Berapa Gaji Guru P3K untuk Guru Honorer? Jangan Kaget!

Berapa Gaji Guru P3K untuk Guru Honorer

Berapa Gaji Guru P3K untuk Guru Honorer – Bagi banyak orang, pertanyaan “Berapa gaji guru P3K untuk guru honorer?” menjadi topik yang menarik, terutama di kalangan tenaga pendidik. Guru honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki skema gaji yang telah diatur secara rinci melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Dengan gaji yang lebih baik dibandingkan masa sebelumnya, guru honorer yang menjadi PPPK mendapatkan hak dan tunjangan setara Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: Berapa Gaji Guru P3K dengan Sertifikasi 2024? Simak Rinciannya

Besaran Gaji Guru Honorer PPPK Berdasarkan Peraturan Resmi

Gaji guru honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur gaji dan tunjangan PPPK agar sesuai dengan tunjangan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi terkait. Guru honorer PPPK adalah individu yang bekerja sebagai tenaga pendidik di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, tetapi tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Daftar Gaji Guru Honorer PPPK Sesuai Golongan

Berikut rincian gaji guru honorer PPPK berdasarkan golongan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, Berapa Gaji Guru P3K untuk Guru Honorer?

  • Golongan I: Rp1.794.900 – Rp2.686.200
  • Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900
  • Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200
  • Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600
  • Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700
  • Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800
  • Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.214.900
  • Golongan VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100
  • Golongan IX: Rp2.966.500 – Rp4.872.000
  • Golongan X: Rp3.091.900 – Rp5.078.000
  • Golongan XI: Rp3.222.700 – Rp5.292.800
  • Golongan XII: Rp3.359.000 – Rp5.516.800
  • Golongan XIII: Rp3.501.100 – Rp5.750.100
  • Golongan XIV: Rp3.649.200 – Rp5.993.300
  • Golongan XV: Rp3.803.500 – Rp6.246.900
  • Golongan XVI: Rp3.964.500 – Rp6.511.100
  • Golongan XVII: Rp4.132.200 – Rp6.786.500

Dengan gaji yang terstruktur berdasarkan golongan, guru honorer yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan penghasilan yang lebih layak dan sesuai dengan standar pemerintah. Gaji ini mencerminkan apresiasi terhadap kontribusi mereka dalam dunia pendidikan.

Baca juga: Pengumuman PPPK 2024 Jadwal Terbaru Cek Sekarang Juga!

Tunjangan PPPK 2024: Lebih dari Sekadar Gaji Pokok

Berapa Gaji Guru P3K untuk Guru Honorer

Selain gaji pokok, guru PPPK juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan yang diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Berikut adalah jenis tunjangan yang diterima:

  1. Tunjangan Keluarga:
    • Guru PPPK berhak menerima tunjangan untuk istri atau suami sebesar 10% dari gaji pokok.
    • Anak di bawah usia 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja juga mendapatkan tunjangan sebesar 2% dari gaji pokok per anak (maksimal dua anak).
  2. Tunjangan Pangan:
    • Berupa jatah beras sebesar 10 kg per anggota keluarga setiap bulan atau dalam bentuk uang tunai dengan nilai yang setara.
  3. Tunjangan Jabatan Struktural:
    • Diberikan kepada guru yang menduduki jabatan struktural di instansi pemerintah, dengan besaran yang disesuaikan dengan peraturan terkait.
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional:
    • Khusus untuk guru dengan jabatan fungsional tertentu, tunjangan ini menjadi bentuk penghargaan atas posisi mereka dalam dunia pendidikan.
  5. Tunjangan Lainnya:
    • Termasuk tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah terpencil, terluar, atau tertinggal (3T).

Namun, perlu diketahui bahwa gaji dan tunjangan PPPK dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku, dan pajak ini tidak ditanggung oleh pemerintah. Selain itu, meskipun PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS, mereka tetap memiliki perlindungan lain, seperti jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.

Pemberian Gaji ke-13 bagi PPPK: Apa yang Perlu Diketahui?

Berapa Gaji Guru P3K untuk Guru Honorer?

Pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, hingga pensiunan, akan dimulai pada Juni 2024. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Pasal 12 ayat (2) dalam aturan ini menyebutkan bahwa jika gaji ke-13 belum dapat dicairkan pada bulan Juni 2024, maka pembayaran dapat dilakukan setelah bulan tersebut.

Apakah PPPK Berhak atas Gaji ke-13?

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dalam aturan tersebut, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk dalam kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak menerima gaji ke-13. Selain PPPK, aparatur negara lainnya yang menerima gaji ke-13 adalah prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara lainnya.

Komponen Gaji ke-13 PPPK

Komponen gaji ke-13 untuk PPPK yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meliputi:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak).
  • Tunjangan pangan (beras atau uang tunai setara).
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tunjangan kinerja.

Sementara untuk PPPK yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen gaji ke-13 mencakup:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tambahan penghasilan maksimal sebesar satu bulan gaji, sesuai kebijakan instansi pemerintah daerah.

Tujuan Pemberian Gaji ke-13

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada aparatur negara atas kontribusi mereka dalam memberikan pelayanan publik. Selain itu, gaji ke-13 juga diharapkan dapat mendorong roda ekonomi masyarakat.

“Pemberian ini adalah penghargaan atas kontribusi ASN yang telah bekerja keras melayani masyarakat. Ini juga menjadi dorongan agar kinerja ke depan semakin baik,” jelas Menpan RB.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menambahkan bahwa anggaran gaji ke-13 pada 2024 mencapai Rp50,8 triliun, mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh:

  • Pemberian 100% tunjangan kinerja.
  • Tambahan penghasilan pegawai (TPP).
  • Kenaikan gaji ASN sebesar 8% dan 12% untuk pensiunan.

Jadwal dan Perhitungan Gaji ke-13

  • Jadwal Pencairan:
    • THR dicairkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
    • Gaji ke-13 mulai dicairkan pada Juni 2024 sebagai bantuan pendidikan.
  • Komponen Perhitungan: Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2024. Menariknya, gaji ke-13 tidak dikenai potongan iuran dan pajak penghasilan (PPh) ditanggung oleh pemerintah.
  • Aturan Pelaksanaan Teknis:
    • Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).
    • Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Baca juga: 40+ Soal TIU PPPK Teknis 2024 Terbaru, Cek Sekarang Biar Lolos!

Cara Mendaftar Seleksi PPPK Tahap 2

Berapa Gaji Guru P3K untuk Guru Honorer

Berikut langkah-langkah untuk mendaftar seleksi PPPK Tahap 2:

  1. Kunjungi laman SSCASN BKN di sscasn.bkn.go.id.
  2. Buat akun dengan mengisi data diri, seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta alamat email.
  3. Lengkapi dokumen, termasuk:
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
    • Ijazah dan transkrip nilai
    • Pasfoto formal terbaru
    • Swafoto/selfie
    • Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.
  4. Pilih jenis seleksi “PPPK,” instansi, dan formasi yang ingin dilamar.
  5. Periksa kembali data isian sebelum mengirim lamaran.
  6. Cetak Kartu Pendaftaran PPPK sebagai bukti pendaftaran.

Catatan Penting

Pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 ditutup pada 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Pastikan seluruh dokumen dan data pendaftaran sudah lengkap dan sesuai sebelum tenggat waktu.

Baca juga: Kuliah Nakes? Mengenal Beragam Jurusan Kuliah Kesehatan Selain Kedokteran

Berapa Gaji Guru P3K untuk Guru Honorer? Pengangkatan guru honorer menjadi P3K membawa perubahan besar dalam kesejahteraan tenaga pendidik. Dengan gaji pokok yang layak dan berbagai tunjangan, status P3K memberikan stabilitas dan motivasi bagi guru dalam menjalankan tugasnya. Perubahan ini tidak hanya berdampak positif pada individu guru, tetapi juga pada kualitas pendidikan nasional secara keseluruhan.

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top