Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Daerah-Memahami berapa gaji PPPK paruh waktu berdasarkan daerah adalah informasi penting bagi Anda yang sedang mempertimbangkan karier di sektor pemerintahan dengan jadwal kerja fleksibel. Variasi berapa gaji PPPK paruh waktu berdasarkan daerah seringkali dipengaruhi oleh kebijakan lokal, sehingga memahami detail ini dapat membantu Anda membuat keputusan yang lebih tepat. Jika Anda penasaran berapa gaji PPPK paruh waktu berdasarkan daerah, mengetahui perbedaan tunjangan dan penghasilan di berbagai wilayah akan memberikan wawasan mendalam. Oleh karena itu, mari kita eksplorasi lebih lanjut mengenai berapa gaji PPPK paruh waktu berdasarkan daerah untuk membantu Anda merencanakan masa depan dengan lebih baik!
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu adalah skema kepegawaian di mana individu bekerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel dan tidak penuh waktu, namun tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Skema ini diperkenalkan sebagai solusi untuk tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu, sehingga mereka tetap dapat berkontribusi dalam pelayanan publik tanpa kehilangan pekerjaan.
Baca juga: Pengumuman PCPM BI 39 Lokasi Tes Serta Mekanismenya
Tentang PPPK Paruh Waktu:
- Jam Kerja Fleksibel: Tidak diwajibkan bekerja penuh waktu di kantor; jadwal kerja disesuaikan dengan kesepakatan antara pegawai dan instansi.
- Status ASN: Meskipun paruh waktu, tetap berstatus sebagai ASN dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh pemerintah.
- Kesempatan Pengangkatan: Memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah evaluasi kinerja dan memenuhi persyaratan administrasi.
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Daerah?
Gaji PPPK paruh waktu ditentukan berdasarkan beberapa faktor, antara lain:
1. Dasar Perhitungan Gaji
- Upah Minimum Regional (UMR): Gaji PPPK paruh waktu sering kali dihitung berdasarkan UMR daerah setempat. Misalnya, jika UMR suatu wilayah adalah Rp2.000.000 per bulan untuk 126 jam kerja, maka nilai per jam kerja sekitar Rp15.873. Jika PPPK paruh waktu bekerja 4 jam per hari selama 22 hari kerja, total gaji bulanan yang diterima sekitar Rp1.390.000.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022: Menurut PMK ini, gaji tenaga honorer berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp5.610.000 per bulan, tergantung pada tingkat tanggung jawab, jenis pekerjaan, serta wilayah kerja. Gaji PPPK paruh waktu kemungkinan berada dalam rentang ini atau sedikit lebih rendah, disesuaikan dengan beban kerja dan jam kerja yang lebih fleksibel.
Baca juga: Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 Instansi Daerah 2024
2. Pengaruh Wilayah terhadap Gaji
- Variasi UMR Antar Daerah: Setiap daerah memiliki UMR yang berbeda, sehingga gaji PPPK paruh waktu akan bervariasi sesuai dengan lokasi penempatan. Daerah dengan UMR tinggi akan memberikan gaji lebih besar dibandingkan daerah dengan UMR rendah.
- Contoh Perhitungan Gaji di Beberapa Daerah:
- Jakarta: Dengan UMR sekitar Rp4.500.000 per bulan, jika PPPK paruh waktu bekerja 4 jam per hari selama 22 hari, gaji yang diterima sekitar Rp3.150.000.
- Yogyakarta: Dengan UMR sekitar Rp2.000.000 per bulan, dengan jam kerja yang sama, gaji yang diterima sekitar Rp1.390.000.
- Surabaya: Dengan UMR sekitar Rp4.300.000 per bulan, gaji yang diterima sekitar Rp3.010.000.
3. Fleksibilitas Jam Kerja
- Jam Kerja Lebih Sedikit: PPPK paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih sedikit dibandingkan dengan PPPK penuh waktu, sehingga gaji yang diterima juga disesuaikan dengan proporsi jam kerja tersebut.
- Penyesuaian Gaji: Gaji dihitung berdasarkan jumlah jam kerja yang disepakati, sehingga semakin banyak jam kerja yang dilakukan, semakin tinggi pula gaji yang diterima, meskipun tetap dalam batasan paruh waktu.
Tunjangan untuk PPPK Paruh Waktu
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak menerima berbagai tunjangan, meskipun besaran dan jenisnya mungkin berbeda dengan PPPK penuh waktu. Berikut adalah beberapa tunjangan yang umumnya diberikan:
1. Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Suami/Istri: PPPK paruh waktu yang sudah menikah berhak menerima tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok untuk suami atau istri.
- Tunjangan Anak: Untuk setiap anak yang memenuhi syarat (maksimal dua anak), diberikan tunjangan sebesar 2% dari gaji pokok per anak.
2. Tunjangan Jabatan
- PPPK paruh waktu yang menduduki jabatan tertentu berhak menerima tunjangan jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan tingkat jabatan dan tanggung jawab yang diemban.
3. Tunjangan Pangan
- Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang untuk memenuhi kebutuhan pangan pegawai dan keluarganya. Besaran tunjangan pangan biasanya dihitung berdasarkan harga beras per kilogram dan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
4. Tunjangan Lainnya
- Beberapa instansi mungkin memberikan tunjangan tambahan, seperti tunjangan transportasi atau tunjangan kinerja, tergantung pada kebijakan masing-masing instansi dan kemampuan anggaran.
Sumber:
Detik
Ayo Jakarta
ASN Institute
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.