Berapa Gaji Guru P3K yang Sudah Sertifikasi – “Berapa Gaji Guru P3K dengan Kontrak Tahun Pertama?” menjadi pertanyaan yang sering muncul, terutama bagi guru yang baru memasuki dunia kerja dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pada tahun pertama kontrak, gaji guru P3K ditetapkan berdasarkan golongan, jenjang pendidikan, dan masa kerja sesuai aturan pemerintah. Gaji guru P3K dengan kontrak tahun pertama juga mencakup tunjangan tambahan yang memberikan kesejahteraan lebih bagi guru.
Gaji Guru PPPK 2024: Kenaikan dan Rincian Terbaru
Pada tahun 2024, pemerintah menetapkan kebijakan kenaikan gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru sebesar 8%, yang berlaku mulai 1 Januari. Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dengan mempertimbangkan golongan, masa kerja, dan pengalaman kerja. Dengan penyesuaian tersebut, sistem penggajian PPPK diharapkan lebih adil dan mencerminkan apresiasi terhadap peran guru dalam dunia pendidikan.
Rincian Gaji Guru PPPK 2024 Berdasarkan Golongan
Besaran gaji PPPK guru ditentukan oleh golongan mereka, yang mencakup tingkat I hingga XVII. Berikut rincian gaji PPPK guru setelah kenaikan 8%:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Baca juga: Nilai Tertinggi PPPK 2024 Tenaga Kesehatan Raih Formasi Impian!
Golongan PPPK Guru: Struktur dan Peran
Struktur golongan PPPK guru menjadi landasan untuk menentukan gaji, tunjangan, dan jenjang karier mereka. Golongan ini juga mencerminkan tingkat pendidikan, tanggung jawab, dan keahlian yang dimiliki oleh guru.
Golongan IX: Ahli Pertama
Guru pada golongan ini memiliki kualifikasi pendidikan Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1). Sebagai ahli pertama, gaji mereka dihitung berdasarkan kualifikasi akademik yang sudah diraih. Selain gaji pokok, tunjangan fungsional yang mereka terima disesuaikan dengan peran dan tanggung jawab dalam dunia pendidikan.
Golongan X: Penghargaan untuk Magister
Guru yang telah menyelesaikan pendidikan hingga tingkat Magister (S2) ditempatkan di golongan X. Meski tetap sebagai ahli pertama, gaji dan tunjangan mereka lebih tinggi dibandingkan golongan sebelumnya. Hal ini mencerminkan apresiasi atas investasi pendidikan yang mereka lakukan.
Golongan XI: Pengakuan untuk Doktor
Golongan tertinggi ini dikhususkan bagi guru yang telah menyelesaikan pendidikan Doktoral (S3). Mereka diberi gelar Ahli Muda, yang menunjukkan tingkat keahlian dan pengalaman lebih tinggi. Gaji pada golongan ini mengalami peningkatan signifikan, disertai tunjangan besar sebagai penghargaan atas kontribusi mereka dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Detail Tunjangan PPPK 2024: Lebih dari Sekadar Gaji
Selain menerima gaji pokok, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mendapatkan berbagai tunjangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Pasal 4 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa tunjangan yang diberikan setara dengan tunjangan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah terkait.
Besaran tunjangan PPPK ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut ini adalah rincian tunjangan yang diterima PPPK pada tahun 2024:
1. Tunjangan Keluarga: Apresiasi untuk Kesejahteraan Rumah Tangga
- PPPK berhak mendapatkan tunjangan keluarga, termasuk:
- Istri/Suami: Sebesar 10% dari gaji pokok.
- Anak: Untuk setiap anak di bawah usia 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja, diberikan 2% dari gaji pokok (maksimal dua anak).
2. Tunjangan Pangan: Mendukung Kebutuhan Pokok
- Tunjangan ini diberikan dalam bentuk:
- Beras: Sebanyak 10 kg per bulan untuk setiap anggota keluarga.
- Uang tunai: Jika tidak dalam bentuk beras, PPPK menerima tunjangan pangan dengan nilai setara.
3. Tunjangan Jabatan Struktural: Penghargaan atas Tugas Kepemimpinan
- Diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural di instansi pemerintah.
- Besarannya disesuaikan dengan posisi atau tingkat jabatan masing-masing, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional: Pengakuan atas Keahlian
- Khusus untuk PPPK yang memegang jabatan fungsional, seperti guru atau tenaga ahli lainnya.
- Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas keahlian dan tanggung jawab mereka.
5. Tunjangan Lainnya: Penunjang Khusus
- Tunjangan tambahan ini mencakup berbagai bentuk dukungan, seperti:
- Tunjangan khusus untuk daerah terpencil atau lokasi dengan tantangan geografis.
- Tunjangan kinerja yang didasarkan pada penilaian individu dan evaluasi kinerja secara berkala.
Pajak dan Perlindungan Tambahan bagi PPPK
- Pajak Penghasilan (PPh):
Semua gaji dan tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku. Perlu dicatat, pajak ini tidak ditanggung oleh pemerintah. - Jaminan Perlindungan:
Walaupun PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS, mereka tetap memperoleh beberapa jaminan lain, antara lain:- Jaminan hari tua
- Jaminan kesehatan
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kematian
- Bantuan hukum untuk kasus-kasus tertentu.
Baca juga: Standar Nilai PPPK 2024 Formasi Terbaru Update Penting!
Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Tahap 2: Perpanjangan hingga Januari 2025
Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 resmi diperpanjang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga 15 Januari 2025. Perpanjangan ini diumumkan berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/E/2024 yang diterbitkan pada 27 September 2024.
Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2 yang Diperbarui
Berikut jadwal lengkap seleksi PPPK Tahap 2 setelah mengalami perpanjangan:
- Pengumuman Seleksi: 1-30 November 2024
- Pendaftaran Seleksi: 17 November 2024 – 15 Januari 2025
- Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 – 3 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Administrasi: 4-18 Februari 2025
- Masa Sanggah: 19-21 Februari 2025
- Jawaban Sanggah: 20-27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22-28 Februari 2025
- Penarikan Data Final: 1-7 Maret 2025
- Pemetaan Lokasi Seleksi Kompetensi: 8-23 Maret 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret – 8 April 2025
- Pengumuman Daftar Peserta dan Lokasi Ujian: 9-16 April 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April – 16 Mei 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April – 21 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 25 April – 17 Mei 2025
- Integrasi Nilai Kompetensi dan Teknis: 30 April – 22 Mei 2025
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 1-30 Juni 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025
Kriteria Peserta Seleksi PPPK Tahap 2
Seleksi PPPK Tahap 2 terbuka bagi beberapa kategori pelamar, di antaranya:
- Tenaga Non-ASN:
- Terdaftar dalam database BKN.
- Telah bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG):
- Memenuhi persyaratan untuk formasi guru di instansi daerah.
- Pelamar Gagal di Tahap Sebelumnya:
- Termasuk yang tidak lolos seleksi Tahap 1 atau administrasi CPNS.
Prosedur Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2
Berikut langkah-langkah pendaftaran untuk mengikuti seleksi PPPK Tahap 2:
- Buat Akun:
- Buka portal SSCASN.
- Buat akun dengan mengisi data diri sesuai KTP.
- Isi Data dan Unggah Dokumen:
- Lengkapi data diri dan unggah dokumen seperti KTP, KK, ijazah, transkrip nilai, foto diri, dan dokumen pendukung lainnya.
- Pilih Formasi:
- Login ke akun yang telah dibuat, pilih jenis seleksi PPPK, instansi, dan formasi yang diinginkan.
- Cetak Kartu Pendaftaran:
- Pastikan semua data sudah benar dan cetak kartu pendaftaran.
- Simpan Kartu Pendaftaran:
- Kartu ini wajib dibawa saat mengikuti tes seleksi berikutnya.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
- Batas Akhir Pendaftaran: 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
- Dokumen Pendukung: Pastikan semua dokumen sudah sesuai dengan ketentuan instansi.
Dengan jadwal yang diperbarui ini, para pelamar memiliki waktu lebih untuk mempersiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan administrasi dengan tepat. Semoga informasi ini membantu Anda yang ingin mengikuti seleksi PPPK Tahap 2!
Baca juga: Jenis Tenaga Kesehatan yang Dibutuhkan di Rumah Sakit, Temukan Jawabannya Disini!
Bagi guru P3K bersertifikasi, total penghasilan yang bisa didapatkan mencakup gaji pokok, tunjangan sertifikasi, dan tunjangan lain yang relevan. Dengan angka fantastis ini, profesi guru P3K tidak hanya memberikan stabilitas finansial tetapi juga apresiasi atas peran mereka dalam dunia pendidikan.
Jadi, jika kamu bertanya “Berapa gaji guru P3K yang sudah sertifikasi?”, jawabannya bisa mencapai angka yang sangat menggiurkan, terutama dengan adanya tambahan tunjangan profesi yang setara dengan gaji pokok. Apakah kamu tertarik menjadi bagian dari guru P3K bersertifikasi?
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.