Berapa Gaji Guru P3K di Provinsi Tertinggal – Pernahkah kamu bertanya, “Berapa gaji guru P3K di provinsi tertinggal?” Pertanyaan ini sangat relevan karena penyesuaian gaji sering menjadi sorotan, terutama di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Dengan mengetahui berapa gaji guru P3K di provinsi tertinggal, kamu bisa memahami berbagai insentif yang ditawarkan pemerintah, termasuk tambahan gaji dan tunjangan khusus. JadiPPPK akan membahas secara rinci tentang berapa gaji guru P3K di provinsi tertinggal dan bagaimana kebijakan ini mendukung kesejahteraan guru.
Struktur Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberikan gaji berdasarkan golongan dan masa kerja, yang diatur dalam ketentuan resmi. Golongan PPPK dibagi menjadi I hingga XVII, dengan masa kerja maksimal hingga 33 tahun. Gaji PPPK adalah nominal bruto sebelum dipotong pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Tabel gaji PPPK ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, yang mengatur sumber pembiayaan gaji dan tunjangan. Gaji dan tunjangan PPPK yang bertugas di instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan untuk instansi daerah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pembayaran gaji mengikuti tata cara yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 untuk instansi pusat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 untuk instansi daerah.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021, gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setiap bulan melalui daftar pembayaran gaji induk. Pembayaran dilakukan pada hari kerja pertama setiap bulan, dengan besaran gaji yang ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Baca juga: Sertifikat PPPK 2024 Pentingnya Sertifikasi Tambahan Ayo Simak!
Mekanisme Kenaikan Gaji PPPK
1. Kenaikan Gaji Berkala
Kenaikan gaji berkala diberikan setiap dua tahun sekali, sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Persyaratan utamanya meliputi:
- Telah mencapai masa kerja yang ditentukan.
- Memiliki penilaian kinerja dengan nilai rata-rata minimal ‘cukup’.
- Melengkapi dokumen administrasi pendukung.
Jika persyaratan tidak terpenuhi, kenaikan gaji berkala dapat ditunda hingga satu tahun. Penundaan tambahan dapat diterapkan jika pegawai masih belum memenuhi kriteria setelah masa penundaan pertama.
2. Kenaikan Gaji Istimewa
Kenaikan gaji istimewa diberikan kepada pegawai dengan kinerja luar biasa, yang menjadi teladan di lingkungan kerja. Penghargaan ini diberikan melalui keputusan menteri atau pimpinan lembaga terkait, dan hanya berlaku untuk pangkat yang dijabat saat pemberian kenaikan tersebut. Penetapan kenaikan gaji istimewa dilakukan dua bulan sebelum pemberlakuannya.
Tabel Gaji PPPK Berdasarkan Golongan
Gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dengan rincian berikut:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Dengan mekanisme gaji dan tunjangan yang terstruktur, serta kebijakan kenaikan gaji berkala dan istimewa, pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan PPPK, mendorong produktivitas kerja, dan memperkuat layanan publik.
Baca juga: Jadwal PPPK 2025 Penetapan NIP PPPK, Tengok Jadwalnya!
Apakah PPPK Berhak atas Gaji ke-13?
Menurut Pasal 3 ayat (1), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak menerima gaji ke-13. Selain PPPK, gaji ke-13 juga diberikan kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pejabat negara.
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 PPPK mencakup beberapa komponen berikut:
- Gaji Pokok: Besaran sesuai golongan masing-masing.
- Tunjangan Keluarga: Termasuk tunjangan untuk pasangan dan anak.
- Tunjangan Pangan: Atau dikenal sebagai tunjangan beras.
- Tunjangan Jabatan: Atau tunjangan umum.
- Tunjangan Kinerja: Untuk instansi tertentu.
Komponen ini dibiayai melalui APBN bagi PPPK di instansi pusat, dan APBD bagi mereka yang bekerja di instansi daerah. Bagi instansi daerah, gaji ke-13 juga dapat mencakup tambahan penghasilan sebesar satu bulan gaji, tergantung kebijakan pemerintah daerah.
Alasan Pemberian Gaji ke-13
Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas kinerja ASN dalam memberikan pelayanan publik. Selain itu, pemberian ini bertujuan untuk mendukung roda perekonomian masyarakat, khususnya menjelang kebutuhan pendidikan di pertengahan tahun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan apresiasi atas kontribusi ASN, termasuk PPPK, yang telah bekerja keras. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menambahkan bahwa pada tahun 2024, anggaran untuk gaji ke-13 mencapai Rp50,8 triliun, termasuk peningkatan tunjangan kinerja sebesar 100% dan kenaikan gaji sebesar 8% untuk ASN aktif.
Pencairan gaji ke-13 direncanakan pada bulan Juni 2024 dan dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2024. Gaji ini bebas dari potongan dan iuran, serta pajaknya ditanggung oleh pemerintah. Pelaksanaan teknis pencairan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk APBN dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk APBD.
Baca juga: PPG Prajabatan 2025 untuk Guru SD: Cara Daftar Lengkap
Gaji guru P3K di provinsi tertinggal memiliki keunikan karena adanya tambahan insentif regional yang signifikan. Dengan gaji pokok yang kompetitif dan berbagai tunjangan tambahan seperti tunjangan khusus daerah terpencil, sertifikasi, transportasi, dan risiko, profesi ini memberikan peluang kesejahteraan yang menjanjikan.
Meski demikian, tantangan yang dihadapi guru di wilayah tertinggal tetap memerlukan perhatian serius dari pemerintah. Dengan kebijakan yang tepat, seperti peningkatan fasilitas pendidikan, pelatihan, dan dukungan teknologi, diharapkan kualitas pendidikan di daerah tertinggal dapat terus meningkat. Bagi kamu yang tertarik menjadi guru P3K di wilayah tertinggal, persiapkan dirimu dengan baik dan manfaatkan peluang ini untuk berkontribusi pada pemerataan pendidikan di Indonesia.
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.