Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Golongan II? Fakta Baru!

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Golongan II

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Golongan II – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi alternatif karier yang menarik bagi banyak tenaga honorer di Indonesia. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, โ€œBerapa gaji PPPK paruh waktu untuk Golongan II?โ€ Topik ini menjadi perbincangan hangat, terutama setelah pemerintah memperkenalkan skema paruh waktu untuk PPPK sebagai solusi bagi tenaga honorer yang tidak diangkat sebagai pegawai penuh waktu. JadiPPPK akan membahas secara rinci fakta terbaru seputar gaji PPPK paruh waktu untuk Golongan II dan apa saja yang memengaruhinya.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Golongan II?

PPPK paruh waktu adalah skema ASN yang dirancang untuk memberikan fleksibilitas kerja bagi pegawai. Dalam skema ini, pegawai hanya diwajibkan bekerja selama setengah dari jam kerja penuh waktu, yaitu sekitar 4 jam per hari. Model kerja ini juga memungkinkan pegawai untuk menjalankan pekerjaan lain di luar status ASN.

Siapa Saja yang Termasuk Golongan II?

Golongan II biasanya diisi oleh pegawai dengan kualifikasi pendidikan SMA, SMK, atau sederajat. Namun, formasi tertentu mungkin mensyaratkan pelamar memiliki sertifikasi keahlian tambahan sesuai dengan jabatan yang dilamar. Golongan ini sering kali mencakup posisi administratif atau teknis dengan tingkat tanggung jawab menengah.

Baca juga: Nilai Tertinggi PPPK 2024 Nasional & Nilai Ambang Batas

Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu: Penyesuaian Berdasarkan Tugas dan Wewenang

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Golongan II

1. Gaji PPPK Paruh Waktu vs Penuh Waktu

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu memiliki perbedaan signifikan dibandingkan dengan gaji PPPK penuh waktu. Besaran gaji ditentukan oleh berbagai faktor, seperti tugas yang diberikan, bidang pekerjaan, dan tingkat tanggung jawab atau wewenang yang dimiliki oleh pegawai tersebut.

2. Tidak Membebani Anggaran Pemerintah

Salah satu tujuan utama dari skema PPPK paruh waktu adalah mengoptimalkan anggaran belanja pegawai. Oleh karena itu, gaji yang diberikan kepada PPPK paruh waktu dipastikan tidak akan lebih besar dari gaji tenaga honorer. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan pengeluaran negara tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

3. Potensi Gaji Lebih Rendah

Gaji PPPK paruh waktu cenderung lebih kecil dibandingkan dengan tenaga honorer, terutama karena adanya penyesuaian waktu kerja dan tanggung jawab. Pegawai paruh waktu hanya bekerja sekitar empat jam per hari, berbeda dengan pegawai penuh waktu yang memiliki jam kerja standar delapan jam.

4. Acuan Gaji Berdasarkan PMK Nomor 83 Tahun 2022

Ketentuan terkait gaji tenaga honorer telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Dalam peraturan ini, gaji tenaga honorer ditetapkan dalam kisaran Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan. Besaran ini dapat menjadi gambaran awal untuk memperkirakan gaji PPPK paruh waktu.

5. Gambaran Penyesuaian Gaji

Berdasarkan jam kerja yang lebih singkat dan tanggung jawab yang lebih ringan, gaji PPPK paruh waktu diperkirakan akan berada di bawah rata-rata gaji tenaga honorer. Namun, faktor tambahan seperti lokasi penempatan dan jenis pekerjaan dapat memengaruhi besaran akhir yang diterima oleh pegawai.

Dengan memahami struktur gaji ini, calon pelamar dapat lebih realistis dalam menentukan pilihan karier dan mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi PPPK paruh waktu.

Baca juga: Nilai Tertinggi PPPK 2024 Hasil SKD dan SKB Jangan Lewatkan!

Perbedaan Utama PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

1. Jam Kerja Harian

Mengacu pada dokumen DPR berjudul “Opsi PPPK Paruh Waktu untuk Mengatasi Honorer di Indonesia”, PPPK paruh waktu memiliki kewajiban bekerja hanya empat jam per hari. Hal ini berbeda dengan ASN penuh waktu yang bekerja selama delapan jam per hari.

Konsep pekerja paruh waktu sebenarnya sudah lama dikenal, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam Pasal 16 ayat (1) disebutkan bahwa upah per jam hanya diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja secara paruh waktu. Definisi “paruh waktu” dalam aturan ini adalah bekerja kurang dari tujuh jam per hari atau kurang dari 35 jam per minggu.

2. Sistem Pembayaran Gaji

Gaji PPPK paruh waktu akan menyesuaikan dengan waktu kerja dan tanggung jawab yang diemban. Jika sistem pembayaran mengikuti aturan pekerja paruh waktu pada umumnya, maka status PPPK paruh waktu ini serupa dengan pegawai swasta.

Hingga saat ini, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020. Misalnya, PPPK golongan IX dengan masa kerja nol tahun menerima gaji pokok Rp2,96 juta, belum termasuk tunjangan. Namun, Perpres tersebut belum secara khusus mengatur sistem gaji untuk PPPK paruh waktu.

Pemerintah dan DPR menilai bahwa skema ini adalah solusi praktis untuk menangani isu tenaga non-ASN. Dengan mempertimbangkan kesejahteraan pegawai, pelayanan publik, serta anggaran negara, PPPK paruh waktu dinilai sebagai langkah tepat untuk menjaga keseimbangan semua pihak.

3. Kesepakatan Kerja

Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang memiliki jadwal tetap, PPPK paruh waktu bekerja sesuai kesepakatan waktu yang telah ditentukan. Menurut Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR, Guspardi Gaus, PPPK paruh waktu memiliki status ASN yang lebih tinggi dibandingkan tenaga honorer.

Kelebihan utama skema ini adalah memberikan kesempatan bagi pegawai untuk memiliki pekerjaan tambahan di luar status ASN mereka. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan maupun pendapatan, sekaligus meringankan beban anggaran pemerintah.

4. Sistem Pengangkatan

PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi persyaratan administrasi. Hal ini memberikan kesempatan bagi pegawai untuk mengembangkan karier mereka di sektor ASN.

Kebijakan ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja non-ASN tanpa memberikan tekanan besar pada anggaran negara. Selain itu, skema ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi manajemen ASN serta mencegah PHK massal tenaga honorer.

Siap Jadi ASN? Cukup dengan Aplikasi JadiPPPK, Semua Materi dan Latihan Ada di Genggamanmu!

Rincian Gaji PPPK Penuh Waktu Tahun 2024

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Golongan II

Berikut adalah daftar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu berdasarkan golongan dan masa kerja untuk tahun 2024:

  • Golongan I (masa kerja 0 tahun): Rp1.938.500 (sebelumnya Rp1.794.900)
  • Golongan II (masa kerja 3 tahun): Rp2.116.900 (sebelumnya Rp1.960.200)
  • Golongan III (masa kerja 3 tahun): Rp2.206.500 (sebelumnya Rp2.043.200)
  • Golongan IV (masa kerja 3 tahun): Rp2.299.800 (sebelumnya Rp2.129.500)
  • Golongan V (masa kerja 0 tahun): Rp2.511.500 (sebelumnya Rp2.325.600)
  • Golongan VI (masa kerja 3 tahun): Rp2.742.800 (sebelumnya Rp2.539.700)
  • Golongan VII (masa kerja 3 tahun): Rp2.858.800 (sebelumnya Rp2.647.200)
  • Golongan VIII (masa kerja 3 tahun): Rp2.979.700 (sebelumnya Rp2.759.100)
  • Golongan IX (masa kerja 0 tahun): Rp3.203.600 (sebelumnya Rp2.966.500)
  • Golongan X (masa kerja 0 tahun): Rp3.339.100 (sebelumnya Rp3.091.900)
  • Golongan XI (masa kerja 0 tahun): Rp3.480.300 (sebelumnya Rp3.222.700)
  • Golongan XII (masa kerja 0 tahun): Rp3.627.500 (sebelumnya Rp3.359.000)
  • Golongan XIII (masa kerja 0 tahun): Rp3.781.000 (sebelumnya Rp3.501.100)
  • Golongan XVII (masa kerja 0 tahun): Rp4.462.500 (sebelumnya Rp4.132.000)

Tunjangan PPPK Penuh Waktu

PPPK penuh waktu tidak hanya mendapatkan gaji pokok tetapi juga menerima berbagai tunjangan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020. Tunjangan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai. Berikut adalah beberapa tunjangan yang diberikan:

1. Tunjangan Keluarga

PPPK berhak mendapatkan tunjangan keluarga, seperti:

  • Tunjangan istri/suami: Sebesar 10% dari gaji pokok.
  • Tunjangan anak: Diberikan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak yang memenuhi syarat, seperti belum menikah, belum bekerja, dan berusia di bawah 21 tahun.

2. Tunjangan Pangan

PPPK juga memperoleh tunjangan pangan berupa uang tunai senilai harga 10 kg beras per orang per bulan. Jumlah tunjangan ini disesuaikan dengan anggota keluarga yang terdaftar.

3. Tunjangan Jabatan Struktural

Bagi PPPK yang mengisi jabatan struktural, diberikan tunjangan sesuai dengan jabatan yang diembannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional

Pegawai PPPK yang memegang jabatan fungsional juga menerima tunjangan khusus untuk jabatan tersebut sebagai bentuk penghargaan atas keahlian dan tanggung jawabnya.

5. Tunjangan Lainnya

Selain tunjangan di atas, PPPK juga mendapatkan berbagai jaminan perlindungan, seperti:

  • Jaminan hari tua
  • Jaminan kesehatan
  • Jaminan kecelakaan kerja
  • Jaminan kematian
  • Bantuan hukum

Namun, penting untuk dicatat bahwa PPPK tidak menerima jaminan pensiun seperti PNS. Pajak penghasilan juga dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku, dan tanggung jawab pembayarannya berada di pihak pegawai.

Baca juga: Ukom Gizi 2025 Terbaru, Persiapkan Diri dengan Informasi Lengkap!

Gaji PPPK paruh waktu untuk Golongan II berada pada kisaran 50% dari gaji PPPK penuh waktu, yaitu sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan. Meskipun nominalnya lebih kecil, skema ini menawarkan fleksibilitas kerja yang lebih besar dan menjadi solusi bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK penuh waktu.

Dengan memahami rincian gaji dan manfaat PPPK paruh waktu, calon pelamar dapat mempertimbangkan pilihan ini sebagai langkah awal menuju karier yang lebih stabil di sektor pemerintahan. Jangan ragu untuk terus mengikuti perkembangan terbaru seputar PPPK agar tidak ketinggalan informasi penting!

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” ๐ŸŒŸ

Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

๐Ÿ“‹ Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top