Berapa Gaji Guru P3K Jika Mengajar di Dua Sekolah?

Berapa Gaji Guru P3K Jika Mengajar di Dua Sekolah

Berapa Gaji Guru P3K Jika Mengajar di Dua Sekolah – Pertanyaan mengenai “Berapa gaji guru P3K jika mengajar di dua sekolah?” kerap menjadi perhatian para pendidik yang ingin memaksimalkan pendapatan mereka. Guru P3K, yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja, memiliki hak atas gaji dan tunjangan sesuai aturan pemerintah, meskipun terdapat ketentuan khusus jika mereka mengajar di lebih dari satu sekolah. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang “Berapa gaji guru P3K jika mengajar di dua sekolah?”, penting untuk memahami kebijakan yang berlaku terkait pembagian tugas dan hak keuangan yang diberikan.

Penjelasan Golongan PPPK Berdasarkan Pendidikan

Sebelum memahami rincian gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penting untuk mengetahui tingkatan golongan yang telah diatur. Golongan PPPK ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020. Golongan tersebut dibagi berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut:

  1. Pendidikan SD: Golongan I
  2. Pendidikan SMP Sederajat: Golongan IV
  3. SLTA/Diploma I Sederajat: Golongan V
  4. Diploma II: Golongan VI
  5. Diploma III: Golongan VII
  6. Sarjana/Diploma IV: Golongan IX
  7. Pascasarjana S2: Golongan X
  8. Pascasarjana S3: Golongan XI
Baca juga: Berapa Gaji Guru P3K dengan Sertifikasi 2024? Simak Rinciannya

Rincian Gaji Pokok PPPK Tahun 2025

Berapa Gaji Guru P3K Jika Mengajar di Dua Sekolah

Setelah memahami golongan PPPK, Anda dapat mencocokkannya dengan besaran gaji pokok yang akan diterima. Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji pokok PPPK untuk tahun 2025:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900

Jenis Tunjangan PPPK di Tahun 2025

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan. Sesuai peraturan yang berlaku, tunjangan ini dikenakan pajak penghasilan yang menjadi tanggungan pribadi pegawai. Berikut adalah cakupan tunjangan PPPK:

  1. Tunjangan Keluarga
    Diberikan kepada pegawai dengan status pernikahan yang sah, serta tunjangan anak untuk maksimal dua anak.
  2. Tunjangan Pangan
    Berupa tunjangan uang makan dan tambahan beras per bulan.
  3. Tunjangan Jabatan Struktural
    Diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan pimpinan tinggi di instansi pemerintah.
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional
    Diterapkan sesuai jenis jabatan fungsional yang diisi, berdasarkan ketentuan masing-masing instansi.
  5. Tunjangan Lainnya
    Termasuk tunjangan kinerja, risiko, atau insentif khusus sesuai lokasi dan tugas kerja.

Dengan memahami struktur golongan dan tunjangan ini, Anda dapat merencanakan karir sebagai PPPK secara lebih matang.

Baca juga: Contoh Soal PPPK Teknis 2024: Panduan Sukses Hadapi Tes

Rincian THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK dan PNS Tahun 2025

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pensiunan diatur dengan rinci untuk mendukung kebutuhan mereka, khususnya saat merayakan hari besar keagamaan dan awal tahun ajaran baru. Berikut adalah rincian besaran berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikan:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau sebutan lain: Rp 24.721.200
  • Sekretaris: Rp 23.420.250
  • Anggota: Rp 23.420.250

Pegawai Non-ASN pada Lembaga Nonstruktural

Untuk pejabat dengan hak keuangan setara eselon, besaran yang diterima adalah:

  • Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150

Pegawai Non-ASN Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Rincian gaji ke-13 dan THR juga diberikan berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja sebagai berikut:

Jenjang Pendidikan SD/SMP/Sederajat
  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 3.571.050
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp 3.866.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500
Jenjang Pendidikan SMA/Diploma I/Sederajat
  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.089.750
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.456.200
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600
Jenjang Pendidikan Diploma II/Diploma III/Sederajat
  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.573.800
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.971.750
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.436.900
Jenjang Pendidikan Strata I/Diploma IV/Sederajat
  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 5.492.550
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp 5.967.150
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.521.550
Jenjang Pendidikan Strata II/Strata III/Sederajat
  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 6.470.100
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp 6.964.650
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.542.150

Harapan dan Tujuan Pemberian THR dan Gaji ke-13

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan para pegawai dalam menyambut momen keagamaan seperti Lebaran dan mendukung persiapan awal tahun ajaran baru. Selain itu, pencairan dana ini membantu meningkatkan daya beli pegawai sehingga turut memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.

Dengan rincian ini, pegawai dapat mempersiapkan anggaran mereka secara lebih efektif untuk berbagai keperluan mendatang.

Ketentuan Gaji dan Tunjangan PPPK Lulusan SMA

Berapa Gaji Guru P3K Jika Mengajar di Dua Sekolah

Pemerintah telah menetapkan aturan terkait gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan SMA melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang merevisi ketentuan sebelumnya pada Perpres 98 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, PPPK lulusan SMA dimasukkan ke dalam golongan V, dengan besaran gaji yang bervariasi sesuai masa kerja golongan (MKG).

Rincian Gaji PPPK Lulusan SMA

Gaji yang diterima PPPK lulusan SMA tergantung pada durasi masa kerja mereka di golongan V. Rentang gaji berdasarkan peraturan resmi adalah Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900. Semakin panjang masa kerja, semakin besar pula gaji yang diterima. Selain itu, PPPK lulusan SMA juga mendapatkan berbagai tunjangan yang diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Hak Tunjangan PPPK Lulusan SMA

PPPK lulusan SMA berhak menerima sejumlah tunjangan selama masa kerja mereka, yang mencakup beberapa kategori berikut:

1. Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Suami/Istri: Besarnya 10% dari gaji pokok. Tunjangan ini diberikan setelah PPPK melaporkan pernikahan yang dibuktikan dengan dokumen resmi seperti surat nikah atau akta perkawinan.
  • Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batas maksimal untuk dua anak. Anak yang dimaksud mencakup anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang masih dalam tanggungan.
2. Tunjangan Jabatan
  • PPPK yang menduduki jabatan struktural atau fungsional berhak menerima tunjangan jabatan. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan peraturan yang berlaku untuk jabatan yang diemban.
3. Tunjangan Pangan
  • Diberikan dalam bentuk uang tunai yang dihitung berdasarkan harga 10 kilogram beras. Saat ini, harga yang dijadikan acuan adalah Rp7.242 per kilogram, sehingga tunjangan ini disesuaikan dengan kebutuhan dasar pangan pegawai.
4. Tunjangan Lainnya
  • Sama seperti PNS, tunjangan yang diterima PPPK juga dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Sumber pembayaran tunjangan bergantung pada lokasi kerja: APBD untuk PPPK daerah, dan APBN untuk PPPK pusat.

Perbedaan PPPK dan PNS dalam Hak Kepegawaian

Meskipun memiliki hak gaji dan tunjangan, PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun sebagaimana PNS. Sebagai gantinya, pemerintah menyediakan program perlindungan sosial untuk PPPK, meliputi:

  1. Jaminan Hari Tua
  2. Jaminan Kesehatan
  3. Jaminan Kecelakaan Kerja
  4. Jaminan Kematian
  5. Bantuan Hukum
Baca juga: PPG Prajabatan 2025 untuk Guru PAUD: Persiapkan Karier

Gaji guru P3K yang mengajar di dua sekolah tidak mengalami perubahan secara langsung pada gaji pokok. Namun, tunjangan tambahan seperti transportasi, kinerja, dan fungsional dapat meningkatkan total pendapatan mereka. Meskipun menghadapi tantangan seperti kelelahan fisik dan manajemen waktu, banyak keuntungan yang bisa didapatkan, termasuk pengalaman yang lebih kaya dan peluang pengembangan karier.

Jika kamu adalah seorang guru P3K yang berencana mengajar di dua sekolah, pastikan untuk mengelola waktu dengan baik dan memanfaatkan semua dukungan yang tersedia dari pemerintah daerah. Dengan semangat dan dedikasi, mengajar di dua sekolah dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top