Berapa Gaji Guru P3K Tanpa Sertifikasi – Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) memainkan peran penting dalam dunia pendidikan Indonesia. Namun, salah satu isu yang sering menjadi perhatian adalah perbedaan gaji antara guru P3K yang memiliki sertifikasi dan yang belum bersertifikasi. JadiPPPK akan membahas pertanyaan “Berapa Gaji Guru P3K Tanpa Sertifikasi” secara rinci tentang gaji guru P3K tanpa sertifikasi, tunjangan yang diterima, dan bagaimana hal ini berdampak pada kesejahteraan guru serta pendidikan di Indonesia.
Besaran Gaji dan Tunjangan Sertifikasi Guru
Guru, sebagai ujung tombak pendidikan, tidak hanya dituntut untuk memiliki kompetensi tinggi tetapi juga berhak mendapatkan penghargaan finansial yang sesuai. Gaji dan tunjangan sertifikasi merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Berdasarkan informasi yang dikutip dari sumber, berikut adalah rincian mengenai besaran gaji dan tunjangan sertifikasi guru serta aturan terkait.
Baca juga: Sertifikat PPPK 2024 Cara Memastikan Keaslian Hindari Palsu!
Gaji Pokok Guru Berdasarkan Golongan
Gaji pokok guru ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, di mana aturan ini berlaku untuk guru PNS dan guru yang telah mendapatkan sertifikasi. Berapa Gaji Guru P3K Tanpa Sertifikasi?
- Golongan I:
- Masa kerja 0 tahun: Rp1.560.800
- Masa kerja 20 tahun: Rp2.686.500
- Golongan II:
- Masa kerja 0 tahun: Rp2.022.200
- Masa kerja 33 tahun: Rp3.820.000
- Golongan III:
- Masa kerja 0 tahun: Rp2.579.400
- Masa kerja 32 tahun: Rp4.797.000
- Golongan IV:
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.044.300
- Masa kerja 32 tahun: Rp5.901.200
Guru non-PNS, termasuk guru P3K, memiliki gaji pokok yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020. Besarannya menyesuaikan golongan serta masa kerja.
Tunjangan Sertifikasi Guru
Tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru yang telah lulus program sertifikasi dan memiliki sertifikat pendidik. Besarannya setara dengan gaji pokok yang diterima guru bersangkutan. Dengan demikian, seorang guru yang telah mendapatkan tunjangan sertifikasi berhak atas penghasilan tambahan yang signifikan, yang dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja.
Persyaratan Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi
- Guru wajib memiliki sertifikat pendidik.
- Aktif mengajar di sekolah negeri atau swasta yang terdaftar di Dapodik.
- Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau sanksi lainnya.
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang valid.
Komponen Tunjangan Lainnya
Selain tunjangan sertifikasi, guru juga berhak atas beberapa tunjangan tambahan, seperti:
Guru yang bertugas di daerah terpencil atau wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) berhak atas tunjangan khusus sebagai insentif tambahan.
- Tunjangan Keluarga:
- Suami/Istri: 10% dari gaji pokok.
- Anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal dua anak).
- Tunjangan Fungsional:
- Untuk guru dengan jabatan tertentu, besaran tunjangan ini bervariasi sesuai dengan jabatan fungsional yang diemban.
- Tunjangan Pangan:
- Diberikan dalam bentuk uang atau setara dengan beras 10 kg per bulan.
- Tunjangan Khusus:
- Guru yang bertugas di daerah terpencil atau wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) berhak atas tunjangan khusus sebagai insentif tambahan.
Baca juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu dengan Pengalaman Kerja?
Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur sesuai jenjang pendidikan dan masa kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020. Berikut adalah rincian golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikan dan jabatan:
1. Golongan V: Jabatan Pemula
Golongan ini diperuntukkan bagi pegawai yang memulai karier dengan jenjang pendidikan SMA/Sederajat atau Diploma I.
- Jabatan ini merupakan level awal untuk individu yang memenuhi syarat pendidikan dasar.
- Besaran gaji di golongan ini mencerminkan keterampilan dasar dan tanggung jawab pemula dalam struktur pemerintahan.
- Biasanya melibatkan tugas administratif atau teknis sederhana.
2. Golongan VI: Jabatan Terampil dengan Diploma II
Golongan VI mencakup pegawai dengan jenjang pendidikan Diploma II yang linier dengan bidang pekerjaan.
- Jabatan ini mulai membutuhkan keterampilan yang lebih spesifik sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.
- Pegawai di golongan ini biasanya terlibat dalam tugas operasional yang lebih teknis.
3. Golongan VII: Jabatan Terampil dengan Diploma III
Golongan VII mencakup individu dengan jenjang pendidikan Diploma III yang linier.
- Jabatan terampil di golongan ini mengharuskan pegawai memiliki kemampuan teknis yang lebih kompleks.
- Biasanya mereka bertanggung jawab atas pengelolaan operasional yang lebih besar.
4. Golongan IX: Jabatan Ahli Pertama dengan Diploma IV/Sarjana
Golongan IX mencakup pegawai dengan jenjang pendidikan Diploma IV atau Sarjana (S1) yang linier.
- Pegawai di golongan ini diakui sebagai Ahli Pertama.
- Jabatan ini membutuhkan penguasaan teoritis dan teknis yang lebih tinggi.
- Pegawai biasanya diberi tanggung jawab yang memerlukan analisis, perencanaan, dan pengambilan keputusan teknis.
5. Golongan X: Jabatan Ahli Pertama dengan Magister
Golongan X diperuntukkan bagi pegawai dengan jenjang pendidikan Magister (S2) yang linier.
- Jabatan ini tetap berada di kategori Ahli Pertama, tetapi dengan tuntutan kompetensi yang lebih mendalam.
- Gaji di golongan ini lebih tinggi dibandingkan golongan IX, mencerminkan pengakuan atas pendidikan lanjutan yang telah ditempuh.
6. Golongan XI: Jabatan Ahli Muda dengan Doktor
Golongan XI mencakup pegawai dengan jenjang pendidikan Doktor (S3) yang linier.
- Pegawai di golongan ini diakui sebagai Ahli Muda, yang menunjukkan tingkat pengalaman dan keahlian yang lebih tinggi.
- Tanggung jawab yang diemban biasanya melibatkan pengelolaan strategis, riset, dan inovasi.
- Gaji di golongan ini merupakan salah satu yang tertinggi di antara golongan PPPK.
Panduan Lengkap Pendaftaran PPPK Tahap 2
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2:
1. Akses Laman Resmi SSCASN
- Kunjungi portal resmi SSCASN melalui tautan: https://sscasn.bkn.go.id/.
- Pastikan koneksi internet stabil agar proses berjalan lancar.
2. Buat Akun Baru
- Daftar akun SSCASN dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat email yang aktif.
- Periksa email untuk memastikan akun terdaftar dengan benar.
3. Login ke Portal SSCASN
- Setelah registrasi berhasil, kembali ke laman SSCASN dan login menggunakan NIK serta password yang telah dibuat.
4. Isi Data Diri dan Pendidikan
- Lengkapi formulir pendaftaran dengan memasukkan data pribadi seperti nama, tanggal lahir, dan alamat.
- Isi data pendidikan terakhir, termasuk ijazah dan detail lainnya.
5. Lengkapi Data Tambahan
- Masukkan informasi tambahan seperti agama, tinggi badan, nomor telepon, dan lainnya.
- Pastikan semua informasi sesuai dengan dokumen pendukung.
6. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi
- Pilih jenis seleksi PPPK pada kolom yang tersedia.
- Tentukan instansi dan formasi sesuai dengan kualifikasi dan preferensi.
7. Masukkan Pengalaman Kerja
- Tambahkan pengalaman kerja yang relevan dengan formasi yang dipilih.
- Sertakan detail seperti posisi, tempat kerja, dan durasi.
8. Periksa dan Finalisasi Data
- Klik tombol “Resume” untuk meninjau data yang telah diisi.
- Jika ada kesalahan, lakukan koreksi sebelum melanjutkan.
- Setelah yakin semua data benar, klik “Akhiri Proses Pendaftaran”.
9. Cetak Kartu Pendaftaran
- Setelah menyelesaikan proses pendaftaran, cetak Kartu Pendaftaran PPPK Tahap 2 sebagai bukti.
Jadwal Penting Seleksi PPPK Tahap 2
Berikut adalah jadwal resmi yang perlu diperhatikan oleh pelamar PPPK Tahap 2:
- 17 Desember 2023 – 7 Januari 2024: Pendaftaran seleksi.
- 4 – 18 Februari 2025: Pengumuman hasil seleksi administrasi.
- 19 – 21 Februari 2025: Masa sanggah.
- 20 – 27 Februari 2025: Jawab sanggah.
- 22 – 28 Februari 2025: Pengumuman pasca masa sanggah.
- 1 – 7 Maret 2025: Penarikan data final.
- 24 Maret – 8 April 2025: Penjadwalan seleksi kompetensi.
- 9 – 16 April 2025: Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi.
- 17 April – 16 Mei 2025: Pelaksanaan seleksi kompetensi.
- 22 April – 21 Mei 2025: Pengolahan nilai seleksi kompetensi.
- 22 – 31 Mei 2025: Pengumuman hasil kelulusan.
- 25 April – 17 Mei 2025: Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan.
- 30 April – 22 Mei 2025: Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan.
- 22 – 31 Mei 2025: Pengumuman hasil kelulusan.
- 1 – 30 Juni 2025: Pengisian daftar riwayat hidup nomor induk (DRH NI) PPPK.
- 1 – 31 Juli 2025: Usul penetapan NI PPPK.
Proses pendaftaran PPPK tahap 2 memerlukan ketelitian dalam pengisian data dan pemenuhan syarat. Pastikan untuk mematuhi jadwal yang telah ditentukan agar tidak ketinggalan tahapan penting. Dengan persiapan yang baik, peluang untuk menjadi bagian dari PPPK akan semakin besar.
Baca juga: Syarat P3K Nakes! Peluang dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Berapa Gaji Guru P3K Tanpa Sertifikasi memang lebih rendah dibandingkan dengan guru bersertifikasi karena ketiadaan Tunjangan Profesi Guru. Meskipun demikian, guru P3K tetap mendapatkan gaji pokok dan tunjangan lainnya sesuai peraturan pemerintah.
Pemerintah telah menyediakan berbagai program untuk membantu guru mendapatkan sertifikasi, sehingga mereka dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan. Dengan adanya upaya ini, diharapkan semua guru P3K bisa mendapatkan pengakuan atas kompetensi mereka, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kualitas pendidikan di Indonesia.
Bagi Anda yang berencana menjadi guru P3K atau sedang menjalaninya, penting untuk terus meningkatkan kompetensi dan mengejar sertifikasi. Langkah ini tidak hanya bermanfaat bagi pengembangan diri, tetapi juga membuka peluang untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik.
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.