Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Per Bulan? – Penasaran dengan “Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Per Bulan”? Pertanyaan ini semakin sering muncul seiring dengan diterapkannya kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Gaji PPPK paruh waktu per bulan sangat dipengaruhi oleh durasi kerja, tugas, serta lokasi tempat bertugas. Dalam simulasi terbaru, perkiraan gaji PPPK paruh waktu per bulan mulai dari angka yang disesuaikan dengan standar UMR daerah. Jika Anda ingin tahu lebih rinci tentang berapa gaji PPPK paruh waktu per bulan dan bagaimana mekanismenya, simak ulasannya berikut ini!
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu merupakan kategori baru dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pegawai dalam skema ini hanya diwajibkan bekerja dengan durasi tertentu setiap harinya. Konsep ini diatur untuk mengakomodasi tenaga honorer yang belum memenuhi kriteria menjadi ASN penuh waktu, namun tetap memberikan kesempatan untuk berkontribusi dalam pelayanan publik.
Baca juga: Nilai Tertinggi PPPK 2024 Passing Grade Jangan Sampai Kurang!
Contoh Perhitungan Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan UU ASN Terbaru
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru menetapkan gaji PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan jam kerja. Berikut adalah penjelasan lengkap tentang bagaimana gaji ini dihitung sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar Perhitungan Gaji PPPK Paruh Waktu
Salah satu poin penting dalam peraturan baru ini adalah penetapan gaji per jam untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Gaji dasar yang disebutkan dalam ketentuan adalah Rp35.000 per jam. Nominal ini menjadi acuan utama dalam menentukan total penghasilan bulanan.
Simulasi Gaji PPPK Paruh Waktu
Untuk memberikan gambaran jelas, berikut adalah simulasi perhitungan gaji PPPK paruh waktu berdasarkan ketentuan tersebut:
- Durasi Kerja Per Hari
Misalnya, seorang PPPK paruh waktu bekerja selama 4 jam sehari. Dalam seminggu, mereka bekerja selama 5 hari kerja. - Jumlah Hari Kerja dalam Sebulan
Dengan asumsi bahwa mereka bekerja selama 22 hari dalam satu bulan, total jam kerja bulanan menjadi:
4 jam/hari x 22 hari = 88 jam. - Total Gaji Bulanan
Berdasarkan gaji Rp35.000 per jam, maka total penghasilan per bulan adalah:
88 jam x Rp35.000 = Rp3.080.000.
Nominal ini memberikan gambaran potensi gaji yang diterima PPPK paruh waktu, tergantung pada durasi kerja dan jumlah hari kerja yang disepakati.
Variasi Gaji Berdasarkan Wilayah dan Kebijakan
Meski gaji per jam telah ditetapkan, nominal yang diterima setiap PPPK paruh waktu dapat bervariasi berdasarkan lokasi dan tugas yang diemban. Beberapa daerah mungkin memberikan tambahan insentif sesuai dengan kebutuhan spesifik atau anggaran daerah yang tersedia.
Keunggulan Sistem Gaji Per Jam
Model pembayaran berdasarkan jam kerja ini memberikan fleksibilitas, terutama bagi mereka yang tidak bekerja penuh waktu. Sistem ini juga membantu pemerintah dalam mengalokasikan anggaran secara lebih efisien, sekaligus memberikan peluang bagi tenaga honorer yang sebelumnya tidak memiliki kepastian penghasilan.
Dampak Kebijakan Baru terhadap Tenaga Honorer
Dengan diterapkannya sistem ini, tenaga honorer yang sebelumnya tidak memenuhi syarat menjadi ASN penuh waktu memiliki kesempatan untuk bekerja sebagai PPPK paruh waktu. Hal ini memungkinkan mereka tetap mendapatkan penghasilan yang layak sambil menjalankan tugas sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Baca juga: Pengumuman kelulusan PPPK Tahap 1 dan Cara Cek Nama
Keuntungan Menjadi PPPK Paruh Waktu
Meski memiliki gaji yang lebih kecil dibandingkan PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu menawarkan sejumlah keuntungan yang menarik:
- Fleksibilitas Waktu
Durasi kerja yang lebih singkat memberikan kesempatan bagi pegawai untuk menjalankan pekerjaan lain di luar status ASN mereka. - Kesempatan Karier Baru
Pegawai honorer yang sebelumnya tidak memiliki peluang diangkat menjadi ASN kini dapat merasakan manfaat sebagai bagian dari pegawai pemerintah. - Pengembangan Kompetensi
PPPK paruh waktu tetap mendapatkan pelatihan dan pengembangan kompetensi yang mendukung kinerja mereka di bidang kerja. - Jaminan Legalitas
Status sebagai PPPK memberikan kepastian hukum dibandingkan status honorer yang seringkali kurang terlindungi secara legal.
Baca juga: Siap Jadi ASN? Cukup dengan Aplikasi JadiPPPK, Semua Materi dan Latihan Ada di Genggamanmu!
Kebijakan Baru PPPK Paruh Waktu: Solusi bagi Tenaga Honorer
Peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang lulus diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Sementara itu, tenaga honorer yang mengikuti seleksi tetapi belum berhasil lolos, akan diberikan opsi untuk menduduki posisi sebagai PPPK paruh waktu atau part-time.
Regulasi Resmi untuk PPPK Tahun Anggaran 2024
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mengeluarkan tiga peraturan penting terkait pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini mencakup berbagai aspek seleksi dan penempatan:
- Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024: Mengatur mekanisme seleksi PPPK secara umum untuk tahun anggaran 2024.
- KepmenPANRB No. 348/2024: Fokus pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di instansi daerah.
- KepmenPANRB No. 349/2024: Mengatur seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan.
Kuota dan Penempatan CASN 2024
Berdasarkan data per 22 Agustus 2024, formasi total CASN mencapai 1.280.547 posisi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.031.554 formasi dialokasikan untuk PPPK, sementara 248.993 sisanya merupakan formasi CPNS. Penempatan CPNS mencakup 114.546 formasi di instansi pusat dan 134.447 formasi di instansi daerah.
Kriteria Pelamar PPPK 2024
Aturan tentang pengadaan PPPK 2024 memberikan peluang kepada dua kelompok utama:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II):
- Terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Tenaga Non-ASN:
- Terdaftar dalam database tenaga non-ASN di BKN.
- Aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun terakhir secara berturut-turut.
- Hanya dapat melamar di instansi tempat mereka bekerja.
Fokus Kebijakan PPPK Paruh Waktu
Pemerintah mengadopsi pendekatan PPPK paruh waktu untuk mengakomodasi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN penuh waktu. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan stabilitas penghasilan kepada tenaga honorer sekaligus menjaga efisiensi anggaran pemerintah. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mempertahankan kualitas layanan publik tanpa menambah beban keuangan negara.
Kebijakan PPPK paruh waktu ini menjadi peluang bagi tenaga kerja non-ASN untuk berkontribusi dalam pemerintahan sekaligus mendapatkan penghasilan yang lebih pasti.
Panduan Lengkap Mendaftar PPPK Tahap 2 Tahun 2024
1. Akses Portal SSCASN
Langkah pertama untuk mendaftar adalah dengan mengunjungi situs resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id. Pastikan Anda menggunakan perangkat yang kompatibel dan koneksi internet yang stabil untuk kelancaran proses pendaftaran.
2. Membuat Akun SSCASN
Jika belum memiliki akun, Anda perlu membuat akun baru dengan memilih tombol “Daftar”. Berikut langkah-langkahnya:
- Isi data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor telepon, dan email aktif.
- Setelah mengisi data, Anda akan menerima kode aktivasi melalui email atau SMS untuk mengaktifkan akun.
3. Login ke Portal SSCASN
Setelah akun berhasil diaktifkan, login ke portal SSCASN menggunakan username dan password yang telah Anda buat sebelumnya.
4. Pilih Formasi dan Instansi
Pada halaman utama setelah login, lakukan langkah berikut:
- Pilih jenis seleksi PPPK.
- Pilih instansi dan formasi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan serta pengalaman kerja Anda. Pastikan formasi yang dipilih cocok dengan keahlian Anda untuk meningkatkan peluang lolos seleksi.
5. Isi Data Diri dan Unggah Dokumen
Isi data diri dengan lengkap dan benar. Setelah itu, unggah dokumen yang diminta, seperti:
- Fotokopi ijazah terakhir.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pas foto terbaru.
- Sertifikat pendukung (jika diperlukan).
- Dokumen pengalaman kerja (untuk formasi yang mensyaratkan pengalaman).
6. Verifikasi Data dan Dokumen
Setelah semua data terisi dan dokumen diunggah, periksa kembali untuk memastikan tidak ada kesalahan. Klik tombol “Verifikasi” untuk melanjutkan. Jika terdapat kekeliruan, Anda dapat kembali ke halaman sebelumnya untuk memperbaiki data sebelum disimpan.
7. Cetak Bukti Pendaftaran
Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran. Simpan dan cetak bukti tersebut sebagai tanda bahwa Anda telah resmi terdaftar dalam seleksi PPPK tahap 2.
8. Mengikuti Tes Seleksi
Setelah proses pendaftaran selesai, peserta yang memenuhi syarat akan mengikuti tes seleksi. Tes ini biasanya mencakup:
- Tes Kompetensi Dasar (TKD).
- Tes Kompetensi Bidang (TKB).
Persiapkan diri dengan baik untuk menghadapi ujian ini guna meningkatkan peluang lolos ke tahap berikutnya.
9. Pengumuman Hasil Seleksi
Hasil tes seleksi akan diumumkan melalui portal SSCASN. Peserta yang dinyatakan lulus akan melanjutkan ke proses pemberkasan, termasuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Pastikan Anda mengikuti jadwal dan instruksi yang diberikan.
Dengan panduan ini, diharapkan proses pendaftaran PPPK Tahap 2 Tahun 2024 dapat dilakukan dengan lancar dan peluang untuk lolos menjadi lebih besar.
Baca juga: PPPK Tenaga Kesehatan Syarat, Dokumen, dan Tips Lolos!
Gaji PPPK paruh waktu per bulan bergantung pada UMR, durasi kerja, dan jenis tugas yang diemban. Meski nominalnya lebih kecil dibandingkan PPPK penuh waktu, skema ini memberikan peluang baru bagi tenaga honorer untuk mendapatkan penghasilan tetap dan status legal sebagai ASN.
Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan untuk mendaftar PPPK paruh waktu, pastikan untuk memahami semua persyaratan dan peluang yang ditawarkan. Dengan fleksibilitas waktu kerja dan peluang pengembangan karier, PPPK paruh waktu menjadi langkah awal menuju karier yang lebih baik. Jangan lewatkan kesempatan ini!
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.