Berapa Gaji Guru P3K Setelah Kenaikan Tunjangan Kinerja? Cek!

Berapa Gaji Guru P3K Setelah Kenaikan Tunjangan Kinerja? Cek!

Berapa Gaji Guru P3K Setelah Kenaikan Tunjangan Kinerja – Pertanyaan “Berapa Gaji Guru P3K Setelah Kenaikan Tunjangan Kinerja” menjadi topik menarik di kalangan tenaga pendidik, terutama setelah pemerintah mengumumkan kebijakan baru di tahun 2025. Sebagai tenaga pengajar dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Guru P3K memiliki hak atas gaji dan tunjangan yang terus disesuaikan, termasuk kenaikan tunjangan kinerja. Informasi “Berapa Gaji Guru P3K Setelah Kenaikan Tunjangan Kinerja” penting untuk diketahui karena menyangkut kesejahteraan dan motivasi kerja.

Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK 2025: Informasi Penting untuk Pelamar

Bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memahami gaji dan tunjangan yang akan diterima sesuai golongan adalah hal yang sangat penting. Tahun 2025 akan menjadi tahun di mana banyak PPPK dari seleksi 2024 resmi diangkat.

Proses Seleksi PPPK 2024 dan Tahapan Pengangkatan

Pada seleksi PPPK 2024, terdapat dua tahap pelaksanaan. Tahap kedua seleksi ini berlangsung hingga 15 Januari 2024. Hasil dari kedua tahap ini akan melahirkan banyak PPPK yang resmi diangkat dan mulai bertugas pada 2025.

Selain itu, kabar baik datang untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, karena gaji pada 2025 mengalami kenaikan. Peningkatan gaji ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.

Landasan Hukum Pengaturan Gaji dan Tunjangan PPPK

Sebelumnya, besaran gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Namun, perubahan signifikan terjadi ketika Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Aturan terbaru ini menetapkan kenaikan rata-rata gaji PPPK sebesar Rp200.000 pada 2025. Meski demikian, besaran gaji tetap disesuaikan berdasarkan golongan, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020.

Golongan PPPK Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Berikut pembagian golongan PPPK sesuai jenjang pendidikan:

  • SD: Golongan I
  • SMP/Sederajat: Golongan IV
  • SLTA/Diploma I/Sederajat: Golongan V
  • Diploma II: Golongan VI
  • Diploma III: Golongan VII
  • Sarjana/Diploma IV: Golongan IX
  • Pascasarjana S2: Golongan X
  • Pascasarjana S3: Golongan XI
Baca juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Golongan IIIA? Jangan Lewatkan!

Rincian Gaji Pokok PPPK Tahun 2025

Berapa Gaji Guru P3K Setelah Kenaikan Tunjangan Kinerja? Cek!

Gaji pokok PPPK tahun 2025 dimulai dari Rp1,9 juta hingga lebih dari Rp7 juta sesuai golongan. Berikut detailnya berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

  1. Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  2. Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  3. Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  4. Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  5. Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  6. Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  7. Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
  8. Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  9. Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  10. Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
  11. Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  12. Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  13. Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  14. Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  15. Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  16. Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  17. Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Tunjangan PPPK 2025: Komponen dan Ketentuannya

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak mendapatkan tunjangan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan instansi tempat mereka bekerja. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Perpres Nomor 98 Tahun 2020, tunjangan ini diberikan selama PPPK masih aktif melaksanakan tugasnya. Mekanisme pembayaran tunjangan berbeda antara instansi pusat dan daerah, yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 untuk instansi pusat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 untuk instansi daerah.

Jenis-Jenis Tunjangan PPPK

Berikut adalah berbagai tunjangan yang diterima PPPK:

1. Tunjangan Keluarga

  • Tunjangan Suami/Istri: Diberikan sebesar 10% dari gaji pokok untuk satu pasangan yang sah. Tunjangan ini dihentikan jika terjadi perceraian atau pasangan meninggal dunia. Jika kedua pasangan adalah ASN, tunjangan hanya diberikan kepada yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
  • Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok per anak, maksimal untuk dua anak. Anak yang memenuhi syarat adalah anak kandung, tiri, atau angkat yang belum menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan berusia maksimal 21 tahun. Usia ini dapat diperpanjang hingga 25 tahun jika anak masih sekolah atau kuliah.

2. Tunjangan Pangan

PPPK juga mendapatkan tunjangan pangan yang setara dengan PNS, yang meliputi:

  • Uang Makan: Sesuai dengan PMK Nomor 72/PMK.05/2016.
  • Tunjangan Beras: Sebesar 10 kg per bulan untuk setiap anggota keluarga, diberikan dalam bentuk uang senilai Rp7.242 per kg berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-3/PB/2015.

3. Tunjangan Jabatan Struktural

  • Diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT), seperti JPT utama atau madya.
  • Besaran tunjangan sesuai dengan Perpres Nomor 26 Tahun 2007, tergantung tingkatan jabatan atau eselon yang dimiliki.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional

  • Mengacu pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020, tunjangan ini disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi PNS.
  • Contoh jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK adalah Analis Sumber Daya Manusia Aparatur. Tunjangan ini diatur berdasarkan rumpun jabatan masing-masing.

5. Tunjangan Lainnya

  • Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP): Diberikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
  • Tunjangan Khusus: Untuk pegawai di wilayah tertentu seperti daerah perbatasan, pulau kecil terluar, atau daerah dengan risiko tinggi.
  • Tunjangan Khusus Profesi: Termasuk tunjangan bagi guru, dosen, atau tenaga teknis tertentu.

Tunjangan Khusus Berdasarkan Lokasi dan Risiko

Beberapa tunjangan diberikan berdasarkan kondisi spesifik, seperti:

  • Tunjangan Bahaya Nuklir: Untuk pegawai yang bekerja dengan bahan atau lokasi terkait nuklir.
  • Tunjangan Bahaya Radiasi: Bagi pegawai yang menghadapi paparan radiasi dalam tugasnya.
  • Tunjangan Pengamanan Wilayah Terpencil: Diberikan kepada PPPK yang bertugas di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Manfaat Tunjangan PPPK bagi Kesejahteraan

Kombinasi gaji pokok dan tunjangan membuat total penghasilan PPPK cukup kompetitif. Tunjangan-tunjangan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga menjadi motivasi bagi PPPK untuk bekerja lebih produktif. Selain itu, adanya tunjangan daerah khusus dan risiko tinggi memberikan penghargaan bagi mereka yang bertugas di wilayah sulit atau dengan tanggung jawab berat.

Baca juga: Contoh Soal PPPK Teknis 2024: Panduan Sukses Hadapi Tes

Rincian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024: Detail Berdasarkan Posisi dan Masa Kerja

Berapa Gaji Guru P3K Setelah Kenaikan Tunjangan Kinerja? Cek!

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai pemerintah termasuk PNS dan PPPK diatur secara rinci berdasarkan jabatan, eselon, dan masa kerja. Berikut adalah detail lengkapnya:

1. THR dan Gaji ke-13 untuk Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Pegawai yang bertugas di lembaga nonstruktural menerima besaran berikut:

  • Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
  • Sekretaris: Rp 23.420.250
  • Anggota: Rp 23.420.250

2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Setingkat Eselon

Untuk pegawai non-ASN yang disetarakan dengan jabatan eselon, berikut adalah besaran hak keuangan:

  • Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama/Madya: Rp 20.738.550
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150

3. THR dan Gaji ke-13 untuk Pegawai Non-ASN Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Bagi pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, lembaga nonstruktural, atau perguruan tinggi negeri baru, gaji ke-13 dan THR dihitung berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja. Berikut rinciannya:

Jenjang SD/SMP/Sederajat
  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 3.571.050
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp 3.866.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500
Jenjang SMA/Diploma I/Sederajat
  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.089.750
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.456.200
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600
Jenjang Diploma II/Diploma III/Sederajat
  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.573.800
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.971.750
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.436.900
Jenjang Strata I/Diploma IV/Sederajat
  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 5.492.550
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp 5.967.150
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.521.550

Kapan THR dan Gaji ke-13 Cair?

THR biasanya dicairkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 diberikan pada pertengahan tahun sebagai dukungan untuk biaya pendidikan. Untuk tahun 2024, pencairan dilakukan berdasarkan jadwal resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga: PPG Prajabatan 2025: Peluang Emas Menjadi Guru Profesional

Setelah adanya kebijakan kenaikan tunjangan kinerja, gaji Guru P3K mengalami peningkatan yang signifikan. Dengan kenaikan hingga 15%, total penghasilan Guru P3K kini mencapai lebih dari Rp7 juta per bulan untuk golongan tertentu. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada kualitas pendidikan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Ingin tahu lebih banyak fakta terkait gaji Guru P3K? Simak informasi terbaru hanya di sini!

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top