Berapa Gaji Pokok PPPK 2025? Simak Info Menariknya!

Berapa Gaji Pokok PPPK 2025

Gaji Pokok PPPK 2025 – Gaji Pokok PPPK 2025 menjadi topik penting bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang ingin mengetahui besaran penghasilan mereka. Dalam sistem penggajian terbaru, Gaji Pokok PPPK 2025 telah disesuaikan dengan golongan dan jenjang pendidikan agar lebih adil dan transparan.

Dengan memahami rincian Gaji Pokok PPPK 2025, peserta seleksi dapat mempersiapkan diri lebih baik dalam menghadapi tahapan perekrutan. Jangan sampai ketinggalan, cek informasi lengkapnya sekarang dan persiapkan diri untuk meraih karier impian sebagai PPPK!

Besaran Penghasilan Pokok PPPK 2025: Rincian Lengkap Tiap Golongan

Berapa Gaji Pokok PPPK 2025

Bagi Anda yang berencana menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2025, mengetahui struktur gaji pokok yang akan diterima sangat penting. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, kisaran gaji pokok PPPK tahun ini bervariasi sesuai dengan golongan yang ditempati.

Dikutip dari priangan tribunnews, Nominal terkecil dimulai dari sekitar Rp1,9 juta, sedangkan yang tertinggi bisa mencapai lebih dari Rp7 juta. Selain itu, besaran ini masih bisa bertambah dengan adanya berbagai tunjangan yang diberikan sesuai dengan jabatan dan wilayah kerja.

Berikut ini adalah rentang gaji pokok PPPK berdasarkan tingkatan golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Dengan memahami struktur penghasilan ini, calon PPPK bisa lebih siap dalam menentukan langkah kariernya. Selain gaji pokok, terdapat berbagai tunjangan yang dapat meningkatkan total pendapatan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, serta tunjangan lainnya yang disesuaikan dengan ketentuan instansi masing-masing. Apakah Anda sudah siap untuk mendaftar dan bersaing di seleksi PPPK 2025?

Baca juga: Gaji PPPK 2025 Nakes, Calon Pelamar Wajib Tahu!

Pendapatan PPPK Paruh Waktu 2025: Nominal dan Kebijakan Terbaru

Berapa Gaji Pokok PPPK 2025

Mengacu pada regulasi terbaru yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025, tenaga PPPK yang bekerja dalam sistem paruh waktu akan memperoleh gaji minimal setara dengan penghasilan yang sebelumnya mereka terima sebagai pegawai non-ASN.

Jika lebih tinggi, maka nominalnya disesuaikan dengan standar upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing. Sumber dana untuk pembayaran gaji ini bisa berasal dari alokasi selain anggaran belanja pegawai, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tak hanya itu, pegawai dengan status PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan berbagai fasilitas tambahan sebagaimana yang diatur dalam kebijakan pemerintah terkait.

Dikutip dari detik.com, berikut adalah rincian upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 di berbagai wilayah di Indonesia berdasarkan data yang dihimpun dari CNN Indonesia:

Wilayah Sulawesi

  • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527 (sebelumnya Rp 3.434.298)
  • Sulawesi Barat: Rp 3.104.430 (sebelumnya Rp 2.914.958)
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551 (sebelumnya Rp 2.885.964)
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000 (sebelumnya Rp 2.736.698)
  • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425 (sebelumnya Rp 3.545.000)
  • Gorontalo: Rp 3.221.731 (sebelumnya Rp 3.025.100)

Wilayah Jawa

  • DKI Jakarta: Rp 5.396.761 (sebelumnya Rp 5.067.381)
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232 (sebelumnya Rp 2.057.495)
  • Jawa Tengah: Rp 2.169.349 (sebelumnya Rp 2.036.947)
  • Jawa Timur: Rp 2.305.985 (sebelumnya Rp 2.165.244)
  • Banten: Rp 2.905.119 (sebelumnya Rp 2.727.812)
  • DIY Yogyakarta: Rp 2.264.080 (sebelumnya Rp 2.125.897)

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160 (sebelumnya Rp 3.361.653)
  • Kalimantan Timur: Rp 3.579.313 (sebelumnya Rp 3.360.858)
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195 (sebelumnya Rp 3.282.812)
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621 (sebelumnya Rp 3.261.616)
  • Kalimantan Barat: Rp 2.878.286 (sebelumnya Rp 2.702.616)

Wilayah Sumatra

  • Sumatra Barat: Rp 2.994.193 (sebelumnya Rp 2.811.449)
  • Sumatra Utara: Rp 2.992.559 (sebelumnya Rp 2.809.915)
  • Sumatra Selatan: Rp 3.681.570 (sebelumnya Rp 3.456.874)
  • Aceh: Rp 3.685.616 (sebelumnya Rp 3.460.672)
  • Riau: Rp 3.508.776 (sebelumnya Rp 3.294.625)
  • Lampung: Rp 2.893.070 (sebelumnya Rp 2.716.497)
  • Bengkulu: Rp 2.670.039 (sebelumnya Rp 2.507.079)
  • Jambi: Rp 3.234.535 (sebelumnya Rp 3.037.121)
  • Kepulauan Riau: Rp 3.623.654 (sebelumnya Rp 3.402.492)
  • Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.876.600 (sebelumnya Rp 3.640.000)
Baca juga: Gaji PNS dan PPPK Naik 2025? Cek Infonya Sekarang!

Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

  • Bali: Rp 2.996.561 (sebelumnya Rp 2.813.672)
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931 (sebelumnya Rp 2.444.067)
  • Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969 (sebelumnya Rp 2.186.826)
  • Maluku Utara: Rp 3.408.000 (sebelumnya Rp 3.200.000)
  • Maluku: Rp 3.141.700 (sebelumnya Rp 2.949.953)

Wilayah Papua

  • Papua: Rp 4.285.850 (sebelumnya Rp 4.024.270)
  • Papua Barat: Rp 3.615.000 (sebelumnya Rp 3.393.000)
  • Papua Tengah: Rp 4.285.848 (sebelumnya Rp 4.024.270)
  • Papua Pegunungan: Rp 4.285.847 (sebelumnya Rp 4.024.270)
  • Papua Barat Daya: Rp 3.614.000 (sebelumnya Rp 3.293.500)
  • Papua Selatan: Rp 4.285.850 (sebelumnya Rp 4.024.270)

Kebijakan terbaru ini memberikan kepastian bahwa tenaga PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan kompensasi yang layak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan gaji yang mengikuti standar UMP di setiap provinsi, diharapkan kesejahteraan tenaga honorer yang beralih menjadi PPPK tetap terjaga.

Manfaat Tambahan bagi PPPK Tahun 2025

Selain memperoleh penghasilan dasar, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga berhak atas berbagai tunjangan selama masa tugasnya. Berdasarkan regulasi yang berlaku, manfaat ini akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan aturan perpajakan yang ada, tanpa ditanggung oleh pemerintah.

  1. Dukungan Keluarga – Bantuan finansial bagi pasangan dan anak sebagai bentuk kesejahteraan.
  2. Subsidi Kebutuhan Pokok – Tambahan penghasilan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan.
  3. Insentif Posisi Struktural – Tunjangan bagi PPPK yang menduduki jabatan struktural dalam pemerintahan.
  4. Insentif Jabatan Fungsional – Dukungan keuangan khusus bagi pegawai yang memegang jabatan fungsional.
  5. Tambahan Manfaat Lainnya – Tunjangan tambahan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Dengan adanya berbagai manfaat ini, diharapkan kesejahteraan PPPK semakin meningkat dan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal.

Baca juga: Formasi CPNS 2025 Lulusan D3, Simak Instansi yang Ada

Mengetahui Gaji Pokok PPPK 2025 menjadi langkah awal bagi calon pegawai untuk memahami prospek pendapatan yang akan mereka terima. Dengan sistem penggajian yang telah diperbarui berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan, kejelasan serta transparansi dalam pemberian gaji semakin meningkat. Hal ini memberikan kepastian bagi para peserta seleksi dalam merencanakan karier mereka di sektor pemerintahan.

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan yang dapat meningkatkan total penghasilan. Oleh karena itu, memahami seluruh komponen pendapatan menjadi penting agar calon PPPK dapat membuat keputusan yang tepat dalam perjalanan karier mereka. Apakah Anda sudah siap menghadapi seleksi PPPK 2025 dan meraih posisi impian di instansi pemerintah?

Sumber:

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top