperti pendapatan yang lebih rendah dibandingkan pegawai penuh waktu. Namun, keberadaan skema ini memberikan peluang bagi tenaga honorer untuk tetap berkontribusi di sektor pemerintahan.

Dengan aturan yang terus berkembang, posisi PPPK paruh waktu dapat menjadi langkah awal bagi tenaga honorer untuk mendapatkan status yang lebih pasti dalam sistem kepegawaian.

Baca juga: PPG Kemendikbud: Langkah Pasti Menjadi Guru Profesional!

Gaji guru P3K di luar Pulau Jawa bervariasi tergantung pada golongan, masa kerja, dan lokasi tugas. Dengan gaji pokok yang dimulai dari Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000, ditambah tunjangan yang beragam, status sebagai guru P3K memberikan kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan secara signifikan.

Jika Anda berminat menjadi guru P3K di luar Pulau Jawa, pastikan Anda memahami struktur gaji dan tunjangannya. Dengan begitu, Anda dapat merencanakan karier dan kontribusi Anda dalam dunia pendidikan dengan lebih baik.

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top