Berapa Gaji Guru P3K di Sektor Pendidikan Formal? Fakta Baru!

Berapa Gaji Guru P3K di Sektor Pendidikan Formal

Berapa Gaji Guru P3K di Sektor Pendidikan Formal – Pertanyaan tentang berapa gaji Guru P3K di sektor pendidikan formal kerap menjadi perhatian, terutama bagi tenaga pendidik yang ingin memahami potensi penghasilan mereka. Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Guru P3K memiliki sistem penggajian yang berbeda berdasarkan jenjang pendidikan dan golongan. Informasi tentang berapa gaji Guru P3K di sektor pendidikan formal penting diketahui untuk memberikan gambaran mengenai hak-hak finansial yang diterima.

Rincian Gaji PPPK 2025: Perubahan dan Penyesuaian Baru

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2025 mengalami perubahan yang signifikan. Sebelumnya, besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Namun, aturan tersebut kemudian disesuaikan melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Mengapa Gaji PPPK 2025 Disesuaikan?

Perubahan ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan Kesejahteraan Pegawai: Memberikan penghargaan yang setara dengan beban kerja dan tanggung jawab.
  2. Mendorong Transformasi Ekonomi: Mendukung percepatan pembangunan nasional yang inklusif.
  3. Meningkatkan Kinerja: Memotivasi PPPK agar lebih produktif dan fokus pada tugas-tugas yang diberikan.

Rincian Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan

Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK 2025 berdasarkan golongan, sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

  1. Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  2. Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  3. Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  4. Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  5. Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  6. Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  7. Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
  8. Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  9. Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  10. Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
  11. Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  12. Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  13. Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  14. Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  15. Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  16. Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  17. Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Dampak Perubahan Gaji PPPK

Penyesuaian gaji PPPK memberikan dampak positif pada kesejahteraan pegawai dan produktivitas kerja. Dengan gaji yang lebih kompetitif, pegawai diharapkan mampu:

  1. Meningkatkan Kualitas Layanan Publik: Fokus pada tanggung jawab utama mereka.
  2. Menjadi Lebih Termotivasi: Mendukung pencapaian target individu dan institusi.
  3. Mengurangi Ketimpangan Ekonomi: Memperkuat daya beli pegawai, sehingga berkontribusi pada perekonomian nasional.
Baca juga: Jadwal PPPK 2025 Pengumuman Hasil Seleksi Cek Infonya!

Rincian Tunjangan PPPK: Hak-Hak Tambahan yang Diterima

Berapa Gaji Guru P3K di Sektor Pendidikan Formal

Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak hanya menerima gaji pokok tetapi juga berbagai tunjangan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, PPPK berhak mendapatkan tunjangan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat mereka bekerja. Berikut adalah rincian tunjangan yang diterima PPPK, lengkap dengan mekanisme dan komponen pembayarannya.

Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga meliputi tunjangan untuk suami/istri dan anak.

  • Tunjangan Suami/Istri:
    • Besarannya 10% dari gaji pokok.
    • Diberikan hanya untuk satu pasangan yang sah.
    • Berlaku mulai bulan berikutnya setelah pelaporan status perkawinan.
    • Tidak diberikan apabila pasangan juga merupakan ASN dengan gaji pokok lebih tinggi.
  • Tunjangan Anak:
    • Besarannya 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal dua anak.
    • Berlaku untuk anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang memenuhi kriteria:
      • Belum menikah.
      • Belum memiliki penghasilan sendiri.
      • Berusia maksimal 21 tahun atau hingga 25 tahun jika masih menempuh pendidikan.

Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan diberikan untuk mendukung kebutuhan dasar pegawai dan keluarganya.

  • Uang Makan: Sesuai dengan PMK Nomor 72/PMK.05/2016, tunjangan ini mencakup biaya konsumsi harian pegawai.
  • Tunjangan Beras: Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-3/PB/2015, tunjangan beras diberikan dalam bentuk uang senilai Rp7.242 per kilogram, setara dengan 10 kilogram per bulan untuk setiap pegawai dan anggota keluarga yang menjadi tanggungan.

Tunjangan Jabatan Struktural

Tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural seperti Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

  • Besaran tunjangan disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007.
  • Jabatan struktural dikelompokkan berdasarkan eselon yang menunjukkan tingkat tanggung jawab dan posisi dalam hierarki organisasi.
  • Usulan pengisian jabatan struktural oleh PPPK harus melalui persetujuan Presiden berdasarkan kebutuhan organisasi.

Tunjangan Jabatan Fungsional

Tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional tertentu.

  • Besarannya disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
  • Jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK mencakup 147 jenis, seperti Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, guru, dosen, atau tenaga kesehatan.
  • Contoh besar tunjangan untuk jabatan fungsional tertentu diatur dalam lampiran masing-masing Peraturan Presiden terkait.
Baca juga: Contoh Soal PPPK Teknis 2024: Panduan Sukses Hadapi Tes

Tunjangan Lainnya

Selain tunjangan utama, PPPK juga berhak atas tunjangan tambahan yang tergantung pada lokasi kerja, risiko, dan kebijakan instansi tempat mereka bertugas. Beberapa tunjangan tambahan ini meliputi:

  1. Tunjangan Daerah Khusus: Diberikan untuk pegawai yang bekerja di wilayah terpencil, perbatasan, atau pulau kecil terluar.
  2. Tunjangan Kinerja: Tambahan penghasilan berdasarkan evaluasi kinerja.
  3. Tunjangan Risiko Pekerjaan: Contohnya tunjangan bahaya radiasi atau risiko keselamatan tertentu.

Contoh Tunjangan Lain yang Diatur Secara Spesifik

  • Tunjangan Kemahalan Daerah: Untuk daerah dengan biaya hidup tinggi.
  • Tunjangan Guru dan Dosen: Tambahan penghasilan bagi PPPK di sektor pendidikan.
  • Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis: Untuk pegawai yang mengelola arsip penting instansi.

Mekanisme Pembayaran Tunjangan

Pembayaran tunjangan PPPK mengikuti aturan yang berbeda untuk instansi pusat dan daerah:

  • Instansi Pusat: Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020.
  • Instansi Daerah: Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021.

Tunjangan ini dibayarkan selama pegawai masih aktif menjalankan tugasnya. Jika masa tugas berakhir atau terjadi perubahan status, tunjangan akan disesuaikan sesuai peraturan yang berlaku.

Estimasi Gaji PPPK Part Time: Apakah Ada Tunjangan?

Berapa Gaji Guru P3K di Sektor Pendidikan Formal

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time menjadi solusi alternatif bagi pegawai honorer yang tidak lolos seleksi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Skema ini memungkinkan eks tenaga honorer untuk tetap berkontribusi di instansi pemerintah, meskipun dengan waktu kerja yang lebih fleksibel dibanding PPPK penuh waktu.

Perbedaan PPPK Part Time dan Full Time

Pada seleksi PPPK 2024, ada dua jenis penempatan, yaitu PPPK penuh waktu (full time) dan PPPK paruh waktu (part time). PPPK paruh waktu dirancang dengan beban kerja lebih ringan dibandingkan PPPK penuh waktu, namun gajinya disesuaikan dengan durasi kerja, tanggung jawab, dan bidang tugas.

Gaji PPPK Part Time 2024

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, tenaga honorer di Indonesia saat ini menerima gaji antara Rp2 juta hingga Rp5,6 juta. Namun, untuk PPPK part time, gaji dapat lebih rendah tergantung:

  • Waktu kerja: Jam kerja lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu.
  • Jenis tugas: Gaji disesuaikan dengan tingkat kompleksitas pekerjaan.
  • Bidang pekerjaan: Bidang yang lebih teknis atau spesialisasi biasanya mendapat kompensasi lebih tinggi.

Hal ini membuat PPPK part time memiliki variasi gaji yang lebih besar dibanding tenaga honorer konvensional.

Aturan Baru Terkait PPPK Part Time

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menerbitkan sejumlah aturan terkait pengadaan PPPK tahun 2024, yaitu:

  1. Keputusan Menteri PANRB Nomor 347/2024: Tentang mekanisme seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
  2. Keputusan Menteri PANRB Nomor 348/2024: Tentang mekanisme seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di instansi daerah.
  3. Keputusan Menteri PANRB Nomor 349/2024: Tentang mekanisme seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan di instansi daerah.

Aturan ini memberikan kerangka kerja yang jelas, termasuk bagaimana PPPK part time diangkat, tugas yang diberikan, serta kompensasi yang diterima.

Sasaran Pengadaan PPPK Part Time 2024

Pengadaan PPPK part time difokuskan pada dua kelompok utama:

  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II): Pegawai yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
  2. Tenaga Non-ASN: Pegawai yang telah bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun berturut-turut dan terdaftar dalam database non-ASN di BKN.

Kelompok ini disediakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja pemerintah tanpa mengesampingkan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Tunjangan PPPK Part Time

Meski dengan durasi kerja yang lebih fleksibel, PPPK part time juga berhak menerima tunjangan tertentu sesuai ketentuan pemerintah, meliputi:

  • Tunjangan Keluarga: Tambahan untuk pasangan dan anak, meskipun proporsinya lebih kecil dibanding PPPK penuh waktu.
  • Tunjangan Pangan: Uang makan atau tunjangan beras sesuai aturan instansi.
  • Tunjangan Kinerja: Berdasarkan pencapaian kinerja meskipun dengan standar yang lebih ringan.

Namun, tunjangan ini biasanya lebih rendah dibanding PPPK penuh waktu karena disesuaikan dengan waktu kerja.

Formasi dan Kuota PPPK 2024

Menurut data per 22 Agustus 2024, formasi CASN 2024 menyediakan 1.280.547 posisi, yang terbagi menjadi:

  • 1.031.554 lowongan PPPK untuk berbagai jabatan fungsional.
  • 248.993 kuota CPNS, dengan 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 untuk instansi daerah.

Formasi ini mencakup tenaga honorer dan non-ASN untuk mengisi posisi PPPK part time dan full time sesuai kebutuhan instansi.

Baca juga: Pendaftaran PPG dalam Jabatan untuk Guru Honorer: Panduan Lengkap

Berapa gaji guru P3K di sektor pendidikan formal? Jawabannya bervariasi tergantung golongan dan tunjangan yang diterima, dengan gaji pokok berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp5.716.000. Jika ditambah tunjangan, total penghasilan dapat mencapai lebih dari Rp7 juta per bulan, terutama bagi guru dengan jabatan fungsional tinggi dan yang bekerja di wilayah terpencil.

Dengan kebijakan baru yang memberikan kenaikan gaji serta tambahan tunjangan, profesi sebagai guru P3K di sektor pendidikan formal semakin menarik. Selain memberikan penghasilan yang layak, guru P3K memiliki peran penting dalam membangun masa depan bangsa melalui pendidikan yang berkualitas.

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top