Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Lulusan S1? Cek di Sini!

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Lulusan S1

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Lulusan S1? – Kehadiran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi solusi yang diusulkan pemerintah untuk menangani permasalahan tenaga honorer di Indonesia. Namun, salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, berapa gaji PPPK paruh waktu untuk lulusan S1? JadiPPPK akan membahas secara rinci mengenai perkiraan gaji, faktor-faktor yang memengaruhi, hingga kebijakan terbaru yang relevan untuk PPPK paruh waktu, terutama bagi lulusan S1.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK paruh waktu adalah skema baru dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dirancang untuk mengakomodasi tenaga honorer yang tidak lolos menjadi PPPK penuh waktu. Status ini memungkinkan mereka bekerja dengan durasi kerja yang lebih fleksibel dibandingkan ASN atau PPPK penuh waktu.

Karakteristik PPPK Paruh Waktu

  1. Durasi Kerja yang Lebih Pendek
    PPPK paruh waktu bekerja selama 4 jam per hari atau setengah dari durasi kerja PPPK penuh waktu, yang mencapai 8 jam sehari.
  2. Fleksibilitas Aktivitas
    Pegawai dengan status paruh waktu tetap memiliki ruang untuk menjalankan aktivitas lain di luar status mereka sebagai ASN.
  3. Peluang Karier
    PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika memenuhi evaluasi kinerja dan persyaratan administrasi.
Baca juga: 25+ Soal TIU PPPK Teknis 2024 Terpercaya untuk Persiapan Ujian

Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Lulusan S1: Perkiraan dan Penyesuaian

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Lulusan S1

Penyesuaian Berdasarkan Status Honorer

Gaji PPPK paruh waktu untuk lulusan S1 akan disesuaikan dengan gaji yang diterima ketika mereka masih berstatus sebagai tenaga honorer. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa tenaga honorer mendapatkan gaji antara Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.

Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1

Meskipun bekerja dengan durasi waktu lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu, lulusan S1 yang menjadi PPPK paruh waktu tetap memiliki estimasi gaji dalam rentang yang sama, yaitu Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan. Perbedaan besarannya tergantung pada wilayah kerja, jenis tugas, serta kebijakan masing-masing instansi pemerintah.

Penyesuaian dengan Kebijakan Gaji Honorer

Aba Subagja, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, dalam wawancara yang dilansir dari Kompas.com, menjelaskan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu, termasuk untuk lulusan S1, akan menyesuaikan dengan gaji yang diterima oleh tenaga honorer. Artinya, gaji ini bukan angka tetap, tetapi akan bergantung pada status awal dan tanggung jawab yang diemban.

Kebijakan Baru Mengenai PPPK Paruh Waktu di Tahun 2024

Pengangkatan PPPK Penuh dan Paruh Waktu

Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang berhasil lolos seleksi pada tahun 2024 akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Sementara itu, tenaga honorer yang mengikuti seleksi namun belum berhasil lulus, akan diarahkan untuk mengisi posisi sebagai PPPK paruh waktu (part-time). Skema ini dirancang untuk memberikan solusi alternatif tanpa memutus hubungan kerja para tenaga honorer.

Regulasi Terkait Pengadaan PPPK 2024

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menerbitkan tiga aturan penting terkait mekanisme pengadaan PPPK pada tahun 2024:

  1. Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024: Mengatur mekanisme seleksi PPPK untuk tahun anggaran 2024 secara umum.
  2. KepmenPANRB No. 348/2024: Mengatur mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru di instansi daerah.
  3. KepmenPANRB No. 349/2024: Mengatur mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan.

Kuota dan Formasi CASN 2024

Sesuai data yang dirilis pada 22 Agustus 2024, total formasi CASN mencapai 1.280.547 posisi. Dari jumlah tersebut, 1.031.554 posisi dialokasikan untuk PPPK, sedangkan sisanya, yaitu 248.993 posisi, merupakan kuota untuk CPNS. Rincian penempatan CPNS meliputi 114.546 posisi di instansi pusat dan 134.447 posisi di instansi daerah.

Sasaran PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024, PPPK 2024 diprioritaskan untuk dua kelompok utama:

  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II):
    • Pegawai yang terdaftar dalam database eks THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
    • Aktif bekerja di instansi pemerintah.
  2. Tenaga Non-ASN:
    • Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN di BKN.
    • Telah bekerja aktif di instansi pemerintah selama minimal dua tahun berturut-turut.
    • Hanya dapat melamar posisi di instansi tempat mereka bekerja.

Solusi untuk Honorer dan Non-ASN

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan peluang karier yang lebih luas bagi tenaga honorer dan non-ASN, tetapi juga memastikan bahwa kebutuhan instansi pemerintah tetap terpenuhi. Dengan mekanisme PPPK paruh waktu, pemerintah dapat memberikan alternatif bagi pegawai yang tidak lolos seleksi penuh waktu tanpa menambah beban anggaran negara secara signifikan.

Baca juga: Standar Nilai PPPK 2024: Panduan Lengkap untuk Lolos Seleksi

Rincian Gaji PPPK Penuh Waktu Tahun 2024

Berikut adalah rincian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu untuk tahun 2024, yang mengalami kenaikan sebesar 8% dibandingkan tahun sebelumnya:

Daftar Gaji PPPK Penuh Waktu 2024 Berdasarkan Golongan

  • Golongan I (masa kerja 0 tahun): Rp1.938.500 (sebelumnya Rp1.794.900)
  • Golongan II (masa kerja 3 tahun): Rp2.116.900 (sebelumnya Rp1.960.200)
  • Golongan III (masa kerja 3 tahun): Rp2.206.500 (sebelumnya Rp2.043.200)
  • Golongan IV (masa kerja 3 tahun): Rp2.299.800 (sebelumnya Rp2.129.500)
  • Golongan V (masa kerja 0 tahun): Rp2.511.500 (sebelumnya Rp2.325.600)
  • Golongan VI (masa kerja 3 tahun): Rp2.742.800 (sebelumnya Rp2.539.700)
  • Golongan VII (masa kerja 3 tahun): Rp2.858.800 (sebelumnya Rp2.647.200)
  • Golongan VIII (masa kerja 3 tahun): Rp2.979.700 (sebelumnya Rp2.759.100)
  • Golongan IX (masa kerja 0 tahun): Rp3.203.600 (sebelumnya Rp2.966.500)
  • Golongan X (masa kerja 0 tahun): Rp3.339.100 (sebelumnya Rp3.091.900)
  • Golongan XI (masa kerja 0 tahun): Rp3.480.300 (sebelumnya Rp3.222.700)
  • Golongan XII (masa kerja 0 tahun): Rp3.627.500 (sebelumnya Rp3.359.000)
  • Golongan XIII (masa kerja 0 tahun): Rp3.781.000 (sebelumnya Rp3.501.100)
  • Golongan XVII (masa kerja 0 tahun): Rp4.462.500 (sebelumnya Rp4.132.000)

Kenaikan Gaji yang Menguntungkan

Peningkatan gaji sebesar 8% ini dirancang untuk memberikan kesejahteraan lebih bagi PPPK penuh waktu. Selain gaji pokok, pegawai juga berhak atas sejumlah tunjangan, seperti tunjangan kinerja, keluarga, transportasi, dan lainnya, yang nilainya disesuaikan dengan jabatan dan lokasi kerja.

Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk PPPK, sekaligus memastikan kinerja optimal dalam pelayanan publik.

Siap Jadi ASN? Cukup dengan Aplikasi JadiPPPK, Semua Materi dan Latihan Ada di Genggamanmu!

Keuntungan dan Kekurangan PPPK Paruh Waktu

Keuntungan

  1. Fleksibilitas Waktu
    Cocok bagi pegawai yang ingin mengelola pekerjaan lain di luar status ASN.
  2. Kesempatan Karier
    Membuka peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa depan.

Kekurangan

  1. Gaji Lebih Rendah
    Gaji paruh waktu tidak sebesar PPPK penuh waktu atau PNS.
  2. Jam Kerja Terbatas
    Durasi kerja yang lebih singkat dapat membatasi ruang kontribusi pegawai.

Panduan Lengkap Cara Daftar PPPK 2024 Tahap 2

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Lulusan S1

Proses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 dilakukan secara daring melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Akses Link Resmi untuk Pendaftaran

Calon pelamar dapat mengakses portal resmi pendaftaran PPPK Tahap 2 melalui tautan berikut:
https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

Langkah-Langkah Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2

  1. Buka Situs Resmi SSCASN
    Akses laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun untuk memulai proses pendaftaran.
  2. Isi Data Akun
    Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi, dan kode Captcha yang muncul pada layar. Setelah itu, klik tombol “Masuk” untuk melanjutkan.
  3. Lengkapi Informasi Pribadi
    Isi data diri sesuai dengan KTP, ijazah, dan unggah dokumen yang diminta, termasuk foto diri atau swafoto. Pilih jabatan yang dilamar sesuai dengan formasi yang tersedia.
  4. Unggah Dokumen Pendukung
    Upload dokumen yang dipersyaratkan, seperti:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Ijazah terakhir
    • Pas foto terbaru
    • Sertifikat pendukung lainnya (jika dibutuhkan oleh formasi)
    • Dokumen pengalaman kerja (jika diperlukan)
  5. Periksa Data dan Dokumen
    Pastikan semua data telah diisi dengan benar. Klik tombol “Selanjutnya” untuk memeriksa ulang. Jika ada kesalahan, klik “Kembali” untuk memperbaikinya.
  6. Cetak Kartu Informasi Akun
    Setelah semua data terverifikasi, lanjutkan untuk mencetak Kartu Informasi Akun yang diperlukan untuk tahapan selanjutnya.
  7. Selesaikan Pendaftaran
    Akhiri proses pendaftaran dengan mencetak Kartu Pendaftaran sebagai bukti bahwa Anda telah terdaftar.

Hal yang Harus Diperhatikan

  • Pastikan dokumen yang diunggah memenuhi ketentuan format dan ukuran file.
  • Data yang sudah dikirimkan tidak dapat diubah, sehingga pemeriksaan ulang sangat penting.
Baca juga: PPPK Tenaga Kesehatan Jadwal! Peluang dan Proses Pendaftaran

Berapa gaji PPPK paruh waktu untuk lulusan S1? Secara umum, gaji ini berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2,5 juta per bulan, tergantung pada durasi kerja, tanggung jawab, dan lokasi penugasan. Skema PPPK paruh waktu menawarkan fleksibilitas bagi tenaga kerja, tetapi tetap memberikan peluang karier di sektor ASN.

Dengan memahami rincian ini, lulusan S1 dapat mempertimbangkan untuk mendaftar sebagai PPPK paruh waktu sesuai kualifikasi dan kebutuhan mereka. Program ini tidak hanya membantu mengatasi masalah tenaga honorer, tetapi juga memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pelayanan publik.

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top