Berapa Gaji Guru P3K di Sekolah Berbasis Agama-Berapa Gaji Guru P3K di Sekolah Berbasis Agama? Pertanyaan ini sering muncul di benak para tenaga pendidik yang ingin bergabung sebagai ASN melalui jalur PPPK. Dengan status yang menjanjikan serta gaji yang setara dengan PNS, gaji Guru P3K di sekolah berbasis agama menjadi topik menarik untuk dikupas, terutama karena banyaknya tunjangan tambahan yang berpotensi diterima. Tidak hanya itu, memahami berapa gaji Guru P3K di sekolah berbasis agama juga penting untuk mengetahui bagaimana kesejahteraan para guru diatur oleh pemerintah.
Intip Ketentuan Gaji PPPK 2024
Gaji PPPK diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Besaran gaji PPPK ditentukan oleh golongan dan masa kerja golongan (MKG). Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:
Baca juga: Syarat Kerja di Bank Indonesia dan Tips Lolos Seleksi Ini Caranya!
- Golongan I:
- Masa kerja 0 tahun: Rp1.794.900
- Masa kerja 26 tahun: Rp2.686.200
- Golongan II:
- Masa kerja 0 tahun: Rp1.960.200
- Masa kerja 33 tahun: Rp2.843.900
- Golongan III:
- Masa kerja 0 tahun: Rp2.043.200
- Masa kerja 32 tahun: Rp2.964.200
- Golongan IV:
- Masa kerja 0 tahun: Rp2.129.500
- Masa kerja 32 tahun: Rp3.089.600
- Golongan V:
- Masa kerja 0 tahun: Rp2.325.600
- Masa kerja 32 tahun: Rp3.879.700
- Golongan VI:
- Masa kerja 0 tahun: Rp2.539.700
- Masa kerja 33 tahun: Rp4.043.800
- Golongan VII:
- Masa kerja 0 tahun: Rp2.647.200
- Masa kerja 32 tahun: Rp4.124.900
- Golongan VIII:
- Masa kerja 0 tahun: Rp2.759.100
- Masa kerja 32 tahun: Rp4.393.100
- Golongan IX:
- Masa kerja 0 tahun: Rp2.966.500
- Masa kerja 32 tahun: Rp4.872.000
- Golongan X:
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.091.900
- Masa kerja 32 tahun: Rp5.078.000
- Golongan XI:
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.222.700
- Masa kerja 32 tahun: Rp5.292.800
- Golongan XII:
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.359.000
- Masa kerja 32 tahun: Rp5.516.800
- Golongan XIII:
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.501.100
- Masa kerja 32 tahun: Rp5.750.200
- Golongan XIV:
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.649.200
- Masa kerja 32 tahun: Rp5.993.300
- Golongan XV:
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.803.500
- Masa kerja 32 tahun: Rp6.246.400
- Golongan XVI:
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.964.500
- Masa kerja 32 tahun: Rp6.509.900
- Golongan XVII:
- Masa kerja 0 tahun: Rp4.132.200
- Masa kerja 32 tahun: Rp6.784.200
Selain gaji pokok, guru PPPK juga berhak menerima tunjangan yang meliputi tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional, dan tunjangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan ini serupa dengan yang diterima oleh PNS pada posisi dan golongan yang setara.
Apakah PPPK bisa Menjadi PNS?
Perbedaan mendasar antara PPPK dan PNS terletak pada status kepegawaian dan hak-hak yang diterima. PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki Nomor Induk Pegawai secara nasional. Mereka berhak atas gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan berhak atas gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, namun tidak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Baca juga: Berapa Gaji Guru P3K Jika Ditempatkan di Luar Negeri?
Saat ini, belum ada mekanisme resmi yang memungkinkan PPPK untuk beralih status menjadi PNS secara otomatis. Jika seorang PPPK ingin menjadi PNS, mereka harus mengikuti proses seleksi penerimaan PNS yang berlaku, sama seperti pelamar dari kalangan umum. Hal ini berarti memenuhi persyaratan administrasi, mengikuti tahapan seleksi, dan bersaing dengan pelamar lainnya.
Berapa Lama Kontrak PPPK?
Masa kerja PPPK ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati antara pegawai dan instansi pemerintah. Menurut peraturan yang berlaku, masa hubungan perjanjian bagi PPPK paling singkat adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi pemerintah serta berdasarkan penilaian kinerja pegawai yang bersangkutan. Perpanjangan kontrak ini memungkinkan fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam mengelola sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan dan prioritas program kerja.
Sumber:
UNews
Money Kompas
Kumparan
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.