
Besar Gaji PPPK 2025 Berapa – Besar Gaji PPPK 2025 menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari oleh calon peserta seleksi karena adanya penyesuaian dalam sistem pengupahan. Pemerintah terus memperbarui kebijakan agar Besar Gaji PPPK 2025 tetap kompetitif dan sesuai dengan standar kesejahteraan pegawai.
Dengan berbagai faktor seperti golongan, masa kerja, serta tunjangan tambahan, Besar Gaji PPPK 2025 diharapkan mampu memberikan jaminan finansial yang lebih baik bagi tenaga honorer yang berhasil lolos seleksi. Oleh karena itu, memahami secara detail mengenai Besar Gaji PPPK 2025 sangat penting bagi siapa saja yang ingin berkarier sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Detail Penghasilan PPPK Sesuai Golongan dan Tingkat Pendidikan

Pendapatan yang diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025 ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan serta golongan masing-masing individu. Dikutip dari nasional kontan, Berikut adalah gambaran lengkap terkait nominal gaji PPPK sesuai aturan resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Besaran gaji ini mencerminkan tingkat profesionalisme serta kualifikasi akademik yang dimiliki setiap pegawai. Semakin tinggi pendidikan dan golongan, maka semakin besar pula nominal penghasilan yang diperoleh.
Baca juga: Apakah Gaji PPPK 2025 Akan Naik? Simak Info Pentingnya!
Fasilitas Keuangan PPPK 2025
Bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), selain menerima gaji pokok, mereka juga berhak atas berbagai tunjangan guna meningkatkan kesejahteraan selama masa kerja. Besaran tunjangan yang diterima mengikuti regulasi yang berlaku, namun penting untuk dicatat bahwa tunjangan ini akan dikenakan pajak penghasilan yang harus ditanggung secara mandiri oleh masing-masing pegawai.
- Tunjangan Keluarga
Pegawai yang telah berkeluarga akan mendapatkan tunjangan khusus untuk istri atau suami serta anak-anak yang menjadi tanggungan. Tunjangan ini diberikan guna membantu mencukupi kebutuhan rumah tangga selama masa kerja PPPK. - Tunjangan Kebutuhan Pokok
Untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan pegawai, PPPK juga akan menerima tunjangan pangan. Nominal tunjangan ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan instansi dan wilayah tempat bertugas. - Tunjangan Jabatan Struktural
Bagi PPPK yang menduduki posisi strategis dalam struktur organisasi pemerintahan, tunjangan jabatan struktural diberikan sebagai apresiasi atas tanggung jawab yang lebih besar dalam bidang administratif dan manajerial. - Tunjangan Jabatan Fungsional
PPPK yang menempati jabatan dengan keahlian tertentu, seperti guru, tenaga medis, atau teknisi profesional, berhak menerima tunjangan jabatan fungsional sebagai dukungan terhadap peran dan tugas spesifik mereka. - Tunjangan Tambahan Lainnya
Selain tunjangan utama, beberapa instansi pemerintah juga memberikan tunjangan tambahan, seperti tunjangan transportasi, tunjangan wilayah penugasan, serta insentif khusus yang disesuaikan dengan kondisi kerja dan lokasi tempat bertugas.
Dengan adanya berbagai tunjangan ini, kesejahteraan PPPK diharapkan semakin terjamin, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal.
Baca juga: Aturan Gaji PPPK 2025, Cek Ketentuannya Di Sini!
Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Tingkat Pendidikan

Besaran penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditentukan oleh jenjang pendidikan serta lama pengalaman kerja yang dimiliki. Semakin tinggi tingkat pendidikan dan semakin lama masa kerja seseorang, semakin besar pula nominal gaji yang berhak mereka terima. Regulasi yang mengatur gaji PPPK tahun 2024 kemungkinan masih akan berlaku pada 2025.
Menurut aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020, yang merupakan revisi dari regulasi sebelumnya (MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019), berikut adalah klasifikasi golongan PPPK berdasarkan latar belakang pendidikan:
- Lulusan SD: Masuk dalam kategori Golongan I
- Lulusan SMP atau setara: Termasuk dalam Golongan IV
- Lulusan SMA, Diploma I, atau setara: Ditempatkan dalam Golongan V
- Lulusan Diploma II: Masuk Golongan VI
- Lulusan Diploma III: Berada di Golongan VII
- Lulusan Sarjana (S1) atau Diploma IV: Termasuk dalam Golongan IX
- Lulusan Magister (S2): Masuk dalam Golongan X
- Lulusan Doktor (S3): Berada di Golongan XI
Ketentuan mengenai nominal gaji berdasarkan golongan-golongan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Aturan tersebut memberikan kejelasan mengenai perbedaan gaji bagi setiap jenjang pendidikan, sehingga setiap pegawai dapat memahami hak finansial mereka berdasarkan tingkat pendidikan yang telah ditempuh.
Baca juga: Apakah Ada Seleksi CPNS 2025? Siapkan Dokumen Penting Ini!
Besaran gaji PPPK 2025 menjadi faktor penting yang menarik minat calon peserta seleksi karena adanya kebijakan penyesuaian pengupahan yang terus diperbarui. Dengan sistem yang mengacu pada golongan serta jenjang pendidikan, pemerintah berupaya memastikan kesejahteraan pegawai tetap terjaga. Selain gaji pokok, berbagai tunjangan tambahan juga diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap peran dan tanggung jawab PPPK dalam menjalankan tugas di sektor pemerintahan.
Memahami rincian penghasilan PPPK 2025 sangat penting bagi para calon pegawai agar dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik. Faktor-faktor seperti pendidikan, masa kerja, serta posisi dalam struktur pemerintahan turut menentukan besaran gaji yang diterima. Dengan sistem yang semakin transparan, apakah menurut Anda kebijakan ini sudah cukup memberikan kesejahteraan bagi para PPPK?
Sumber:
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.