Berapa Gaji Guru P3K untuk Guru Pendidikan Khusus – Berapa gaji Guru P3K untuk guru pendidikan khusus? Pertanyaan ini sering kali menjadi fokus utama bagi para pendidik yang ingin mengetahui potensi finansial profesi ini. Gaji Guru P3K untuk guru pendidikan khusus tidak hanya ditentukan oleh golongan, tetapi juga oleh tunjangan yang spesifik. Dengan memahami berapa gaji Guru P3K untuk guru pendidikan khusus, kita dapat melihat bagaimana pemerintah memberikan penghargaan kepada para pendidik luar biasa ini.
Gaji dan Tunjangan PPPK: Sumber dan Mekanisme Pembayaran
Gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki sumber pendanaan yang berbeda tergantung pada instansi tempat mereka bekerja:
- Instansi Pusat: Pendanaan gaji dan tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Instansi Daerah: Pendanaan gaji dan tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Lulusan S1? Cek di Sini!
Tata Cara Pembayaran Gaji PPPK
Pembayaran gaji bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020. Ketentuan ini mengatur alur dan prosedur pembayaran untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Instansi Daerah
Untuk PPPK yang bekerja di instansi daerah, tata cara pembayaran gaji diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021. Regulasi ini memberikan pedoman teknis kepada pemerintah daerah terkait pengelolaan gaji PPPK.
Mekanisme Pembayaran Gaji dan Tunjangan
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021, pembayaran gaji dan tunjangan PPPK dilakukan sebagai berikut:
- Waktu Pembayaran:
- Dilakukan setiap bulan pada hari pertama atau hari kerja pertama.
- Daftar Pembayaran:
- Gaji dan tunjangan dicatat dalam daftar pembayaran Gaji Induk yang disusun secara rinci.
- Besaran Gaji:
- Ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kenaikan Gaji PPPK
Menurut Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji, yang terdiri dari:
- Kenaikan Gaji Berkala:
- Diberikan secara rutin sesuai dengan masa kerja tertentu.
- Kenaikan Gaji Istimewa:
- Diberikan sebagai bentuk penghargaan atas prestasi atau pencapaian luar biasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi Terbaru tentang Gaji PPPK 2025
Ketentuan mengenai gaji PPPK tahun 2025 tetap mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merevisi Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Besaran gaji disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.
Rincian Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut adalah rincian gaji PPPK tahun 2025 berdasarkan golongan:
- Golongan I (Masa Kerja 0 Tahun): Rp1.938.500 (sebelumnya Rp1.794.900).
- Golongan II (Masa Kerja 3 Tahun): Rp2.116.900 (sebelumnya Rp1.960.200).
- Golongan III (Masa Kerja 3 Tahun): Rp2.206.500 (sebelumnya Rp2.043.200).
- Golongan IV (Masa Kerja 3 Tahun): Rp2.299.800 (sebelumnya Rp2.129.500).
- Golongan V (Masa Kerja 0 Tahun): Rp2.511.500 (sebelumnya Rp2.325.600).
- Golongan VI (Masa Kerja 3 Tahun): Rp2.742.800 (sebelumnya Rp2.539.700).
- Golongan VII (Masa Kerja 3 Tahun): Rp2.858.800 (sebelumnya Rp2.647.200).
- Golongan VIII (Masa Kerja 3 Tahun): Rp2.979.700 (sebelumnya Rp2.759.100).
- Golongan IX (Masa Kerja 0 Tahun): Rp3.203.600 (sebelumnya Rp2.966.500).
- Golongan X (Masa Kerja 0 Tahun): Rp3.339.100 (sebelumnya Rp3.091.900).
- Golongan XI (Masa Kerja 0 Tahun): Rp3.480.300 (sebelumnya Rp3.222.700).
- Golongan XII (Masa Kerja 0 Tahun): Rp3.627.500 (sebelumnya Rp3.359.000).
- Golongan XIII (Masa Kerja 0 Tahun): Rp3.781.000 (sebelumnya Rp3.501.100).
- Golongan XIV (Masa Kerja 0 Tahun): Rp3.940.900 (sebelumnya Rp3.649.200).
- Golongan XV (Masa Kerja 0 Tahun): Rp4.107.600 (sebelumnya Rp3.803.500).
- Golongan XVI (Masa Kerja 0 Tahun): Rp4.281.400 (sebelumnya Rp3.964.500).
- Golongan XVII (Masa Kerja 0 Tahun): Rp4.462.500 (sebelumnya Rp4.132.000).
Penyesuaian Gaji untuk Tahun 2025
Kenaikan gaji PPPK tahun 2025 mencerminkan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai. Kenaikan ini juga diharapkan dapat mendorong motivasi kerja, kinerja, dan kontribusi para PPPK terhadap pencapaian tujuan nasional.
Baca juga: Jadwal PPPK 2025 Update Terbaru Jangan Ketinggalan Infonya!
Tunjangan PPPK: Jenis dan Ketentuannya
Sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan berhak menerima tunjangan yang setara dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi tempat mereka bekerja. Tunjangan ini diberikan sepanjang pegawai tersebut masih aktif menjalankan tugasnya.
Jenis Tunjangan PPPK
- Tunjangan Keluarga:
- Tunjangan suami/isteri diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Gaji pokok. Tunjangan suami/isteri diberikan untuk 1 (satu) suami/isteri PPPK yang sah. Tunjangan suami/isteri diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan [pernikahan] yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga. Tunjangan suami/isteri diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau suami/isteri meninggal dunia yang dibuktikan dengan Akta perceraian atau putusan perceraian dari pengadilan; atau b. surat keterangan kematian. Apabila dalam hal suami atau isteri PPPK berstatus sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PPPK, tunjangan suami/isteri hanya diberikan kepada salah satu suami/isteri yang mempunyai Gaji pokok lebih tinggi. Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% (dua persen) dari Gaji pokok. Tunjangan anak diberikan kepada PPPK dengan ketentuan paling banyak untuk 2 (dua) orang anak; dan dapat diberikan kepada anak kandung, anak tiri, atau anak angkat.
- Tunjangan Pangan:
- Bagi PPPK juga diberikan tunjangan pangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja (Pasal 4 ayat (1) Perpres Nomor 98 tahun 2020. Tunjangan pangan yang diberikan kepada pegawai terdiri dari 2 komponen yaitu uang makan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.05/2016 dan tunjangan beras sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-67/PB/2010 yang telah mengalami perubahan terakhir pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-3/PB/2015. Tunjangan beras diberikan dalam bentuk uang kepada PPPK beserta keluarganya sebanyak 10kg per bulan untuk setiap pegawai. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-3/PB/2015, pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang sebesar Rp. 7.242,- per kilogram.
- Tunjangan Jabatan Struktural:
- Tunjangan jabatan struktural adalah tunjangan yang diberikan kepada seorang pegawai yang menduduki jabatan tertentu. Jabatan sturktural yang dapat diduduki oleh PPPK adalah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Pembina Kepegawaian dapat mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri kebutuhan JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK. Di dalam jabatan struktural dikenal dengan istilah eselon. Eselon merupakan tingkatan jabatan struktural yang diberikan kepada pegawai yang berhak karena memenuhi syarat golongan untuk menduduki posisi tertentu. Besaran tunjangan struktural yang diberikan kepada pegawai diatur sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007.
- Tunjangan Jabatan Fungsional:
- Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada PPPK disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku bagi PNS. Besaran tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada pegawai diatur dengan Peraturan Presiden masing-masing rumpun jabatan fungsional. Jenis jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK terdiri dari 147 jabatan yang rincian nya sesuai dengan lampiran Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi Oleh PPPK. Salah satu contoh jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK yaitu Analis Sumber Daya Manusia Aparatur. Sebagai contoh, dibawah ini merupakan tabel besaran tunjangan jabatan fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur.
- Tunjangan Lainnya:
- Beberapa contoh tunjangan lain-lain yang telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu sebagai berikut:
- Tunjangan Pengamanan Persandian
- Tunjangan Bahaya Radiasi
- Tunjangan Bahaya Nuklir
- Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan
- Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis
- Tunjangan Khusus Provinsi Papua
- Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan
- Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti
- Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan PNS yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan
- Tunjangan Guru dan Dosen
- Beberapa contoh tunjangan lain-lain yang telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu sebagai berikut:
Baca juga: PPG Prajabatan 2025: Cara Daftar dan Persyaratannya untuk Guru
Berapa Gaji Guru P3K untuk Guru Pendidikan Khusus? Guru P3K untuk pendidikan khusus memiliki tanggung jawab besar yang sebanding dengan penghasilan dan tunjangan yang diterima. Dengan kebijakan terbaru yang mendukung, profesi ini menjadi pilihan yang menjanjikan bagi mereka yang ingin berkontribusi pada dunia pendidikan secara lebih bermakna. Penting bagi pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan guru agar mereka dapat fokus dalam mencerdaskan generasi penerus, terutama siswa dengan kebutuhan khusus.
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.