Berapa Gaji PPPK 2023 – Inilah Besaran Gaji PPPK 2023

Berapa Gaji PPPK 2023 – Calon guru yang tertarik mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2023 harus mengetahui informasi tentang gaji yang mereka akan terima. Dalam pendaftaran PPPK guru tahun 2023, ada dua kategori kebutuhan: umum dan khusus. Untuk kebutuhan umum, lulusan PPG yang tercatat dalam data kelulusan profesi guru dari Kemendikbudristek dan guru yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbudristek dapat mendaftar hingga 9 Oktober 2023. Sedangkan kebutuhan khusus ditujukan untuk pelamar prioritas, mantan tenaga honorer kategori II, dan guru non-ASN di sekolah negeri, dengan pendaftaran ditutup pada 29 September 2023.

Meskipun ada perbedaan dalam jalur pendaftaran, gaji untuk semua PPPK tetap sama. Gaji PPPK guru diatur berdasarkan golongan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut ini adalah daftar gaji PPPK sesuai golongan yang telah diatur:

  • Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga berhak atas berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, dan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.

Terkait kenaikan gaji berkala dan istimewa, Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, telah menyetujui regulasi baru yang tercantum dalam Peraturan MenPAN-RB No. 7 Tahun 2023. Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa kerja lebih dari dua tahun dan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk penilaian kinerja dengan predikat minimal “baik”. Kenaikan gaji istimewa PPPK diatur lebih lanjut dalam peraturan yang sama.

Penting untuk dicatat bahwa gaji PPPK yang disebutkan di atas belum termasuk pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Join Grup Belajar Gratis PPPK 2023 Sekarang Juga!! Klik Tombol dibawah ini yah!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top