Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Jika Dihitung per Jam?

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 
Jika Dihitung per Jam

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Jika Dihitung per Jam-Penasaran Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Jika Dihitung per Jam? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan pencari kerja yang mempertimbangkan fleksibilitas waktu kerja sebagai PPPK. Memahami berapa gaji PPPK paruh waktu jika dihitung per jam dapat membantu Anda menilai apakah penghasilan tersebut sebanding dengan upaya dan waktu yang Anda investasikan. Dengan mengetahui secara jelas berapa gaji PPPK paruh waktu jika dihitung per jam, Anda bisa membuat keputusan yang lebih bijak dalam memilih jalur karier.

Bagaimana Sistem Gaji PPPK Paruh Waktu Dihitung?

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 
Jika Dihitung per Jam

Gaji PPPK diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Untuk PPPK paruh waktu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perhitungan gaji:

1. Berdasarkan Golongan dan Jabatan

Gaji pokok PPPK disesuaikan dengan golongan jabatan yang diisi oleh pegawai. Berikut adalah gambaran gaji pokok untuk PPPK full-time:

  • Golongan IIA (D3): Rp4.043.000 – Rp4.835.000
  • Golongan IIIA (S1): Rp5.245.000 – Rp6.143.000
  • Golongan IIIB (S2): Rp6.318.000 – Rp7.614.000

Untuk PPPK paruh waktu, gaji pokok dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja yang disepakati dalam kontrak.

2. Proporsi Jam Kerja

Standar kerja ASN adalah 40 jam per minggu. Jika PPPK paruh waktu bekerja separuh dari jam tersebut (20 jam per minggu), maka gaji pokoknya adalah 50% dari gaji full-time. Begitu pula jika PPPK hanya bekerja 25% waktu kerja (10 jam per minggu), maka gajinya akan dihitung sebagai 25% dari gaji full-time.

Contoh: Seorang PPPK paruh waktu golongan IIIA dengan gaji full-time Rp6.000.000 per bulan dan bekerja 20 jam per minggu akan mendapatkan gaji pokok sekitar: 50% x Rp6.000.000 = Rp3.000.000 per bulan.

Menghitung Gaji PPPK Paruh Waktu per Jam

Untuk menghitung gaji per jam, langkah-langkahnya adalah:

  1. Hitung Gaji Bulanan: Sesuai dengan jam kerja paruh waktu yang telah disepakati.
  2. Konversi ke Jam Kerja Bulanan: Total jam kerja per bulan adalah 160 jam (untuk pekerjaan full-time). PPPK paruh waktu dengan 20 jam per minggu berarti bekerja 80 jam per bulan.
  3. Bagi Gaji Bulanan dengan Total Jam Kerja: Gaji bulanan dibagi dengan jumlah jam kerja bulanan.
Simulasi Perhitungan Gaji per Jam

Seorang PPPK golongan IIIA bekerja 20 jam per minggu (50% waktu kerja full-time) dengan gaji pokok Rp6.000.000 (full-time). Hitungannya sebagai berikut:

  • Gaji bulanan: Rp3.000.000
  • Jam kerja bulanan: 80 jam
  • Gaji per jam: Rp3.000.000 ÷ 80 = Rp37.500 per jam.

Jika waktu kerja berkurang menjadi 10 jam per minggu (25% waktu kerja), maka:

  • Gaji bulanan: Rp1.500.000
  • Jam kerja bulanan: 40 jam
  • Gaji per jam: Rp1.500.000 ÷ 40 = Rp37.500 per jam.
Komparasi dengan Pekerjaan Lain

Gaji PPPK paruh waktu per jam bisa dibandingkan dengan pekerjaan lainnya, seperti:

  • Guru honorer: Rp10.000 – Rp25.000 per jam.
  • Freelancer entry-level: Rp30.000 – Rp50.000 per jam.
  • ASN full-time: Rp37.500 – Rp50.000 per jam, tergantung golongan.

Komponen Gaji Lainnya yang Mempengaruhi

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 
Jika Dihitung per Jam

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan yang dihitung secara proporsional. Berikut adalah komponen pendukung yang memengaruhi total gaji per jam PPPK paruh waktu:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja dihitung berdasarkan jabatan dan tanggung jawab. Untuk PPPK paruh waktu, tunjangan ini akan disesuaikan dengan jam kerja. Misalnya, jika tunjangan kinerja full-time Rp2.000.000 per bulan, maka PPPK paruh waktu 50% akan menerima Rp1.000.000.

2. Tunjangan Jabatan

Beberapa jabatan memberikan tunjangan tambahan, seperti tunjangan struktural atau tunjangan fungsional. Sama seperti tunjangan kinerja, nominalnya juga dihitung secara proporsional.

3. Potongan Pajak dan BPJS

Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) dan BPJS Kesehatan, akan mengurangi gaji bersih yang diterima. Potongan ini dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan.

Simulasi Total Gaji per Jam Setelah Tunjangan

Misalkan seorang PPPK paruh waktu golongan IIIA (50% waktu kerja) mendapatkan:

  • Gaji pokok: Rp3.000.000
  • Tunjangan kinerja: Rp1.000.000
  • Tunjangan jabatan: Rp500.000
  • Total sebelum potongan: Rp4.500.000
  • Potongan BPJS (5%): Rp225.000
  • Gaji bersih: Rp4.275.000

Jika jam kerja per bulan adalah 80 jam: Gaji per jam: Rp4.275.000 ÷ 80 = Rp53.437 per jam.

Sumber:
Ayo Jakarta
ASN Institute
Detik

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top