Berapa Gaji Guru P3K di Provinsi dengan Alokasi Khusus – Berapa gaji guru P3K di provinsi dengan alokasi khusus? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan masyarakat yang tertarik pada profesi guru P3K. Gaji guru P3K di provinsi dengan alokasi khusus tidak hanya ditentukan oleh golongan, tetapi juga oleh tunjangan tambahan yang diberikan pemerintah. JadiPPPK akan menjawab pertanyaan terkait berapa gaji guru P3K di provinsi dengan alokasi khusus serta membahas keistimewaan profesi ini di wilayah terpencil.
Ketentuan Gaji dan Tunjangan PPPK Berdasarkan Regulasi Terbaru
Pemberian gaji dan tunjangan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Selanjutnya, pada tahun lalu, Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan gaji rata-rata hingga Rp 200.000 untuk tahun 2025.
Namun, penting untuk diketahui bahwa besaran gaji PPPK disesuaikan dengan golongan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020. Golongan PPPK ini dibagi berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut:
- SD: Golongan I
- SMP sederajat: Golongan IV
- SLTA/Diploma I/sederajat: Golongan V
- Diploma II: Golongan VI
- Diploma III: Golongan VII
- Sarjana/Diploma IV: Golongan IX
- Pascasarjana S2: Golongan X
- Pascasarjana S3: Golongan XI
Baca juga: Berapa Gaji Guru P3K dengan Gelar S1? Tengok Gajinya Di Sini!
Gaji Pokok PPPK 2025 Berdasarkan Golongan
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK untuk tahun 2025 berada di kisaran Rp 1,9 juta hingga lebih dari Rp 7 juta, tergantung golongan dan masa kerja. Berikut rinciannya:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Faktor Penambah Gaji Pokok: Tunjangan
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima tunjangan yang meliputi tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural atau fungsional, serta tunjangan lainnya. Besaran tunjangan ini akan semakin meningkatkan kesejahteraan pegawai, terutama bagi mereka yang berada di golongan lebih tinggi atau memiliki tanggungan keluarga.
Dengan pengaturan yang jelas mengenai golongan, masa kerja, dan gaji pokok, kebijakan ini diharapkan dapat memotivasi PPPK untuk memberikan kontribusi maksimal dalam tugas mereka di berbagai sektor.
Baca juga: Contoh Soal PPPK Teknis 2024: Panduan Sukses Hadapi Tes
Jenis-Jenis Tunjangan untuk Guru P3K
Selain gaji pokok, guru P3K juga berhak menerima berbagai tunjangan selama masa kerjanya. Tunjangan ini memberikan tambahan pendapatan sekaligus motivasi untuk terus berkontribusi dalam dunia pendidikan, khususnya di daerah dengan alokasi khusus. Berdasarkan aturan yang berlaku, tunjangan tersebut dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan pajak penghasilan yang berlaku.
Berikut adalah jenis-jenis tunjangan yang diterima oleh guru P3K:
- Tunjangan Keluarga Tunjangan ini diberikan kepada guru P3K yang memiliki tanggungan keluarga, seperti pasangan dan anak.
- Tunjangan Pangan Sebagai bentuk dukungan kebutuhan dasar, tunjangan ini mencakup biaya untuk kebutuhan pangan guru P3K dan keluarganya.
- Tunjangan Jabatan Struktural Bagi guru P3K yang menduduki jabatan tertentu dalam struktur organisasi, tunjangan ini diberikan sebagai apresiasi atas tanggung jawab tambahan yang diemban.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Guru P3K yang memiliki jabatan fungsional, seperti guru ahli pertama, juga mendapatkan tunjangan ini.
- Tunjangan Lainnya Tunjangan lain dapat berupa insentif khusus yang diberikan oleh pemerintah daerah berdasarkan kebijakan setempat, seperti tunjangan lokasi kerja di wilayah terpencil atau tunjangan transportasi.
Prediksi Gaji 13 dan THR PPPK 2025
Menjelang Lebaran 2025, pembahasan tentang gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK menjadi perhatian utama. Berikut adalah informasi terbaru terkait kedua komponen tersebut:
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR
- Gaji Ke-13: Berdasarkan kebijakan sebelumnya, gaji ke-13 biasanya dicairkan menjelang tahun ajaran baru di pertengahan tahun. Tujuan utamanya adalah membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN, termasuk PPPK.
- THR: Untuk tahun 2025, THR diprediksi akan cair sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada 22 Maret 2025 sesuai kalender Hijriah.
Besaran Gaji 13 dan THR
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, besaran gaji ke-13 dan THR ditentukan berdasarkan komponen berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
Tunjangan-tunjangan ini dapat meningkatkan jumlah keseluruhan pendapatan yang diterima oleh PPPK pada momen-momen tersebut.
Ketentuan Pemberian Uang Makan bagi ASN
Pemerintah juga memberikan uang makan kepada Pegawai ASN, termasuk PPPK, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut ketentuan lengkap mengenai pemberian uang makan:
- Dasar Pemberian Uang makan diberikan berdasarkan daftar hadir pada hari kerja selama satu bulan.
- Besaran Uang Makan
- Rp 30.000 per hari kerja untuk PNS Golongan I/II/III dan PPPK Golongan I-XII.
- Rp 35.000 per hari kerja untuk PNS Golongan IV dan PPPK Golongan XIII-XVII.
- Mekanisme Pembayaran Pembayaran uang makan dilakukan setiap bulan melalui rekening ASN masing-masing. Hal ini untuk memastikan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan dana.
- Tata Cara Penghitungan dan Pengendalian Perhitungan uang makan dilakukan berdasarkan jumlah hari kerja yang tercatat dalam daftar hadir. Pemerintah juga menetapkan mekanisme pengendalian internal untuk memastikan keakuratan data dan pembayaran.
Baca juga: PPG Prajabatan 2025: Jadwal Rincian Lengkapnya
Gaji guru P3K di provinsi dengan alokasi khusus memang menarik, terutama dengan tambahan tunjangan dan fasilitas yang disediakan pemerintah. Namun, menjadi guru di daerah tersebut juga menuntut dedikasi tinggi dan kemampuan beradaptasi dengan lingkungan baru.
Bagi kamu yang tertarik menjadi guru P3K, pertimbangkan untuk mendaftar di daerah dengan alokasi khusus. Selain mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik, kamu juga berkesempatan memberikan dampak besar pada pendidikan anak-anak Indonesia di wilayah terpencil. Jadi, apakah kamu siap mengambil peluang emas ini?
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.