Besar Gaji 13 PPPK 2024: Surprise! Ternyata Segini Loh!

Besar Gaji 13 PPPK 2024

Besar Gaji 13 PPPK 2024 – Tahun 2024, gaji ke-13 kembali menjadi topik hangat, termasuk bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Gaji ke-13 adalah bonus tahunan yang diterima oleh ASN, termasuk PPPK, dan biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru atau menjelang Idul Fitri. Tapi berapa besarannya untuk PPPK tahun 2024?

Apa Itu Gaji ke-13?

1. Pengertian Gaji ke-13
Gaji ke-13 adalah tunjangan tahunan yang diberikan oleh pemerintah kepada ASN dan PPPK sebagai bentuk apresiasi. Biasanya, gaji ini cair di bulan Juni atau Juli. Pada 2024, gaji ke-13 PPPK diperkirakan akan mengikuti aturan yang serupa, dengan perhitungan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan.

2. Tujuan Pemberian Gaji ke-13
Gaji ini dirancang untuk membantu pegawai dalam menghadapi kebutuhan pendidikan atau kebutuhan menjelang hari raya. Selain itu, gaji ke-13 menjadi bagian dari program kesejahteraan ASN yang membantu mengurangi beban pengeluaran.

Berapa Sih Besar Gaji ke-13 PPPK 2024?

Besar Gaji 13 PPPK 2024

Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, dan PNS terdiri dari beberapa komponen berikut:

  1. Tunjangan Kinerja Tunjangan ini bervariasi di setiap Kementerian/Lembaga (K/L) sesuai standar yang ditetapkan. Untuk ASN PPPK dan PNS yang bekerja di instansi pemerintah daerah, THR dan gaji ke-13 dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Besarannya diatur sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah tersebut.
  2. Gaji Pokok Gaji pokok ASN, PPPK, dan PNS diatur sesuai dengan golongan masing-masing. Berikut adalah rincian gaji PNS tahun 2024 berdasarkan golongan:
    • Golongan I
      • Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
      • Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
      • Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700
      • Id: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420
    • Golongan II
      • IIa: Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
      • IIb: Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604
      • IIc: Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200
      • IId: Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600
    • Golongan III
      • IIIa: Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312
      • IIIb: Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848
      • IIIc: Rp 3.026.484 – Rp 4.970.592
      • IIId: Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760
    • Golongan IV
      • IVa: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000
      • IVb: Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420
      • IVc: Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452
      • IVd: Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636
      • IVe: Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296
  3. Tunjangan Keluarga Tunjangan ini diberikan untuk suami/istri dan anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besarannya bervariasi tergantung pada jumlah anggota keluarga.
  4. Tunjangan Pangan Tunjangan ini diberikan berdasarkan golongan ASN, dengan penyesuaian sesuai peraturan yang berlaku.
  5. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum Diberikan kepada ASN yang menduduki jenjang eselon I-IV.

Berikut adalah penjelasan yang lebih sederhana mengenai komponen gaji ke-13 tahun 2024 untuk PNS, PPPK, dan pensiunan:

1. Gaji ke-13 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN):

  • Komponen:
    • Gaji Pokok: Ini adalah gaji dasar yang diterima oleh seorang pegawai, sesuai dengan pangkat dan jabatannya. Gaji pokok ini merupakan komponen utama dari pendapatan yang diterima setiap bulan.
    • Tunjangan Keluarga: Tambahan penghasilan yang diberikan untuk membantu kebutuhan keluarga, seperti tunjangan untuk istri/suami dan anak-anak.
    • Tunjangan Pangan: Tambahan tunjangan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Ini adalah bentuk dukungan tambahan dari pemerintah untuk biaya makan.
    • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum: Tambahan penghasilan berdasarkan posisi atau jabatan tertentu yang dipegang oleh seorang pegawai. Jika seorang pegawai memegang jabatan tertentu, dia bisa mendapatkan tunjangan jabatan. Jika tidak, tunjangan umum diberikan sebagai pengganti.
    • Tunjangan Kinerja: Tambahan yang diberikan berdasarkan penilaian kinerja atau prestasi kerja. Semakin baik kinerja seorang pegawai, semakin besar tunjangan kinerja yang diterima.
  • Penerima:
    • PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-ASN yang bekerja di Lembaga Penyiaran Publik.
  • Besaran: Disesuaikan dengan pangkat, jabatan, atau kelas jabatan masing-masing.

2. Gaji ke-13 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD):

  • Komponen:
    • Gaji Pokok: Ini adalah gaji dasar yang diterima oleh seorang pegawai, sesuai dengan pangkat dan jabatannya. Gaji pokok ini merupakan komponen utama dari pendapatan yang diterima setiap bulan.
    • Tunjangan Keluarga: Tambahan penghasilan yang diberikan untuk membantu kebutuhan keluarga, seperti tunjangan untuk istri/suami dan anak-anak.
    • Tunjangan Pangan: Tambahan tunjangan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Ini adalah bentuk dukungan tambahan dari pemerintah untuk biaya makan.
    • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum: Tambahan penghasilan berdasarkan posisi atau jabatan tertentu yang dipegang oleh seorang pegawai. Jika seorang pegawai memegang jabatan tertentu, dia bisa mendapatkan tunjangan jabatan. Jika tidak, tunjangan umum diberikan sebagai pengganti.
    • Tunjangan Kinerja: Tambahan yang diberikan berdasarkan penilaian kinerja atau prestasi kerja. Semakin baik kinerja seorang pegawai, semakin besar tunjangan kinerja yang diterima.
  • Penerima:
    • PNS dan PPPK yang gajinya berasal dari APBD.
  • Khusus untuk Guru dan Dosen:
    • Jika gaji pokok guru atau dosen bersumber dari APBN dan mereka tidak menerima tunjangan kinerja, mereka bisa mendapatkan tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan selama sebulan.
    • Jika gaji pokok guru bersumber dari APBD dan mereka tidak menerima tambahan penghasilan, maka mereka bisa mendapatkan tunjangan yang setara dengan tunjangan profesi selama sebulan.

3. Gaji ke-13 untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun:

  • Komponen:
    • Pensiun Pokok: Gaji dasar yang diterima oleh pensiunan.
    • Tunjangan Keluarga: Tambahan untuk keluarga.
    • Tunjangan Pangan: Tambahan untuk kebutuhan pangan.
    • Tambahan Penghasilan: Tambahan pendapatan lainnya yang mungkin diterima.

Penjelasan ini memudahkan pemahaman mengenai gaji ke-13 yang diterima oleh berbagai kelompok penerima, baik yang masih aktif bekerja maupun yang sudah pensiun.

Cara Menghitung Gaji ke-13 PPPK: Simple dan Jelas!

Besar Gaji 13 PPPK 2024
  1. Langkah Pertama: Hitung Gaji Pokok
    Ambil nilai gaji pokok sesuai golongan Anda. Golongan PPPK umumnya mulai dari Golongan I (untuk lulusan SMA) hingga Golongan IV (untuk lulusan S2).
  2. Langkah Kedua: Tambahkan Tunjangan yang Berlaku
    Gabungkan gaji pokok dengan tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan (jika ada). Hal ini memberikan gambaran jelas berapa total gaji ke-13 yang akan diterima.
  3. Langkah Ketiga: Sesuaikan dengan Kebijakan Instansi
    Beberapa instansi memberikan tambahan tunjangan khusus atau menyesuaikan besaran tukin. Pastikan untuk memahami kebijakan instansi tempat Anda bekerja.

Gaji ke-13 PPPK vs. Gaji Bulanan: Mana yang Lebih Besar?

  1. Komponen Tunjangan yang Berbeda
    Meskipun terlihat serupa, gaji ke-13 sering kali sedikit lebih kecil dibandingkan gaji bulanan karena tidak mencakup tunjangan lainnya seperti tunjangan kemahalan atau tunjangan lain yang mungkin diterima dalam gaji bulanan.
  2. Faktor Capaian Kinerja
    Besar tunjangan kinerja biasanya disesuaikan dengan capaian individu. Jika kinerja dinilai baik, besar tunjangan dalam gaji ke-13 bisa sama dengan gaji bulanan. Namun, untuk PPPK dengan capaian rata-rata, gaji ke-13 biasanya mendekati sekitar 80-90% dari gaji bulanan.

Kapan Gaji ke-13 PPPK Cair? Ini Jadwalnya!

Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan tanggal resmi kapan Gaji 13 PPPK tahun 2024 akan dicairkan. Namun, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, Gaji 13 biasanya dicairkan pada bulan Juni atau Juli, sebelum dimulainya tahun ajaran baru. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan biasanya akan mengeluarkan peraturan atau Surat Keputusan terkait pencairan Gaji 13, yang menetapkan tanggal dan mekanisme pencairan.

Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pensiunan akan cair paling cepat bulan depan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 yang menyatakan bahwa gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, dan pensiunan, termasuk guru, dosen, serta anggota TNI/Polri, akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.

“Jika gaji ke-13 belum bisa dibayarkan, maka pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2024,” demikian bunyi pasal dalam PP tersebut.

Beberapa faktor yang mempengaruhi kapan Gaji 13 cair meliputi:

  1. Keputusan Presiden terkait dengan anggaran dan pencairan.
  2. Penyusunan APBN dan ketersediaan dana untuk tunjangan ASN dan PPPK.
  3. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur teknis pencairan.

Untuk memastikan informasi terbaru, Anda dapat terus memantau situs resmi Kementerian Keuangan atau instansi pemerintah terkait.

Tips Bijak Mengelola Gaji ke-13 PPPK 2024

  1. Prioritaskan untuk Kebutuhan Pendidikan atau Kesehatan
    Banyak ASN menggunakan gaji ke-13 untuk keperluan pendidikan atau kesehatan. Ini adalah cara bijak untuk memanfaatkan dana tambahan ini karena keduanya merupakan kebutuhan prioritas.
  2. Sisihkan untuk Tabungan atau Investasi
    Jika kebutuhan dasar sudah terpenuhi, sisihkan sebagian gaji ke-13 untuk tabungan atau investasi. Ini membantu membangun dana darurat atau dana pensiun yang berguna di masa depan.
  3. Kurangi Pengeluaran Konsumtif
    Meski tergoda untuk menggunakan gaji ke-13 untuk hal-hal konsumtif, lebih baik fokus pada kebutuhan jangka panjang. Hindari pengeluaran yang tidak perlu agar gaji ke-13 benar-benar bermanfaat.

Baca juga: Jam Kerja PNS dan PPPK 2024: Cocok Gak Buat Kamu?

Gaji ke-13 PPPK 2024 menjadi salah satu keuntungan besar bagi ASN yang bekerja dalam perjanjian kerja pemerintah. Besarnya gaji ini sangat bergantung pada gaji pokok dan tunjangan kinerja. Bagi Anda yang tertarik menjadi bagian dari PPPK, manfaatkan kesempatan ini untuk merencanakan keuangan dengan baik.

Jika Anda sedang bersiap untuk seleksi PPPK, memanfaatkan bimbingan belajar seperti JadiPPPK dapat sangat membantu. Bimbel ini menawarkan materi persiapan, soal latihan, dan tips dari mentor berpengalaman untuk meningkatkan peluang sukses Anda dalam seleksi.

PROGRAM PREMIUM PPPK 2024

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi!

https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiPPPK

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top