Berapa Gaji PPPK Guru 2024 – Gaji Menjanjikan! Yuk, Intip Skema Penghasilan PPPK Guru 2024

Berapa Gaji PPPK Guru 2024 – Dunia pendidikan Indonesia tak pernah sepi peminat, khususnya untuk profesi guru. Selain membawa dampak positif dan turut mencerdaskan kehidupan bangsa, menjadi guru juga menawarkan stabilitas dan jenjang karier yang jelas. Nah, khusus kamu yang tertarik menjadi guru dan bercita-cita bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kira-kira berapa sih besaran gaji yang akan diterima di tahun 2024?

Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai skema penggajian guru PPPK 2024. Selain membahas nominal gaji pokok, kita juga akan melihat tunjangan apa saja yang bisa diterima serta faktor-faktor yang mempengaruhi besaran penghasilan tersebut. Dengan informasi yang lengkap, kamu bisa lebih mantap dalam mengambil keputusan untuk melamar menjadi guru PPPK.

Golongan dan Masa Kerja: Faktor Utama Penentu Gaji PPPK Guru

Sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, tak terkecuali guru PPPK, menggunakan skema pangkat dan golongan. Setiap golongan memiliki rentang gaji pokok tersendiri. Semakin tinggi golongan, maka semakin besar pula gaji yang diterima.

Selain golongan, faktor lain yang menentukan besaran gaji PPPK guru adalah masa kerja. Semakin lama masa kerja seorang guru, maka semakin tinggi angka kenaikan gaji berkala (kenaikan gaji yang diberikan secara rutin berdasarkan masa kerja).

Skema golongan dalam PPPK dibagi menjadi 17 tingkatan, yaitu:

  • Golongan I sampai III (Golongan ruang biasa)
  • Golongan IV (Golongan ruang bawah)
  • Golongan V dan VI (Golongan ruang menengah)
  • Golongan VII sampai IX (Golongan ruang atas)
  • Golongan X sampai XII (Golongan ruang sangat atas)
  • Golongan XIII sampai XVI (Golongan pejabat eselonering)
  • Golongan XVII (Golongan pejabat eselonering pimpinan tinggi)

Untuk memudahkan Anda memahami besaran gaji berdasarkan golongan, berikut tabel ringkasannya:

GolonganGaji Pokok (per bulan)
IRp 1.938.500 – Rp 2.900.900
IIRp 2.116.900 – Rp 3.071.200
IIIRp 2.206.500 – Rp 3.201.200
IVRp 2.299.800 – Rp 3.336.600
VRp 2.511.500 – Rp 4.189.900
VIRp 2.742.800 – Rp 4.367.100
VIIRp 2.858.976 – Rp 4.552.092
VIIIRp 3.002.304 – Rp 4.764.448
IXRp 3.152.240 – Rp 5.093.600
XRp 3.091.900 – Rp 5.078.000
XIRp 3.222.700 – Rp 5.292.800
XIIRp 3.359.000 – Rp 5.516.800
XIIIRp 3.781.000 – Rp 6.209.800
XIVRp 3.940.900 – Rp 6.472.500
XVRp 4.107.600 – Rp 6.746.200
XVIRp 4.281.400 – Rp 7.031.600
XVIIRp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Perlu dicatat bahwa angka yang tertera pada tabel adalah gaji pokok. Nantinya, gaji pokok tersebut akan ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang akan dijelaskan pada bagian selanjutnya.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

PROGRAM PREMIUM PPPK 2024

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Ragam Tunjangan yang Memperkaya Penghasilan Guru PPPK

Sebagai tambahan atas gaji pokok, guru PPPK berhak menerima berbagai tunjangan yang meningkatkan kesejahteraan mereka. Berikut beberapa jenis tunjangan yang umumnya diterima:

Tunjangan Wajib:

  • Tunjangan Keluarga (Tukin): Tukin diberikan kepada guru PPPK yang telah berkeluarga, besarannya dihitung berdasarkan jumlah tanggungan.
  • Tunjangan Fungsional (Tufung): Tunjangan ini diberikan berdasarkan pangkat dan golongan guru.
  • Tunjangan Umum (Tunjum): Tunjangan ini diberikan sebagai tambahan penghasilan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Tunjangan Kinerja (Tukin):

Tukin diberikan berdasarkan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya. Penilaian kinerja dilakukan secara berkala dan objektif.

Tunjangan Lainnya:

  • Tunjangan daerah terpencil: Tunjangan ini diberikan kepada guru yang bertugas di daerah terpencil dengan kondisi geografis dan infrastruktur yang sulit.
  • Tunjangan khusus: Tunjangan ini diberikan kepada guru yang memiliki keahlian khusus, seperti guru bahasa asing atau guru pendidikan khusus.

Perlu diingat bahwa:

  • Besaran tunjangan dapat berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat.
  • Tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya tidak selalu diberikan setiap bulan, tergantung pada penilaian kinerja dan kebijakan pemerintah.

Faktor Lain yang Mempengaruhi Gaji PPPK Guru

  • Lokasi penempatan: Guru PPPK yang ditempatkan di daerah terpencil dengan kondisi geografis dan infrastruktur yang sulit umumnya mendapatkan gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan guru yang ditempatkan di daerah perkotaan.
  • Kualifikasi pendidikan: Guru PPPK dengan kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi, seperti S2 atau S3, umumnya mendapatkan gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan guru yang memiliki kualifikasi pendidikan S1.
  • Pengalaman kerja: Guru PPPK yang memiliki pengalaman kerja yang lebih lama umumnya mendapatkan gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan guru yang baru pertama kali diangkat.

Kesimpulan:

Gaji dan tunjangan yang diterima oleh guru PPPK cukup menjanjikan dan dapat menjadi pilihan karir yang menarik bagi para profesional muda yang ingin mengabdikan diri di dunia pendidikan. Besaran gaji dan tunjangan yang diterima tergantung pada beberapa faktor, seperti golongan, masa kerja, lokasi penempatan, kualifikasi pendidikan, dan pengalaman kerja.

Informasi mengenai gaji dan tunjangan PPPK dapat diakses melalui:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  • Website resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
  • Website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Bagi Anda yang tertarik untuk menjadi guru PPPK, persiapkan diri dengan baik dan ikuti informasi terbaru mengenai seleksi PPPK yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Semoga informasi ini bermanfaat!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top