Berapa THR PPPK 2024 Terbaru? Yuk, Intip Jumlahnya!

Berapa THR PPPK 2024 Terbaru

Berapa THR PPPK 2024 Terbaru – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu hal yang paling dinantikan oleh pegawai di seluruh Indonesia, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di tahun 2024, THR untuk PPPK menjadi salah satu topik yang banyak dicari karena adanya perubahan dan aturan baru yang diumumkan oleh pemerintah. Jadi, bagaimana ketentuan mengenai THR bagi PPPK di tahun ini? Apakah ada perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya?

Apa Itu THR untuk PPPK?

THR, atau Tunjangan Hari Raya, adalah bentuk penghargaan yang diberikan pemerintah kepada pegawai ASN, termasuk PPPK, untuk mendukung kebutuhan mereka menjelang hari raya besar keagamaan. Biasanya, THR dibayarkan menjelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri, namun bagi pegawai yang merayakan hari raya keagamaan lainnya, THR tetap diberikan sesuai dengan waktu perayaan agama masing-masing.

Pada dasarnya, THR PPPK tidak jauh berbeda dengan THR yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, ada beberapa aspek yang perlu diketahui oleh para pegawai PPPK terkait jumlah dan waktu pencairannya.

Besaran THR PPPK 2024: Apa Saja yang Mempengaruhi?

Berapa THR PPPK 2024 Terbaru

Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024 akan diberikan sebesar 100 persen dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024, yang mengatur pemberian THR serta gaji ke-13 bagi berbagai instansi pemerintah di tahun 2024.

Regulasi THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024

Pemerintah Indonesia mengeluarkan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 untuk menjamin pembayaran THR dan gaji ke-13. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mendukung perekonomian di tengah fluktuasi kondisi global.

Tujuan dari Pemberian THR dan Gaji ke-13

THR dan gaji ke-13 tidak hanya dimaksudkan untuk membantu pegawai pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hari raya, tetapi juga sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk mempertahankan stabilitas ekonomi. Dengan demikian, anggaran untuk kedua tunjangan ini dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?

Berikut adalah daftar kelompok pegawai pemerintah yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 sesuai dengan peraturan yang berlaku:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
    Semua PNS di seluruh Indonesia, baik yang bekerja di pemerintah pusat maupun daerah, berhak mendapatkan THR.
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
    Pegawai yang berstatus PPPK juga mendapatkan hak yang sama seperti PNS dalam hal pemberian THR dan gaji ke-13.
  3. Prajurit TNI dan Anggota Polri
    Prajurit TNI dan anggota kepolisian aktif akan menerima tunjangan ini sesuai dengan peraturan pemerintah.
  4. Pejabat Negara
    Termasuk dalam kategori pejabat negara yang juga berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 adalah menteri, wakil menteri, serta anggota DPR dan MPR.
  5. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK)
    Dewas KPK juga berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 sebagai bagian dari tunjangan tahunan yang diatur oleh negara.
  6. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP)
    Pimpinan LPP, seperti TVRI dan RRI, akan menerima THR sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP 14/2024.
  7. Pegawai Non-ASN di Lembaga Penyiaran Publik
    Pegawai yang bekerja di LPP, meskipun bukan bagian dari ASN, juga mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan.

Dampak Pemberian THR dan Gaji ke-13

Berapa THR PPPK 2024 Terbaru

Pemberian THR dan gaji ke-13 tidak hanya memberikan dampak positif bagi pegawai pemerintah, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan daya beli masyarakat. Diharapkan, dengan adanya tambahan penghasilan menjelang hari raya, kebutuhan pokok masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.

Selain itu, pembayaran tunjangan ini juga dipandang sebagai upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan global. Dengan meningkatnya daya beli, sektor perdagangan dan jasa juga akan merasakan dampak positif.

Pencairan THR: Jadwal dan Prosedur

THR biasanya dicairkan beberapa minggu sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri, sementara gaji ke-13 umumnya dibayarkan menjelang tahun ajaran baru. Pemerintah akan mengumumkan jadwal pencairan resmi THR dan gaji ke-13 melalui instansi terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan KemenPAN-RB.

Para pegawai yang berhak diimbau untuk memeriksa kelengkapan dokumen terkait pembayaran tunjangan ini dan memastikan bahwa data kepegawaian mereka sudah lengkap serta sesuai dengan yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kapan THR PPPK 2024 Akan Dicairkan?

Jadwal pencairan THR bagi PPPK biasanya ditentukan oleh Kementerian Keuangan dan diumumkan sekitar 10-14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Untuk tahun 2024, pemerintah telah merencanakan pencairan THR PPPK pada pertengahan Ramadan, sekitar akhir April 2024.

Bagi pegawai yang merayakan hari raya keagamaan lain, THR akan dicairkan sesuai dengan kalender perayaan hari besar agama masing-masing. Sebagai contoh, PPPK yang beragama Kristen akan menerima THR sebelum Natal, sementara pegawai Hindu akan menerimanya menjelang Nyepi.

Apakah Ada Perubahan THR PPPK 2024?

Di tahun 2024, pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan ASN dan PPPK. Meski tidak ada perubahan signifikan terkait besaran THR dibandingkan tahun sebelumnya, pemerintah telah menegaskan bahwa seluruh hak PPPK, termasuk THR, akan dibayarkan secara penuh dan tepat waktu. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kesejahteraan pegawai dan memastikan mereka dapat merayakan hari raya dengan tenang.

Perubahan yang mungkin terjadi adalah penyesuaian gaji dan tunjangan berdasarkan revisi peraturan gaji ASN yang diterbitkan di awal tahun 2024. Jika terjadi kenaikan gaji atau tunjangan, otomatis besaran THR juga akan mengalami peningkatan.

Perbedaan THR PPPK dengan PNS

Meskipun PPPK dan PNS sama-sama merupakan bagian dari ASN, ada beberapa perbedaan yang perlu diperhatikan terkait pemberian THR:

  1. Masa Kerja
    THR PNS sering kali dihitung berdasarkan masa kerja yang lebih panjang, sementara PPPK mendapatkan hak yang sama meskipun memiliki masa kerja yang lebih singkat.
  2. Tunjangan Pensiun
    Perbedaan utama lainnya adalah status kepegawaian. PNS menerima tunjangan pensiun setelah pensiun, sementara PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun, meski THR yang diterima PPPK setara dengan PNS selama mereka masih bekerja.
  3. Peraturan Khusus
    Pemerintah terkadang mengeluarkan peraturan khusus yang membedakan perhitungan THR bagi PPPK dan PNS, tergantung pada kebijakan yang berlaku.

Cara Mengajukan Pertanyaan Seputar THR PPPK 2024

Jika Anda adalah PPPK dan memiliki pertanyaan seputar THR, ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut:

  • Hubungi BKD: Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat biasanya memiliki informasi terbaru terkait gaji, tunjangan, dan THR bagi pegawai PPPK.
  • Pantau Website Resmi Pemerintah: Website resmi Kementerian Keuangan dan KemenPAN-RB biasanya mengeluarkan pengumuman resmi terkait pencairan THR.
  • Tanya Langsung di Kantor Instansi: Anda juga bisa langsung bertanya ke bagian keuangan di instansi tempat Anda bekerja untuk memastikan kapan THR akan dicairkan dan bagaimana prosesnya.

Tips Mengatur THR dengan Bijak

Setelah mengetahui perkiraan jumlah THR yang akan diterima, penting juga untuk memikirkan bagaimana cara mengelolanya dengan bijak. Berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan:

  1. Prioritaskan Kebutuhan Utama
    Gunakan THR untuk membayar kebutuhan utama, seperti biaya pendidikan anak, cicilan rumah, atau kebutuhan pokok lainnya.
  2. Simpan Sebagian untuk Tabungan
    Sisihkan sebagian dari THR untuk ditabung. Ini penting sebagai dana cadangan yang bisa Anda gunakan di masa depan.
  3. Belanja Secara Cerdas
    Mengingat THR sering kali dihabiskan untuk belanja kebutuhan lebaran atau perayaan lainnya, pastikan Anda tetap belanja dengan cerdas. Hindari pengeluaran yang tidak perlu agar THR dapat digunakan dengan lebih efektif.

Baca juga: Contoh Laporan Orientasi PPPK Guru 2024: Bikin Laporan Jadi Mudah!

THR bagi PPPK 2024 dipastikan akan cair sesuai jadwal dan diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku. Meskipun besaran THR berbeda-beda tergantung pada gaji dan tunjangan, PPPK tetap akan menerima hak mereka sesuai dengan aturan pemerintah. Sebagai pegawai PPPK, penting untuk memanfaatkan THR dengan bijak dan merencanakan pengeluaran secara tepat.

Jika Anda sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi seleksi PPPK, pastikan Anda mendapatkan bimbingan belajar yang tepat. Bimbel JadiPPPK bisa menjadi solusi terbaik bagi Anda untuk menghadapi seleksi dengan lebih percaya diri. Jangan lewatkan kesempatan ini dan siapkan diri Anda untuk menjadi PPPK yang sukses!

PROGRAM PREMIUM PPPK 2024

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi!

https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiPPPK

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top