Berapa THR PPPK 2025? Ini Dia Komponen Gajinya!

Berapa THR PPPK 2025

Berapa THR PPPK 2025 – Berapa THR PPPK 2025 menjadi pertanyaan penting bagi para aparatur sipil negara dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, terutama menjelang momen hari besar keagamaan.

Informasi seputar Berapa THR PPPK 2025 kini mulai ramai diperbincangkan karena menyangkut hak keuangan yang ditunggu-tunggu setiap tahun. Besaran THR ini pun ditentukan oleh regulasi pemerintah dan bisa berbeda tergantung jabatan dan instansi tempat bekerja. Yuk, cari tahu lebih lengkap agar kamu tidak ketinggalan kabar penting ini!

PPPK 2025 Dipastikan Dapat THR, Ini Rinciannya!

Di tengah berbagai isu penghematan anggaran yang sempat mencuat, muncul kekhawatiran bahwa aparatur sipil negara, termasuk PPPK, tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, kabar tersebut langsung ditepis oleh pemerintah. Bahkan, anggaran senilai Rp50 triliun telah disiapkan khusus untuk pembayaran THR bagi seluruh ASN tahun ini.

Ketentuan pemberian THR bagi PPPK dan ASN lainnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur tentang pembayaran THR serta gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya pada tahun anggaran 2024.

Anggaran untuk THR berasal dari dua sumber utama: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana dari APBN digunakan untuk menggaji PNS pusat, PPPK nasional, anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara. Sementara itu, dana dari APBD dialokasikan untuk ASN di lingkup pemerintahan daerah.

Komponen yang termasuk dalam THR PPPK meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, ditambah tunjangan kinerja. Khusus di daerah, ada tambahan penghasilan lain yang diberikan maksimal sebesar satu kali dari pendapatan bulanan.

Meskipun pemerintah belum merilis angka pasti terkait berapa THR PPPK 2025, besarannya diperkirakan akan serupa dengan tahun sebelumnya. Hal ini karena pemerintah tetap merujuk pada regulasi yang sama. Sebagai gambaran, pada tahun sebelumnya, THR untuk pejabat tinggi seperti kepala lembaga non-struktural bisa mencapai Rp26 juta, sementara anggota lembaganya menerima sekitar Rp23 juta.

Sementara itu, PPPK dengan gelar sarjana (S1) dan masa kerja lebih dari 20 tahun bisa memperoleh sekitar Rp6,5 juta, dan untuk yang bergelar magister (S2) dengan masa kerja sama, angkanya bisa mencapai Rp7,5 juta. Besaran ini dapat berbeda-beda tergantung pada jabatan dan lama masa kerja masing-masing individu.

Untuk waktu pencairan, hasil koordinasi tingkat menteri pada akhir Februari 2025 memastikan bahwa THR akan ditransfer ke rekening ASN, termasuk PPPK, paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran, yang berarti kemungkinan besar akan cair pada Senin, 10 Maret 2025.

Pemerintah sengaja mempercepat proses pencairan ini guna mendongkrak daya beli masyarakat menjelang hari raya. Selain untuk konsumsi pribadi, perputaran uang dari THR diharapkan dapat menstimulasi ekonomi nasional dan membantu pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional di awal tahun.

Baca juga: Cara Daftar PPPK 2025, Temukan Langkah Hingga Syaratnya!

Daftar Lengkap Gaji PPPK 2025: Ini Jumlah Penghasilan Berdasarkan Golongan!

(Sumber: Sukabumi Update)

Tahun 2025 menjadi harapan baru bagi para pendaftar PPPK dengan adanya skema penghasilan yang lebih kompetitif. Setiap pegawai akan mendapatkan gaji sesuai tingkat golongan dan masa kerja yang telah ditentukan oleh pemerintah. Nominal gaji ini terbagi dalam beberapa golongan mulai dari I hingga XVII, dan tentunya akan semakin meningkat seiring kenaikan masa kerja serta posisi jabatan.

Di bawah ini adalah gambaran rentang gaji yang akan diterima oleh PPPK 2025, sesuai kelompok golongan masing-masing:

  • Golongan I: antara Rp1,93 juta hingga Rp2,90 juta
  • Golongan II: berkisar dari Rp2,11 juta sampai Rp3,07 juta
  • Golongan III: sekitar Rp2,20 juta hingga Rp3,20 juta
  • Golongan IV: mulai Rp2,29 juta hingga Rp3,33 juta
  • Golongan V: mencapai Rp2,51 juta sampai Rp4,18 juta
  • Golongan VI: naik di kisaran Rp2,74 juta hingga Rp4,36 juta
  • Golongan VII: berada di rentang Rp2,85 juta sampai Rp4,55 juta
  • Golongan VIII: sekitar Rp2,97 juta hingga Rp4,74 juta
  • Golongan IX: mencapai Rp3,20 juta sampai Rp5,26 juta
  • Golongan X: sebesar Rp3,33 juta hingga Rp5,48 juta
  • Golongan XI: mulai dari Rp3,48 juta hingga Rp5,71 juta
  • Golongan XII: mencapai Rp3,62 juta sampai Rp5,95 juta
  • Golongan XIII: sekitar Rp3,78 juta hingga Rp6,20 juta
  • Golongan XIV: naik menjadi Rp3,94 juta sampai Rp6,47 juta
  • Golongan XV: berada di angka Rp4,10 juta hingga Rp6,74 juta
  • Golongan XVI: berkisar dari Rp4,28 juta hingga Rp7,03 juta
  • Golongan XVII: menjadi yang tertinggi, mulai dari Rp4,46 juta hingga Rp7,32 juta

Semua nominal di atas belum termasuk tunjangan yang akan diterima oleh PPPK sesuai jabatan dan statusnya. Gaji pokok ini menjadi pondasi utama kesejahteraan pegawai pemerintah yang diangkat melalui sistem perjanjian kerja.

Baca juga: Info PPPK 2025, Simak Aturan Terbaru Terkait Kelulusan!

Deretan Tunjangan yang Diterima PPPK 2025: Lebih dari Sekadar Gaji Pokok

Berapa THR PPPK 2025

(Sumber: detikcom)

Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tak hanya memberikan kepastian penghasilan melalui gaji pokok. Baik PPPK guru maupun non-guru juga berhak menerima berbagai tunjangan yang secara resmi telah diatur pemerintah. Tunjangan ini menjadi salah satu bentuk penghargaan atas kinerja dan tanggung jawab yang diemban oleh para ASN.

Berikut penjabaran lengkap jenis-jenis tunjangan yang bisa didapatkan oleh PPPK 2025:

1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan ini diberikan untuk mendukung kesejahteraan keluarga ASN. Besarannya menyesuaikan dengan status pernikahan dan jumlah tanggungan, seperti istri/suami dan anak. Semakin besar tanggungan keluarga, maka tunjangan yang diterima pun akan bertambah.

2. Tunjangan Pangan
Tunjangan ini diberikan untuk membantu kebutuhan dasar ASN, khususnya dalam hal pemenuhan kebutuhan konsumsi. Tunjangan pangan biasanya diberikan dalam bentuk uang dan disesuaikan dengan harga kebutuhan pokok.

3. Tunjangan Jabatan Struktural
PPPK yang menduduki posisi struktural, seperti kepala bagian atau jabatan administratif lainnya, berhak atas tunjangan jabatan struktural. Besarannya disesuaikan dengan level jabatan dan tanggung jawab yang diemban.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional atau Tunjangan Lainnya
PPPK yang menjabat posisi fungsional seperti guru, penyuluh, tenaga kesehatan, atau profesi teknis lainnya akan mendapatkan tunjangan fungsional. Selain itu, bagi PPPK yang tidak memenuhi kriteria jabatan struktural maupun fungsional, bisa menerima tunjangan lainnya sesuai kebijakan instansi masing-masing.

Tunjangan ini bersifat tetap dan dibayarkan secara rutin setiap bulan bersama gaji pokok. Seluruh tunjangan ini berperan besar dalam meningkatkan kesejahteraan PPPK dan memberikan motivasi lebih untuk bekerja secara profesional dan berintegritas.

Baca juga: Berapa Gaji Pegawai Non PNS Puskesmas DKI Jakarta?

PPPK 2025 dipastikan akan menerima THR seperti tahun-tahun sebelumnya, dengan komponen lengkap mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hingga tunjangan kinerja. Walaupun belum diumumkan secara resmi, besarannya diperkirakan tidak jauh berbeda dari tahun 2024. Kepastian ini menjadi kabar baik bagi seluruh PPPK karena THR bukan hanya sekadar tunjangan tahunan, tetapi juga bentuk apresiasi pemerintah atas kontribusi ASN dalam pelayanan publik.

Dengan berbagai skema gaji dan tunjangan yang semakin transparan, PPPK 2025 tak hanya mendapatkan jaminan penghasilan tetap, tapi juga fasilitas yang mendukung kesejahteraan hidupnya. Jika kamu berencana menjadi bagian dari ASN melalui jalur PPPK tahun ini, pastikan untuk menyiapkan diri secara matang. Sudah siapkah kamu meraih hak dan peluang besar sebagai PPPK 2025?

Sumber:
  • https://tirto.id/berapa-besaran-thr-pppk-2025-kapan-pencairannya-g85q
  • https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7719558/segini-gaji-pokok-pppk-2025-dan-tunjangan-yang-didapat-benarkah-naik
  • https://nasional.kontan.co.id/news/komponen-thr-asn-p3k-yang-akan-dibayar-mulai-besok-173-ini-daftar-gaji-pppk-2025

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top