Berapa Gaji Guru P3K untuk Guru Pendamping Khusus? Ayo Cek!

Berapa Gaji Guru P3K untuk Guru Pendamping Khusus

Berapa Gaji Guru P3K untuk Guru Pendamping Khusus – Sebagai tenaga pendidik yang berperan penting dalam mendampingi siswa berkebutuhan khusus, Guru Pendamping Khusus memiliki peran strategis yang diakui pemerintah. Dengan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), informasi tentang gaji Guru P3K untuk Guru Pendamping Khusus menjadi topik yang menarik, karena mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan yang diterima sesuai regulasi. Simak selengkapnya untuk mengetahui detailnya!

Mengenal Peran Guru Pendamping Khusus

Guru Pendamping Khusus (GPK) adalah tenaga pendidik yang bertugas mendukung proses pembelajaran bagi anak dengan kebutuhan khusus di lingkungan pendidikan inklusif. GPK memainkan peran penting sebagai mediator antara orang tua siswa dan guru kelas, khususnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan siswa.

Berbekal kualifikasi dalam Pendidikan Luar Biasa (PLB), GPK bertanggung jawab untuk membantu peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK) mengatasi tantangan dalam pembelajaran. Selain itu, mereka juga menjembatani komunikasi dan koordinasi antara guru kelas atau guru mata pelajaran dengan PDBK, serta menjalankan tugas-tugas unik yang tidak dilakukan oleh guru pada umumnya.

Baca juga: Berapa Gaji Guru P3K dengan Sertifikasi 2024? Simak Rinciannya

Informasi Penting Mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK 2025

Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu memahami besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima sesuai dengan golongan masing-masing.

Pada tahun 2025, diperkirakan banyak PPPK yang akan diangkat dari hasil seleksi PPPK tahun 2024. Proses seleksi ini berlangsung dalam dua tahap, dengan tahap kedua dijadwalkan hingga 15 Januari 2024.

Rincian Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Berapa Gaji Guru P3K untuk Guru Pendamping Khusus

Pada tahun 2025, besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan tetap sama dengan tahun 2024. Faktor utama yang memengaruhi besaran gaji ini adalah jenjang pendidikan dan masa kerja.

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020, yang merupakan revisi dari Permen PANRB Nomor 2 Tahun 2019, golongan PPPK dibagi berdasarkan tingkat pendidikan sebagai berikut:

  • SD: Golongan I
  • SMP Sederajat: Golongan IV
  • SLTA/Diploma I/Sederajat: Golongan V
  • Diploma II: Golongan VI
  • Diploma III: Golongan VII
  • Sarjana/Diploma IV: Golongan IX
  • Pascasarjana S2: Golongan X
  • Pascasarjana S3: Golongan XI

Penetapan Gaji PPPK 2025

Besaran gaji PPPK berdasarkan golongan ditentukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Perpres ini mengatur tidak hanya gaji pokok tetapi juga tunjangan yang diterima oleh PPPK sesuai golongan dan masa kerja.

Dengan rentang gaji mulai dari Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta, PPPK memiliki hak atas penghasilan yang mencerminkan tingkat pendidikan dan pengabdian mereka di instansi pemerintah.

Informasi ini penting untuk memberikan gambaran yang jelas kepada calon PPPK mengenai prospek gaji berdasarkan jenjang pendidikan dan ketentuan yang berlaku.

Besaran Gaji Pokok PPPK 2025

Gaji pokok PPPK tahun 2025 berkisar dari Rp1,9 juta hingga Rp7 juta, tergantung pada golongan. Berikut rincian gaji pokok berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

  1. Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  2. Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  3. Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  4. Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  5. Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  6. Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  7. Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
  8. Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  9. Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  10. Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
  11. Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  12. Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  13. Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  14. Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  15. Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  16. Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  17. Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Dengan informasi ini, calon PPPK dapat memperkirakan besaran gaji yang akan diterima sesuai golongan masing-masing, lengkap dengan kenaikan yang diterapkan mulai tahun 2025.

Baca juga: Contoh Soal PPPK Teknis 2024: Panduan Sukses Hadapi Tes

Detail Tunjangan PPPK 2025: Hak Tambahan di Luar Gaji Pokok

Berapa Gaji Guru P3K untuk Guru Pendamping Khusus

Selain menerima gaji pokok, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak atas berbagai tunjangan selama masa kerjanya. Tunjangan ini diberikan untuk mendukung kesejahteraan pegawai dan mencerminkan penghargaan atas tugas yang dilaksanakan. Namun, tunjangan ini dikenai potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pajaknya tidak ditanggung oleh pemerintah.

Berikut penjelasan lengkap mengenai jenis tunjangan yang diterima PPPK:

1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga mencakup tunjangan untuk pasangan (suami/istri) dan anak.

  • Tunjangan Suami/Istri: Diberikan sebesar 10% dari gaji pokok untuk satu pasangan sah.
  • Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal untuk dua anak yang menjadi tanggungan pegawai.
    Tunjangan ini diberikan berdasarkan laporan dokumen resmi seperti akta nikah, akta kelahiran, atau surat keterangan resmi lainnya.

2. Tunjangan Pangan

Tunjangan ini meliputi uang makan dan tunjangan beras.

  • Uang Makan: Diberikan berdasarkan jumlah hari kerja aktif sesuai aturan masing-masing instansi.
  • Tunjangan Beras: Diberikan dalam bentuk uang tunai setara 10 kg beras per bulan untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Berdasarkan regulasi terbaru, nilai tunjangan beras adalah Rp7.242 per kilogram.

3. Tunjangan Jabatan Struktural

Tunjangan ini diperuntukkan bagi PPPK yang menduduki jabatan struktural, seperti Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Besarannya tergantung pada tingkatan jabatan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007. Tunjangan ini diberikan untuk mendukung tugas dan tanggung jawab administratif yang besar.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional

Bagi PPPK yang menjabat pada jabatan fungsional, seperti guru, dosen, atau tenaga kesehatan, diberikan tunjangan sesuai Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jabatan dan tingkat keahlian fungsional yang dimiliki.

5. Tunjangan Lainnya

Tunjangan lainnya mencakup berbagai kompensasi tambahan berdasarkan kondisi pekerjaan atau lokasi penugasan, seperti:

  • Tunjangan Risiko Pekerjaan: Bagi PPPK yang bekerja dalam lingkungan berbahaya atau berisiko tinggi.
  • Tunjangan Daerah Terpencil: Untuk pegawai yang ditugaskan di wilayah perbatasan, pulau kecil terluar, atau daerah terpencil lainnya.
  • Tunjangan Khusus Papua: Sebagai bentuk apresiasi untuk PPPK yang bertugas di wilayah Papua.
  • Tunjangan Operasional: Untuk pegawai yang terlibat dalam operasi pengamanan tertentu.
Baca juga: PPG Prajabatan 2025: Peluang Emas Menjadi Guru Profesional

Gaji Guru P3K untuk Guru Pendamping Khusus ditentukan berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan. Selain gaji pokok, GPK juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan yang dapat meningkatkan kesejahteraan. Dengan sistem evaluasi kinerja yang adil, GPK diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung siswa berkebutuhan khusus.

Untuk kamu yang tertarik menjadi Guru Pendamping Khusus, peluang ini tidak hanya memberikan stabilitas karir tetapi juga kepuasan batin dalam mendampingi siswa menuju pendidikan yang lebih inklusif!

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top