Besaran THR PPPK 2025, Ternyata Segini Nominalnya!

Besaran THR PPPK 2025

Besaran THR PPPK 2025 – Besaran THR PPPK 2025 menjadi topik yang paling dinantikan oleh para ASN non-PNS tahun ini. Informasi mengenai besaran THR PPPK 2025 penting diketahui agar kamu bisa merencanakan keuangan dengan lebih bijak, apalagi menjelang hari raya atau kebutuhan mendesak lainnya.

Pemerintah terus mengupayakan kejelasan dan keadilan dalam pemberian tunjangan ini untuk seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Jangan lewatkan kesempatan untuk memahami hak-hakmu—yuk, simak informasi selengkapnya sekarang!

PPPK Dapat THR? Ini Jawaban Resmi dari Pemerintah

Isu mengenai apakah PPPK akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sempat memicu perbincangan hangat. Sebelumnya, beredar kabar bahwa tunjangan ini tidak akan diberikan akibat adanya penghematan belanja negara. Namun, kabar tersebut langsung ditepis oleh pihak pemerintah.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara, pemerintah telah mengalokasikan anggaran hingga Rp50 triliun untuk membayar THR di tahun 2025, termasuk untuk PPPK.

Payung hukum pemberian THR ini sudah sangat jelas. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang hak tunjangan dan gaji ke-13 bagi para ASN, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya. Di dalam regulasi tersebut, PPPK secara eksplisit disebut sebagai penerima manfaat, menegaskan bahwa mereka memang berhak atas THR setiap tahunnya.

Pendanaan untuk THR ASN, termasuk PPPK, berasal dari dua sumber utama: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk instansi pusat, THR dibayarkan melalui APBN. Sementara untuk daerah, dana THR berasal dari APBD, dengan besaran yang disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing wilayah.

Komponen yang membentuk total THR tidak hanya berupa gaji pokok saja. THR juga mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Bahkan, di beberapa instansi daerah, tambahan penghasilan juga dimasukkan sebagai bagian dari THR, selama tidak melebihi total penghasilan dalam satu bulan kerja.

Meski begitu, hingga saat ini, pemerintah belum merilis nominal resmi untuk besaran THR PPPK 2025. Kendati demikian, merujuk pada aturan PP Nomor 14 Tahun 2024, struktur THR tahun ini diprediksi tidak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya.

Penyesuaian biasanya terjadi berdasarkan golongan jabatan, jenjang pendidikan, dan masa kerja.

Sebagai gambaran, pimpinan lembaga non-struktural dapat menerima THR hingga Rp26,3 juta, sementara anggotanya menerima sekitar Rp23,4 juta.

Untuk PPPK dengan kualifikasi S1 dan masa kerja lebih dari 20 tahun, estimasi THR bisa mencapai Rp6,5 juta. Sedangkan untuk lulusan S2 dengan pengalaman yang sama, nominalnya bisa menyentuh angka Rp7,5 juta.

Perbedaan besaran THR sangat mungkin terjadi karena ditentukan oleh banyak variabel, termasuk posisi jabatan dan masa pengabdian. Maka dari itu, informasi resmi tetap menjadi acuan utama.

Jangan lupa untuk terus memantau perkembangan terbaru dari pemerintah agar tidak tertinggal kabar penting terkait hak-hak sebagai PPPK.

Sudah siap menerima hak THR-mu sebagai PPPK 2025?

Baca juga: PPPK Umum 2025? Simak Pengertian dan Perbedaanya!

Struktur Pangkat, Golongan, dan Skala Gaji PPPK yang Perlu Kamu Ketahui

Besaran THR PPPK 2025

(Sumber: Klik Pendidikan)

Berbeda dengan sistem golongan yang diterapkan pada PNS yang hanya terdiri dari empat tingkatan, PPPK memiliki pembagian golongan yang jauh lebih rinci, yaitu sebanyak 17 jenjang. Sistem ini dirancang berdasarkan latar belakang pendidikan setiap pegawai.

Pembagian golongan PPPK dimulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pascasarjana, dengan klasifikasi sebagai berikut:

  • Untuk lulusan Sekolah Dasar (SD), masuk ke golongan I.
  • Mereka yang memiliki pendidikan setara Sekolah Menengah Pertama (SMP) berada di golongan IV.
  • Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Diploma I ditempatkan pada golongan V.
  • Pendidikan Diploma II masuk ke golongan VI.
  • Diploma III digolongkan ke golongan VII.
  • Sarjana (S1) atau Diploma IV termasuk dalam golongan IX.
  • Gelar pascasarjana strata dua (S2) menempati golongan X.
  • Sedangkan untuk jenjang tertinggi, yaitu pascasarjana strata tiga (S3), dialokasikan pada golongan XI.

Pembagian ini membantu dalam menentukan struktur gaji serta tunjangan yang diterima setiap PPPK, menyesuaikan dengan tingkat pendidikan dan tanggung jawab jabatan.

Dengan pemahaman ini, para calon PPPK maupun peserta yang sedang berjuang dapat memperkirakan potensi pendapatan yang akan mereka terima berdasarkan golongan yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya.

Baca juga: Jadwal PPPK 2025, Cek Kompetensi Teknis Tambahan di Sini!

Daftar Lengkap Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Besaran THR PPPK 2025

(Sumber: Unews.id)

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024, penghasilan PPPK pada tahun 2025 ditentukan oleh golongan dan lama masa kerja dalam golongan (MKG). Besaran gaji ini bervariasi mulai dari golongan terendah hingga tertinggi, disesuaikan dengan jabatan dan pengalaman.

Rincian gaji PPPK untuk tahun 2025 per golongan adalah sebagai berikut:

  • Golongan I menerima antara Rp1.938.500 sampai Rp2.900.000.
  • Golongan II memperoleh gaji berkisar Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200.
  • Golongan III mendapat Rp2.206.500 sampai Rp3.201.200.
  • Golongan IV menerima gaji antara Rp2.299.800 sampai Rp3.336.600.
  • Golongan V memiliki kisaran gaji Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900.

Selanjutnya, gaji untuk golongan menengah hingga tinggi sebagai berikut:

  • Golongan VI: Rp2.742.800 sampai Rp4.367.100.
  • Golongan VII: Rp2.858.800 sampai Rp4.551.800.
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 sampai Rp4.744.400.
  • Golongan IX: Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.
  • Golongan X: Rp3.339.100 sampai Rp5.484.000.

Untuk golongan yang lebih tinggi, berikut daftar gajinya:

  • Golongan XI: Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000.
  • Golongan XII: Rp3.627.500 sampai Rp5.957.800.
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 sampai Rp6.209.800.
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 sampai Rp6.472.500.
  • Golongan XV: Rp4.107.600 sampai Rp6.746.200.
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 sampai Rp7.031.600.
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.

Skala gaji ini memberi gambaran jelas tentang potensi pendapatan PPPK di berbagai level jabatan dan pengalaman. Informasi lengkap tentang gaji ini penting bagi para calon PPPK yang ingin mempersiapkan karier mereka secara matang.

Baca juga: Gaji Pegawai BPN PNS: Apakah Memenuhi Standar Kebutuhan?

Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PPPK di tahun 2025 menjadi perhatian utama para ASN non-PNS. Memahami nilai THR penting agar kamu bisa mengelola keuangan dengan cermat, terutama menjelang momen besar seperti hari raya atau kebutuhan mendadak.

Pemerintah terus berupaya memastikan pembayaran tunjangan ini berjalan adil dan tepat sasaran bagi seluruh pegawai dengan perjanjian kerja.

Pemerintah sudah menetapkan aturan jelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang memastikan PPPK berhak menerima THR. Dana THR berasal dari APBN dan APBD sesuai kemampuan masing-masing daerah.

Walaupun nilai resmi THR belum diumumkan, kisaran nominal berdasarkan golongan, jabatan, dan masa kerja menunjukkan PPPK bisa memperoleh tunjangan yang layak. Apakah kamu sudah siap memanfaatkan hak THR yang menjadi bagian penting dari penghasilan PPPK 2025?

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top