Berapa lama pengembangan kompetensi bagi PPPK? Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengembangan kompetensi PPPK dilakukan paling lama 24 jam pelajaran atau 24 JP dalam satu tahun masa perjanjian kerja.
Namun, 24 JP bukan jumlah yang wajib selalu diberikan kepada seluruh PPPK. Pelaksanaannya menyesuaikan kebutuhan organisasi, hasil penilaian kinerja, perencanaan instansi, penugasan pejabat berwenang, serta ketersediaan anggaran.
Daftar Isi
1. Berapa Lama Pengembangan Kompetensi bagi PPPK?

Ketentuan mengenai berapa lama pengembangan kompetensi bagi PPPK tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan LAN Nomor 15 Tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pengembangan kompetensi PPPK dilakukan:
Paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.
Frasa “paling lama” berarti 24 JP merupakan batas maksimum, bukan jumlah minimum yang harus selalu dipenuhi. Seorang PPPK dapat memperoleh pelatihan kurang dari 24 JP apabila kebutuhan instansi dan rencana pengembangan kompetensinya memang lebih sedikit.
Selain itu, 24 JP bukan berarti PPPK harus belajar selama 24 jam tanpa berhenti. Kegiatan dapat dibagi menjadi beberapa sesi atau beberapa hari sesuai bentuk pelatihan yang diikuti.
Baca juga: Cara Efektif Membuat Resume MOOC PPPK untuk Seleksi Administrasi
2. Dasar Hukum Pengembangan Kompetensi PPPK
Pengembangan kompetensi PPPK mengacu pada beberapa ketentuan berikut:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan bahwa pegawai ASN perlu melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran berkelanjutan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, khususnya ketentuan mengenai kesempatan pengembangan kompetensi dan batas 24 JP.
- Peraturan LAN Nomor 15 Tahun 2020, yang mengatur perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pengembangan kompetensi PPPK.
Dengan demikian, pelatihan PPPK bukan sekadar kegiatan tambahan, tetapi merupakan bagian dari pengelolaan dan peningkatan kualitas pegawai ASN.
Baca juga: Persiapan Seleksi dengan Memahami Anak Tanggungan BPJS PPPK
3. Bentuk Pengembangan Kompetensi PPPK
Pengembangan kompetensi PPPK dapat dilakukan melalui pelatihan klasikal maupun nonklasikal.
Pelatihan klasikal umumnya dilaksanakan melalui pembelajaran tatap muka, seperti:
- Bimbingan teknis;
- Seminar;
- Workshop atau lokakarya;
- Kursus;
- Sosialisasi;
- Pelatihan di dalam kelas.
Sementara itu, pelatihan nonklasikal dapat berupa:
- E-learning;
- Pelatihan jarak jauh;
- Coaching;
- Mentoring;
- Belajar mandiri;
- Komunitas belajar;
- Pembelajaran melalui praktik kerja.
Karena itu, pengembangan kompetensi PPPK tidak selalu harus dilaksanakan di dalam kelas. Instansi dapat menggunakan pembelajaran daring atau pendampingan selama sesuai dengan kebutuhan jabatan dan ketentuan yang berlaku.
4. Bagaimana Pelaksanaannya?

Pengembangan kompetensi PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
Pada tahap perencanaan, instansi mempertimbangkan beberapa hal, seperti:
- Hasil penilaian kinerja PPPK;
- Kebutuhan kompetensi jabatan;
- Tujuan organisasi;
- Riwayat pendidikan dan pelatihan;
- Ketersediaan anggaran;
- Jadwal pelaksanaan kegiatan.
Setelah rencana ditetapkan, PPPK dapat menerima penugasan untuk mengikuti pelatihan yang sesuai. Hasil kegiatan kemudian dievaluasi untuk mengetahui manfaatnya terhadap peningkatan kemampuan dan pelaksanaan tugas.
PPPK juga dapat mengikuti pelatihan secara mandiri. Akan tetapi, pengakuannya sebagai pengembangan kompetensi resmi dapat bergantung pada izin atasan, kesesuaian materi, bukti sertifikat, jumlah JP, dan mekanisme pencatatan di instansi.
Baca juga: Cara Efektif Menggunakan Jurnal MOOC PPPK Agenda 1 2 3 untuk Persiapan Tes
5. Hubungannya dengan Perpanjangan Kontrak
Pengembangan kompetensi dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pengelolaan karier dan perpanjangan perjanjian kerja PPPK. Akan tetapi, mengikuti pelatihan tidak secara otomatis menjamin kontrak diperpanjang.
Perpanjangan perjanjian kerja tetap mempertimbangkan:
- Hasil penilaian kinerja;
- Kompetensi pegawai;
- Kebutuhan organisasi;
- Ketersediaan jabatan;
- Pencapaian target kerja;
- Ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, PPPK sebaiknya tidak hanya mengejar sertifikat. Pengetahuan yang diperoleh dari pelatihan perlu diterapkan untuk mendukung kinerja dan tujuan instansi.
Ingin mempersiapkan seleksi PPPK dengan lebih terarah? Gunakan platform JadiPPPK untuk mengakses materi belajar, latihan soal, dan pembahasan yang dapat membantu meningkatkan kesiapan menghadapi setiap tahapan seleksi.
Mini FAQ
Berapa lama pengembangan kompetensi bagi PPPK?
Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.
Apakah setiap PPPK wajib mengikuti tepat 24 JP?
Tidak. Jumlah 24 JP merupakan batas maksimum, bukan jumlah minimum yang wajib selalu dipenuhi. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan perencanaan instansi.
Apakah 24 JP sama dengan 24 jam kerja?
Tidak selalu. JP merupakan satuan waktu pembelajaran dalam kegiatan pengembangan kompetensi. Kegiatannya dapat dibagi ke dalam beberapa sesi atau beberapa hari.
Apakah pengembangan kompetensi harus dilakukan secara tatap muka?
Tidak. Pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan melalui pelatihan tatap muka, e-learning, pelatihan jarak jauh, coaching, mentoring, belajar mandiri, atau bentuk pembelajaran lain yang sesuai.
Apakah sertifikat pelatihan menjamin kontrak PPPK diperpanjang?
Tidak. Pengembangan kompetensi dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan, tetapi perpanjangan kontrak tetap bergantung pada kinerja, kebutuhan organisasi, ketersediaan jabatan, dan ketentuan yang berlaku.
Ringkasan
Jawaban atas pertanyaan berapa lama pengembangan kompetensi bagi PPPK adalah paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.
Jumlah tersebut merupakan batas maksimum, bukan kewajiban bahwa seluruh PPPK harus selalu memperoleh tepat 24 JP. Pelaksanaannya menyesuaikan kebutuhan kompetensi, hasil penilaian kinerja, rencana instansi, penugasan, dan ketersediaan anggaran.
Pengembangan kompetensi dapat dilakukan melalui pelatihan tatap muka maupun pembelajaran nonklasikal, seperti e-learning, coaching, mentoring, dan belajar mandiri.
Sumber Referensi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi PPPK.
- Database Peraturan Perundang-undangan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.




