Berapa Gaji Guru P3K untuk Guru Mata Pelajaran Makin Bangga!

Berapa Gaji Guru P3K untuk Guru Mata Pelajaran

Berapa Gaji Guru P3K untuk Guru Mata Pelajaran – Berapa gaji guru P3K untuk guru mata pelajaran? Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan tenaga pendidik yang ingin mengetahui kesejahteraan profesi ini. Dengan berbagai regulasi terbaru, gaji guru P3K untuk guru mata pelajaran semakin menarik perhatian. Informasi mengenai berapa gaji guru P3K untuk guru mata pelajaran tidak hanya penting bagi calon pelamar, tetapi juga masyarakat luas yang ingin memahami penghargaan terhadap profesi ini. Yuk, simak lebih lanjut tentang berapa gaji guru P3K untuk guru mata pelajaran berdasarkan aturan terkini.

Besaran Gaji Guru PPPK 2024 yang Resmi Berlaku

Gaji guru PPPK tahun 2024 telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang merevisi Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Peraturan ini menetapkan bahwa gaji PPPK, termasuk guru, mengalami kenaikan sebesar 8% dan berlaku resmi mulai 1 Januari 2024. Kebijakan kenaikan ini tidak hanya berlaku untuk PPPK, tetapi juga untuk PNS, TNI, Polri, serta pensiunan PNS.

Besaran gaji PPPK 2024 ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja sebagai berikut:

  • Golongan I (0 tahun): Rp1.938.500 (sebelumnya Rp1.794.900)
  • Golongan II (3 tahun): Rp2.116.900 (sebelumnya Rp1.960.200)
  • Golongan III (3 tahun): Rp2.206.500 (sebelumnya Rp2.043.200)
  • Golongan IV (3 tahun): Rp2.299.800 (sebelumnya Rp2.129.500)
  • Golongan V (0 tahun): Rp2.511.500 (sebelumnya Rp2.325.600)
  • Golongan VI (3 tahun): Rp2.742.800 (sebelumnya Rp2.539.700)
  • Golongan VII (3 tahun): Rp2.858.800 (sebelumnya Rp2.647.200)
  • Golongan VIII (3 tahun): Rp2.979.700 (sebelumnya Rp2.759.100)
  • Golongan IX (0 tahun): Rp3.203.600 (sebelumnya Rp2.966.500)
  • Golongan X (0 tahun): Rp3.339.100 (sebelumnya Rp3.091.900)
  • Golongan XI (0 tahun): Rp3.480.300 (sebelumnya Rp3.222.700)
  • Golongan XII (0 tahun): Rp3.627.500 (sebelumnya Rp3.359.000)
  • Golongan XIII (0 tahun): Rp3.781.000 (sebelumnya Rp3.501.100)
  • Golongan XIV (0 tahun): Rp3.940.900 (sebelumnya Rp3.649.200)
  • Golongan XV (0 tahun): Rp4.107.600 (sebelumnya Rp3.803.500)
  • Golongan XVI (0 tahun): Rp4.281.400 (sebelumnya Rp3.964.500)
  • Golongan XVII (0 tahun): Rp4.462.500 (sebelumnya Rp4.132.000)
Baca juga: Berapa Gaji Guru P3K Tanpa Sertifikasi? Ini Fakta Pentingnya!

Tunjangan PPPK 2024: Pendapatan Lebih Besar dari Sekadar Gaji

Berapa Gaji Guru P3K untuk Guru Mata Pelajaran

Selain gaji pokok, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Berikut adalah rincian tunjangan yang diberikan:

  1. Tunjangan Keluarga
    PPPK berhak atas tunjangan istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok. Anak di bawah 21 tahun yang belum menikah dan belum bekerja juga mendapatkan tunjangan sebesar 2% dari gaji pokok.
  2. Tunjangan Pangan
    Setiap anggota keluarga PPPK menerima tunjangan pangan setara dengan 10 kilogram beras per bulan. Alternatifnya, tunjangan ini dapat diberikan dalam bentuk uang sesuai harga beras yang berlaku.
  3. Tunjangan Jabatan Struktural
    PPPK yang diangkat dalam jabatan struktural berhak mendapatkan tunjangan sesuai jabatan tersebut. Besaran tunjangan ini menyesuaikan peraturan yang berlaku.
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional
    PPPK yang mengemban jabatan fungsional tertentu juga menerima tunjangan khusus sebagai bentuk apresiasi atas tanggung jawab yang diemban.
  5. Tunjangan Lainnya
    Tunjangan tambahan dapat diberikan kepada PPPK berdasarkan kondisi kerja tertentu, seperti:
    • Tunjangan Keamanan Informasi
    • Tunjangan Bahaya Radiasi
    • Tunjangan Khusus Guru dan Dosen

Selain tunjangan, PPPK juga mendapatkan berbagai perlindungan sosial, seperti jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian. Namun, PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS.

Baca juga: Berapa Gaji Guru P3K dengan Gelar S1? Tengok Gajinya Di Sini!

Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu: Apakah Termasuk Tunjangan?

Berapa Gaji Guru P3K untuk Guru Mata Pelajaran

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, atau part-time, merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang tidak berhasil lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). PPPK part-time menjadi alternatif dengan fleksibilitas waktu kerja yang lebih rendah dibandingkan PPPK penuh waktu.

Gaji PPPK Part Time yang Relatif Lebih Rendah

Gaji PPPK part-time tahun 2024 diperkirakan lebih rendah dibandingkan tenaga honorer. Hal ini bergantung pada durasi kerja, jenis tugas yang diemban, bidang pekerjaan, dan wewenang yang dimiliki oleh pegawai. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, gaji honorer sendiri berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5,6 juta.

Peraturan Baru untuk PPPK Paruh Waktu

Seleksi PPPK tahun 2024 akan membagi pelamar menjadi dua kategori, yaitu PPPK penuh waktu (full-time) dan PPPK paruh waktu (part-time). Mereka yang lulus seleksi PPPK secara penuh waktu akan mendapatkan kontrak penuh, sementara honorer yang tidak berhasil lulus seleksi tetap dapat diakomodasi untuk menempati posisi PPPK part-time.

Aturan Pengadaan PPPK 2024

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) telah mengeluarkan tiga aturan utama terkait pengadaan PPPK tahun anggaran 2024:

  1. Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024: Mengatur mekanisme seleksi PPPK 2024 secara umum.
  2. Keputusan Menteri PANRB No. 348/2024: Berfokus pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di instansi daerah.
  3. Keputusan Menteri PANRB No. 349/2024: Mengatur seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan.
Baca juga: Sertifikat PPPK 2024 Cara Mendapatkan Sertifikat Kompetensi

Panduan Pendaftaran PPPK Tahap 2: Langkah-Langkah Praktis

Berapa Gaji Guru P3K untuk Guru Mata Pelajaran

Untuk mengikuti seleksi PPPK Tahap 2, pelamar wajib mempersiapkan sejumlah dokumen berikut:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Pasfoto
  • Swafoto/selfie
  • Dokumen lainnya sesuai ketentuan instansi dan jenis seleksi

Setelah melengkapi dokumen tersebut, pelamar dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar melalui portal resmi SSCASN:

  1. Buka Portal Resmi: Akses laman sscasn.bkn.go.id dan buat akun pendaftaran.
  2. Isi Data Pribadi: Masukkan data diri sesuai KTP, lalu unggah dokumen yang diminta, termasuk swafoto.
  3. Buat Akun SSCASN: Tentukan password akun dan pastikan data sudah benar.
  4. Login ke Portal: Masuk kembali menggunakan akun yang telah dibuat, lalu pilih jenis seleksi “PPPK” dan formasi yang ingin dilamar.
  5. Unggah Dokumen: Lengkapi dokumen pendaftaran sesuai dengan ketentuan.
  6. Verifikasi Data: Periksa kembali semua data di bagian Resume.
  7. Cetak Kartu Pendaftaran: Setelah data diverifikasi, cetak kartu pendaftaran PPPK sebagai bukti.

Pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 diperpanjang hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Pastikan untuk menyelesaikan pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan.

Baca juga: Honorer Nakes, Pengangkatan Tenaga Honorer Kesehatan Menjadi PPPK: Proses, Syarat, dan Kebijakan Terbaru

Dengan kenaikan gaji sebesar 8% dan tambahan berbagai tunjangan, guru PPPK kini menikmati skema pendapatan yang lebih baik dan kompetitif. Hal ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga mendukung transformasi ekonomi dan sosial nasional. Jika kamu sedang mempertimbangkan karier sebagai guru PPPK, saatnya untuk memanfaatkan peluang ini dan meraih masa depan yang lebih cerah.

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top