Berapa Gaji Guru P3K Setelah Perubahan Regulasi?

Berapa Gaji Guru P3K Setelah Perubahan Regulasi

Berapa Gaji Guru P3K Setelah Perubahan Regulasi-Penasaran berapa gaji Guru P3K setelah perubahan regulasi? Dengan adanya pembaruan kebijakan, sistem penggajian guru P3K kini semakin transparan dan berorientasi pada keadilan bagi para pendidik. Mengetahui berapa gaji Guru P3K setelah perubahan regulasi menjadi penting untuk memahami dampaknya terhadap kesejahteraan guru, termasuk tunjangan dan komponen tambahan lainnya. Jika kamu sedang mempertimbangkan karier di bidang ini, mencari tahu berapa gaji Guru P3K setelah perubahan regulasi dapat menjadi langkah awal untuk merencanakan masa depan yang lebih baik.

Dasar Hukum Penetapan Gaji PPPK

Berapa Gaji Guru P3K Setelah Perubahan Regulasi

Penetapan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK, serta mendukung akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional yang berorientasi pada pembangunan sosial.

Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan Tahun 2024

Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024:

Baca juga:  Syarat Kerja di Bank Indonesia dan Tips Lolos Seleksi Ini Caranya!
  • Golongan I:
    • Masa kerja 0 tahun: Rp1.938.500
    • Masa kerja 3 tahun: Rp2.900.900
  • Golongan II:
    • Masa kerja 0 tahun: Rp2.116.900
    • Masa kerja 3 tahun: Rp3.071.200
  • Golongan III:
    • Masa kerja 0 tahun: Rp2.206.500
    • Masa kerja 3 tahun: Rp3.201.200
  • Golongan IV:
    • Masa kerja 0 tahun: Rp2.299.800
    • Masa kerja 3 tahun: Rp3.336.600
  • Golongan V:
    • Masa kerja 0 tahun: Rp2.511.500
    • Masa kerja 3 tahun: Rp4.189.900
  • Golongan VI:
    • Masa kerja 0 tahun: Rp2.742.800
    • Masa kerja 3 tahun: Rp4.367.100
  • Golongan VII:
    • Masa kerja 0 tahun: Rp2.858.800
    • Masa kerja 3 tahun: Rp4.551.100
  • Golongan VIII:
    • Masa kerja 0 tahun: Rp2.979.700
    • Masa kerja 3 tahun: Rp4.744.400
  • Golongan IX:
    • Masa kerja 0 tahun: Rp3.203.600
    • Masa kerja 3 tahun: Rp5.261.500
  • Golongan X:
    • Masa kerja 0 tahun: Rp3.339.600
    • Masa kerja 3 tahun: Rp5.484.000
  • Golongan XI:
    • Masa kerja 0 tahun: Rp3.480.300
    • Masa kerja 3 tahun: Rp5.716.000
  • Golongan XII:
    • Masa kerja 0 tahun: Rp3.627.500
    • Masa kerja 3 tahun: Rp5.957.800
  • Golongan XIII:
    • Masa kerja 0 tahun: Rp3.781.000
    • Masa kerja 3 tahun: Rp6.209.800
  • Golongan XIV:
    • Masa kerja 0 tahun: Rp3.940.900
    • Masa kerja 3 tahun: Rp6.472.500
  • Golongan XV:
    • Masa kerja 0 tahun: Rp4.107.600
    • Masa kerja 3 tahun: Rp6.746.200
  • Golongan XVI:
    • Masa kerja 0 tahun: Rp4.281.400
    • Masa kerja 3 tahun: Rp7.031.600
  • Golongan XVII:
    • Masa kerja 0 tahun: Rp4.462.500
    • Masa kerja 3 tahun: Rp7.329.900

Penyesuaian gaji ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, dengan rata-rata kenaikan sekitar Rp200.000 per golongan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan etos kerja serta tingkat kesejahteraan dari PPPK dalam rangka mempercepat akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional yang berorientasi pada pembangunan sosial.

Tunjangan yang Diterima Guru PPPK

Berapa Gaji Guru P3K Setelah Perubahan Regulasi
Baca juga:  Berapa Gaji Guru P3K dengan Beban Mengajar Penuh?

Selain gaji pokok, guru PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan yang dapat meningkatkan total pendapatan bulanan mereka. Berikut adalah beberapa tunjangan yang umum diterima:

  1. Tunjangan Kinerja: Diberikan berdasarkan penilaian kinerja guru.
  2. Tunjangan Sertifikasi: Bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan atas profesionalisme.
  3. Tunjangan Fungsional: Diberikan sesuai dengan jabatan fungsional yang diemban oleh guru.
  4. Tunjangan Khusus: Untuk guru yang bertugas di daerah terpencil atau dengan kondisi khusus.

Menurut informasi terbaru, tunjangan profesi guru yang berstatus non-ASN akan naik menjadi Rp2 juta per bulan mulai tahun 2025.

Sumber:
JDIH Kemenko Marves
Melintas
CNBC

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top