Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Angka yang Kamu Tunggu!

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? – “Berapa gaji PPPK paruh waktu?” menjadi pertanyaan yang sering diajukan oleh calon pelamar yang tertarik bekerja di sektor pemerintahan dengan waktu kerja fleksibel. Gaji PPPK paruh waktu memang menarik perhatian, mengingat sistemnya yang memungkinkan pegawai mendapatkan pendapatan tetap meski tidak bekerja penuh waktu. Informasi terbaru mengenai berapa gaji PPPK paruh waktu, termasuk komponen tunjangan dan faktor penentu lainnya, menjadi hal penting untuk dipahami. Jika kamu penasaran dengan rincian gaji PPPK paruh waktu dan apa saja keuntungannya, pembahasan ini akan memberikan jawabannya secara lengkap.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja yang tidak penuh. Skema ini memberikan fleksibilitas kepada pegawai, terutama bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus atau ingin mengelola waktu lebih baik antara pekerjaan dan aktivitas lainnya.

Dasar Penetapan Gaji PPPK

Gaji PPPK, termasuk untuk paruh waktu, diatur berdasarkan regulasi pemerintah. Berikut adalah faktor utama yang memengaruhi besaran gaji PPPK:

  1. Golongan Jabatan Gaji PPPK disesuaikan dengan golongan jabatan yang diemban, mulai dari golongan I hingga golongan IV. Setiap golongan memiliki skala gaji tertentu yang disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawabnya.
  2. Masa Kerja Masa kerja juga menjadi pertimbangan dalam menentukan gaji PPPK. Semakin lama masa kerja, semakin besar gaji yang diterima karena ada kenaikan gaji berkala.
  3. Jenis Pekerjaan Jenis pekerjaan atau jabatan juga memengaruhi gaji PPPK. Jabatan teknis atau yang memerlukan keterampilan khusus biasanya memiliki skala gaji lebih tinggi.
Baca juga: Pengumuman PPPK 2024 Resmi Ini Waktunya Kamu Bersiap!

Perbedaan Antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu

1. Jam Kerja Harian

Berdasarkan dokumen DPR berjudul “Opsi PPK Paruh Waktu untuk Mengatasi Honorer di Indonesia”, PPPK paruh waktu hanya memiliki kewajiban bekerja selama empat jam per hari. Hal ini berbeda dengan PPPK penuh waktu yang menjalani delapan jam kerja per hari. Konsep pekerja paruh waktu telah dikenal sebelumnya dalam Pasal 16 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pekerja paruh waktu adalah mereka yang bekerja kurang dari tujuh jam sehari atau kurang dari 35 jam seminggu.

2. Sistem Pembayaran Gaji

Sistem gaji PPPK paruh waktu kemungkinan akan mengikuti pola pembayaran untuk pekerja paruh waktu sebagaimana diatur dalam PP Pengupahan. Namun, hingga kini, Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur gaji dan tunjangan PPPK belum mencakup mekanisme khusus untuk PPPK paruh waktu. Sebagai contoh, gaji PPPK golongan IX dengan masa kerja nol tahun adalah Rp2,96 juta, belum termasuk berbagai tunjangan. PPPK paruh waktu dinilai sebagai solusi efisien untuk menangani isu tenaga honorer tanpa membebani anggaran negara.

3. Kesepakatan Kerja

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu bekerja berdasarkan kesepakatan waktu tertentu. Menurut Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR, Guspardi Gaus, kelebihan PPPK paruh waktu adalah status mereka sebagai ASN yang lebih tinggi dari tenaga honorer, namun tetap memungkinkan mereka memiliki pekerjaan tambahan di luar status ASN. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan pendapatan tenaga honorer tanpa membebani anggaran pemerintah.

4. Sistem Pengangkatan

PPPK paruh waktu dapat berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi persyaratan administrasi. Hal ini membuka jalur pengembangan karier bagi tenaga paruh waktu, sekaligus memberikan insentif bagi mereka yang berprestasi. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi manajemen ASN sambil mencegah pemutusan hubungan kerja besar-besaran di kalangan tenaga honorer.

Implementasi PPPK paruh waktu diharapkan menjadi solusi inovatif dalam pengelolaan tenaga kerja non-ASN, memberikan manfaat baik bagi pegawai maupun pemerintah, dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Baca juga: Standar Nilai PPPK 2024: Panduan Lengkap untuk Lolos Seleksi

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu untuk Lulusan S1 di 2024?

Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Lulusan S1

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi rincian gaji untuk PPPK paruh waktu lulusan strata 1 (S1). Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, gaji PPPK paruh waktu kemungkinan besar akan menyesuaikan dengan gaji tenaga honorer sebelumnya.

Tenaga honorer pada umumnya menerima gaji dalam rentang Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan. Oleh karena itu, diperkirakan bahwa gaji PPPK paruh waktu lulusan S1 juga berada dalam rentang yang sama. Hal ini dikonfirmasi oleh Aba Subagja, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, yang menyatakan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan gaji tenaga honorer.

Gaji PPPK Penuh Waktu untuk Lulusan S1 di 2024

Berbeda dengan PPPK paruh waktu, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK penuh waktu akan mendapatkan gaji sesuai golongan dan masa kerja. Kenaikan gaji sebesar 8 persen yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 memberikan peningkatan pada semua golongan PPPK. Berikut rincian gaji PPPK penuh waktu di 2024:

  1. Golongan XVII (0 tahun): Rp4.462.500 (sebelumnya Rp4.132.000)
  2. Golongan I (0 tahun): Rp1.938.500 (sebelumnya Rp1.794.900)
  3. Golongan II (3 tahun): Rp2.116.900 (sebelumnya Rp1.960.200)
  4. Golongan III (3 tahun): Rp2.206.500 (sebelumnya Rp2.043.200)
  5. Golongan IV (3 tahun): Rp2.299.800 (sebelumnya Rp2.129.500)
  6. Golongan V (0 tahun): Rp2.511.500 (sebelumnya Rp2.325.600)
  7. Golongan VI (3 tahun): Rp2.742.800 (sebelumnya Rp2.539.700)
  8. Golongan VII (3 tahun): Rp2.858.800 (sebelumnya Rp2.647.200)
  9. Golongan VIII (3 tahun): Rp2.979.700 (sebelumnya Rp2.759.100)
  10. Golongan IX (0 tahun): Rp3.203.600 (sebelumnya Rp2.966.500)
  11. Golongan X (0 tahun): Rp3.339.100 (sebelumnya Rp3.091.900)
  12. Golongan XI (0 tahun): Rp3.480.300 (sebelumnya Rp3.222.700)
  13. Golongan XII (0 tahun): Rp3.627.500 (sebelumnya Rp3.359.000)
  14. Golongan XIII (0 tahun): Rp3.781.000 (sebelumnya Rp3.501.100)
Siap Jadi ASN? Cukup dengan Aplikasi JadiPPPK, Semua Materi dan Latihan Ada di Genggamanmu!

Cara Mudah Daftar PPPK 2024 Tahap 2 dan Jadwal Lengkapnya

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu

Link Resmi untuk Pendaftaran PPPK Tahap 2

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 dilakukan secara daring melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Link resmi pendaftaran adalah: https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Panduan Pendaftaran PPPK Tahap 2

Untuk mengikuti seleksi, pelamar wajib memiliki akun SSCASN. Berikut langkah-langkah membuat akun dan mendaftar PPPK 2024 Tahap 2:

  1. Akses Portal SSCASN
  2. Isi Data Diri
    • Lengkapi informasi yang diminta sesuai dengan KTP dan ijazah.
    • Unggah foto KTP, dokumen pendukung, dan swafoto sesuai ketentuan.
  3. Pilih Formasi dan Jabatan
    • Tentukan jabatan yang dilamar sesuai dengan formasi yang tersedia.
  4. Unggah Dokumen
    • Pastikan semua dokumen seperti ijazah, KTP, dan dokumen lainnya sudah sesuai dengan persyaratan instansi.
  5. Periksa Ulang Data
    • Tinjau semua data yang diisi. Jika ada kesalahan, perbaiki sebelum menyimpannya karena data yang telah disimpan tidak dapat diubah.
  6. Cetak Kartu
    • Setelah selesai, cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran.
  7. Akhiri Proses
    • Klik “Selesai” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Jadwal Lengkap PPPK 2024 Tahap 2

Proses seleksi PPPK Tahap 2 sudah dijadwalkan secara rinci oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berikut jadwal lengkapnya:

  • Pengumuman Seleksi: 1-30 November 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 17 November-31 Desember 2024
  • Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025
  • Pengumuman Hasil Administrasi: 4-18 Februari 2025
  • Masa Sanggah: 19-21 Februari 2025
  • Jawaban Sanggah: 20-27 Februari 2025
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22-28 Februari 2025
  • Penarikan Data Final: 1-7 Maret 2025
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
  • Pengumuman Peserta dan Lokasi Ujian: 9-16 April 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 22-31 Mei 2025
  • Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 25 April-17 Mei 2025
  • Integrasi Nilai Seleksi: 30 April-22 Mei 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025

Tips Sukses Menjadi PPPK Paruh Waktu

Untuk memaksimalkan peluang dan manfaat bekerja sebagai PPPK paruh waktu, berikut beberapa tips yang bisa diikuti:

  1. Pahami Peraturan Pelajari regulasi terkait PPPK paruh waktu agar dapat memanfaatkan hak dan memenuhi kewajiban secara optimal.
  2. Tingkatkan Kompetensi Mengikuti pelatihan dan pengembangan keterampilan dapat meningkatkan peluang untuk mendapatkan posisi yang lebih baik.
  3. Kelola Waktu dengan Baik Manfaatkan fleksibilitas waktu kerja untuk menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
  4. Bangun Relasi Jalin hubungan baik dengan rekan kerja dan atasan untuk menciptakan lingkungan kerja yang positif.
Baca juga: Gaji Nakes, Kenaikan Gaji dan Kepastian Pembayaran untuk Tenaga Kesehatan

Gaji PPPK paruh waktu memang lebih rendah dibandingkan pegawai penuh waktu, namun tetap memberikan banyak keuntungan, termasuk fleksibilitas dan pendapatan yang stabil. Dengan memahami jadwal kerja, peraturan, serta strategi kerja yang efektif, pegawai PPPK paruh waktu dapat memaksimalkan potensi karier mereka di sektor pemerintahan.

Artikel ini diharapkan dapat memberikan gambaran jelas tentang gaji PPPK paruh waktu, termasuk komponen pendapatan, kelebihan, dan tantangannya. Jangan ragu untuk terus mencari informasi terbaru dan mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk peluang yang ada. Semoga sukses!

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top