Berapa Gaji Guru P3K Setelah Kenaikan 2024 – Kabar baik datang bagi para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2024. Dengan kenaikan gaji yang telah resmi diberlakukan, banyak yang penasaran, berapa sebenarnya gaji guru P3K setelah kenaikan 2024? Artikel ini akan mengupas tuntas rincian gaji, potongan, dan tunjangan yang diterima guru P3K, serta dampak dari kebijakan kenaikan gaji ini terhadap kesejahteraan para pendidik guru P3K setelah kenaikan 2024, termasuk detail tunjangan, potongan pajak, dan bagaimana kebijakan ini berdampak pada kesejahteraan para pendidik.
Rincian Gaji PPPK 2024: Dari Terendah hingga Tertinggi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan selama jangka waktu tertentu.
Besaran gaji dan tunjangan PPPK untuk tahun 2024 telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Kebijakan ini memberikan kejelasan mengenai rentang gaji yang diterima oleh PPPK, mulai dari golongan terendah hingga tertinggi.
Baca juga: Soal TIU PPPK 2024: Latihan Soal Sekarang & Raih Skor Tinggi!
Rentang Gaji PPPK Berdasarkan Golongan
Gaji PPPK untuk golongan terendah adalah Golongan I dengan kisaran Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900, sementara untuk golongan tertinggi adalah Golongan XVII dengan kisaran Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000. Berikut adalah rincian lengkapnya:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Dengan rincian ini, PPPK dapat mengetahui secara jelas hak yang mereka terima berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta memberikan motivasi bagi PPPK untuk memberikan kontribusi terbaik dalam tugas pemerintahan mereka.
Tunjangan PPPK 2024: Lebih dari Sekadar Gaji
Selain mendapatkan gaji pokok, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik guru maupun non-guru, juga berhak menerima berbagai tunjangan. Tunjangan-tunjangan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK selama masa kerja mereka. Berikut adalah uraian lengkap mengenai jenis tunjangan yang diterima oleh PPPK:
Jenis Tunjangan yang Diterima PPPK
- Tunjangan Keluarga
- Diberikan kepada PPPK yang memiliki tanggungan seperti pasangan dan anak. Besaran tunjangan ini mengikuti peraturan yang berlaku, yang biasanya dihitung berdasarkan jumlah tanggungan.
- Tunjangan Pangan
- Merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk kebutuhan pangan harian. Tunjangan ini umumnya diberikan dalam bentuk uang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Berlaku untuk PPPK yang menduduki jabatan struktural dalam organisasi pemerintahan. Besarannya disesuaikan dengan tingkatan jabatan yang diemban.
- Tunjangan Jabatan Fungsional
- Khusus untuk PPPK yang memegang jabatan fungsional, seperti guru, tenaga kesehatan, atau jabatan fungsional lainnya. Tunjangan ini diberikan sebagai apresiasi terhadap tugas dan tanggung jawab yang dijalankan.
- Tunjangan Lainnya
- Meliputi insentif atau tunjangan tambahan yang mungkin diberikan sesuai kebijakan daerah atau instansi, seperti tunjangan transportasi atau tunjangan kinerja.
Proses Kelulusan dan Pemberkasan PPPK 2024
Setelah pengumuman kelulusan PPPK 2024, peserta yang lolos diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Nomor Induk (NI) melalui portal SSCASN di situs resmi BKN. Langkah ini merupakan bagian dari proses pemberkasan yang harus diselesaikan sebelum penetapan menjadi PPPK secara resmi.
Proses ini mencakup:
- Melengkapi dokumen yang diminta sesuai ketentuan.
- Mengunggah data secara online melalui akun SSCASN masing-masing.
- Menunggu validasi dan verifikasi dari pihak yang berwenang.
Selamat kepada Anda yang berhasil lolos dalam pengumuman akhir PPPK 2024. Pastikan untuk segera menyelesaikan tahap pemberkasan agar dapat menikmati hak-hak sebagai PPPK, termasuk gaji dan tunjangan yang telah dijelaskan di atas.
Baca juga: Nilai Ambang Batas PPPK 2024 untuk Jabatan Administrasi
Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2, yang awalnya berakhir pada 7 Januari 2025, kini diperpanjang hingga 15 Januari 2025. Jadwal seleksi ini mengacu pada Surat Plt. Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/E/2024 tertanggal 27 September 2024. Berikut adalah jadwal lengkap seleksi PPPK Tahap 2 setelah perpanjangan pendaftaran:
Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Tahap 2
- Pengumuman Seleksi: 1-30 November 2024
- Pendaftaran Seleksi: 17 November 2024-15 Januari 2025
- Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4-18 Februari 2025
- Masa Sanggah: 19-21 Februari 2025
- Jawab Sanggah: 20-27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22-28 Februari 2025
- Penarikan Data Final: 1-7 Maret 2025
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8-23 Maret 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9-16 April 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 25 April-17 Mei 2025
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Kompetensi Teknis Tambahan: 30 April-22 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025
Siapa Saja yang Bisa Mendaftar PPPK Tahap 2?
Seleksi PPPK Tahap 2 terbuka untuk beberapa kategori pelamar:
- Tenaga Non-ASN Terdaftar: Mereka yang tercatat dalam pangkalan data BKN dan aktif bekerja minimal dua tahun di instansi pemerintah.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG): Formasi guru di instansi daerah.
- Pelamar Tidak Lolos Seleksi Tahap 1: Termasuk yang tidak memenuhi syarat administrasi CPNS atau belum melamar seleksi ASN sebelumnya.
Pelamar dari kategori ini hanya dapat mendaftar ke instansi tempat mereka bekerja untuk jabatan tertentu, seperti pengelola umum operasional, operator layanan operasional, atau penata layanan operasional.
Cara Mendaftar Seleksi PPPK Tahap 2
Untuk mendaftar seleksi PPPK Tahap 2, calon pelamar harus memenuhi persyaratan berikut dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran:
Dokumen Persyaratan:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Disdukcapil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pasfoto
- Swafoto/Selfie
- Dokumen lain sesuai ketentuan instansi.
Langkah Pendaftaran:
- Buka laman SSCASN di sscasn.bkn.go.id dan buat akun baru.
- Isi data diri sesuai KTP, lalu unggah scan KTP dan swafoto.
- Masukkan password untuk akun SSCASN.
- Login ke portal SSCASN menggunakan akun yang telah dibuat.
- Pilih jenis seleksi “PPPK,” instansi, dan formasi yang dilamar.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Periksa bagian resume untuk memastikan semua data benar.
- Cetak Kartu Pendaftaran PPPK sebagai bukti pendaftaran.
Catatan Penting untuk Pelamar
Pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 akan ditutup pada 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Pastikan semua dokumen telah disiapkan dan diunggah dengan benar sebelum batas waktu pendaftaran. Jangan lupa untuk mencetak kartu pendaftaran sebagai bukti untuk tahapan seleksi berikutnya.
Dengan jadwal seleksi yang diperpanjang, para pelamar memiliki waktu lebih banyak untuk mempersiapkan diri. Pastikan memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya!
Baca juga: Gaji Nakes, Kenaikan Gaji dan Kepastian Pembayaran untuk Tenaga Kesehatan
Berapa Gaji Guru P3K Setelah Kenaikan 2024? Dengan kenaikan gaji tahun 2024, guru P3K tidak hanya mendapatkan penghasilan yang lebih baik tetapi juga peningkatan tunjangan yang mendukung kesejahteraan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong transformasi pendidikan di Indonesia melalui peningkatan motivasi dan kualitas kerja para guru. Jadi, berapa gaji guru P3K setelah kenaikan? Kini kamu sudah tahu jawabannya: lebih sejahtera dan lebih mendukung kehidupan yang layak.
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.