Berapa Gaji Guru P3K pada Golongan X-Pertanyaan mengenai berapa gaji guru P3K pada golongan X kerap menjadi perhatian para pendidik yang ingin memahami besaran penghasilan mereka berdasarkan golongan. Mengetahui berapa gaji guru P3K pada golongan X bukan hanya membantu dalam perencanaan keuangan, tetapi juga memberikan gambaran tentang jenjang karier yang dapat ditempuh. Informasi akurat mengenai berapa gaji guru P3K pada golongan X sangat penting, terutama bagi guru yang sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi seleksi PPPK.
Apa Itu Guru P3K?
Guru P3K adalah guru yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Mereka merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipekerjakan berdasarkan kontrak dengan jangka waktu tertentu. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki status kepegawaian permanen, guru P3K bekerja berdasarkan perjanjian kerja yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan kinerja.
Baca juga: Gaji PCPM BI Dibandingkan Dengan Bank Lain Ini Perbedaannya
Struktur Gaji Guru P3K
Gaji guru P3K diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Untuk Golongan X, gaji pokok berkisar antara Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000, tergantung pada masa kerja yang dimiliki.
Berikut adalah rincian gaji guru P3K berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.794.900 – Rp2.686.200
- Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900
- Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200
- Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600
- Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700
- Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800
- Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.214.900
- Golongan VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100
- Golongan IX: Rp2.966.500 – Rp4.872.000
- Golongan X: Rp3.091.900 – Rp5.078.000
- Golongan XI: Rp3.222.700 – Rp5.292.800
- Golongan XII: Rp3.359.000 – Rp5.516.800
- Golongan XIII: Rp3.501.100 – Rp5.750.100
- Golongan XIV: Rp3.649.200 – Rp5.993.300
- Golongan XV: Rp3.803.500 – Rp6.246.900
- Golongan XVI: Rp3.964.500 – Rp6.511.100
- Golongan XVII: Rp4.132.200 – Rp6.786.500
Selain gaji pokok, guru P3K juga berhak menerima tunjangan yang setara dengan tunjangan yang diterima oleh PNS pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komponen Tunjangan Guru P3K
Tunjangan yang diterima oleh guru P3K mencakup beberapa komponen, antara lain:
- Tunjangan Keluarga:
- Deskripsi: Diberikan kepada guru yang memiliki tanggungan keluarga, seperti istri/suami dan anak.
- Besaran: Persentase tertentu dari gaji pokok, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tunjangan Pangan:
- Deskripsi: Bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
- Besaran: Ditentukan berdasarkan harga beras per kilogram dan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional:
- Deskripsi: Diberikan kepada guru sesuai dengan jabatan fungsional yang diemban.
- Besaran: Bervariasi tergantung pada jenjang jabatan fungsional guru tersebut.
- Tunjangan Lainnya:
- Deskripsi: Termasuk tunjangan transportasi, tunjangan daerah terpencil, dan tunjangan khusus lainnya sesuai dengan lokasi dan kondisi kerja.
- Besaran: Ditentukan berdasarkan kebijakan instansi dan peraturan yang berlaku.
Perlu dicatat bahwa besaran tunjangan dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Prospek Kenaikan Gaji Guru P3K
Pemerintah secara berkala melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap gaji ASN, termasuk guru P3K. Pada tahun 2025, pemerintah mengumumkan rencana kenaikan gaji bagi guru ASN dan honorer. Guru ASN, termasuk P3K, akan mendapatkan kenaikan sebesar satu kali gaji pokok, sementara guru honorer akan menerima tambahan pendapatan sebesar Rp2.000.000 per bulan.
Baca juga: Berapa Gaji Guru PPPK 2024? Nominalnya Bikin kaget!
Kenaikan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan diharapkan dapat meningkatkan motivasi serta kualitas pendidikan di Indonesia.
Sumber:
Kontan Nasional
Peraturan BPK
Kompas
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.