
Anggaran Gaji PPPK 2025 – Pemerintah telah menetapkan Anggaran Gaji PPPK 2025 sebagai bagian dari komitmen meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Dengan alokasi Anggaran Gaji PPPK 2025 yang lebih besar, diharapkan kesejahteraan pegawai semakin meningkat, terutama bagi tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK.
Selain itu, adanya revisi kebijakan terkait Anggaran Gaji PPPK 2025 memastikan bahwa setiap pegawai menerima haknya secara adil dan transparan. Oleh karena itu, penting bagi para calon pendaftar untuk memahami bagaimana Anggaran Gaji PPPK 2025 akan berdampak pada penghasilan mereka di tahun mendatang.
Landasan Regulasi Mengenai Gaji PPPK 2025
Pemerintah telah menetapkan aturan yang menjadi dasar dalam penentuan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025. Aturan ini ditetapkan melalui berbagai kebijakan resmi guna memastikan kesejahteraan para pegawai tetap terjamin.
- Kebijakan pertama yang menjadi pijakan adalah regulasi yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Peraturan ini menjadi acuan awal dalam menetapkan skala penghasilan bagi PPPK.
- Di tahun 2024, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 11 yang mengatur tentang penyesuaian gaji PPPK untuk tahun 2025. Kebijakan ini membawa peningkatan rata-rata sebesar Rp 200.000 pada gaji dasar PPPK.
Selain itu, sistem penggajian juga mempertimbangkan tingkat pendidikan para pegawai. Detail aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020 yang menetapkan kategori golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikan yang ditempuh oleh pelamar.
Struktur Golongan PPPK Berdasarkan Tingkat Pendidikan

Dalam sistem penggajian PPPK, terdapat pembagian golongan yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan terakhir yang telah ditempuh oleh pegawai. Berikut klasifikasi yang telah ditetapkan:
- Golongan I: Pendidikan dasar setingkat SD
- Golongan IV: Pendidikan menengah pertama (SMP) atau setara
- Golongan V: Pendidikan menengah atas (SMA) atau Diploma I
- Golongan VI: Diploma II
- Golongan VII: Diploma III
- Golongan IX: Pendidikan Sarjana (S1) atau Diploma IV
- Golongan X: Pendidikan Pascasarjana tingkat Magister (S2)
- Golongan XI: Pendidikan Pascasarjana tingkat Doktoral (S3)
Setiap golongan ini memiliki jenjang gaji yang berbeda, menyesuaikan dengan tingkat tanggung jawab dan kualifikasi akademik yang dimiliki oleh masing-masing pegawai.
Baca juga: Berapa Gaji PPPK 2025? Ini Nominalnya!
Rincian Gaji Pokok PPPK Tahun 2025: Dari Rp 1,9 Juta hingga Rp 7 Juta
Dikutip dari Jabar ekspres, Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut adalah daftar gaji pokok PPPK untuk tahun 2025 berdasarkan golongan yang telah ditetapkan:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Kenaikan gaji ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap para tenaga PPPK yang telah mengabdi di berbagai sektor. Dengan adanya sistem penggajian yang lebih baik, diharapkan kesejahteraan pegawai dapat meningkat dan mendorong kinerja yang lebih optimal dalam pelayanan publik.
Baca juga: Gaji PPPK 2025 Naik! Simak Info Terbarunya!
Rincian Fasilitas Tambahan bagi PPPK Tahun 2025

Gaji dan Insentif Terbaru untuk PPPK 2025 Selain menerima gaji pokok, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga memperoleh berbagai insentif sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan mereka. Sesuai peraturan yang berlaku, setiap tunjangan dikenakan pajak penghasilan yang menjadi tanggung jawab individu, bukan dibebankan kepada negara.
Berikut ini adalah beberapa jenis tunjangan yang diberikan kepada PPPK di tahun 2025:
1. Insentif Keluarga PPPK yang telah berkeluarga berhak mendapatkan insentif tambahan untuk pasangan serta anak-anak mereka. Besarnya ditentukan berdasarkan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan serta kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
2. Insentif Kebutuhan Dasar Sebagai bagian dari dukungan pemenuhan kebutuhan harian, PPPK menerima tunjangan pangan. Fasilitas ini dapat diberikan dalam bentuk uang tunai atau bantuan dalam bentuk bahan pokok seperti beras, tergantung kebijakan yang berlaku di instansi masing-masing.
3. Insentif Jabatan Struktural Bagi PPPK yang memegang jabatan dalam struktur organisasi pemerintahan, tersedia tunjangan jabatan struktural. Besaran insentif ini bergantung pada tingkat jabatan dan tanggung jawab yang melekat pada posisi tersebut.
4. Insentif Jabatan Fungsional PPPK yang bekerja dalam bidang tertentu seperti tenaga pendidik (guru), tenaga kesehatan (dokter, perawat), serta profesi fungsional lainnya akan menerima tunjangan jabatan fungsional. Besarnya insentif ini disesuaikan dengan tingkat jabatan dan kompetensi yang dimiliki oleh pegawai.
5. Insentif Tambahan Lainnya Selain tunjangan utama, beberapa insentif tambahan juga diberikan berdasarkan kebijakan instansi masing-masing. Contohnya termasuk tunjangan transportasi, insentif bagi pegawai yang bertugas di wilayah terpencil, serta tunjangan khusus lain yang disesuaikan dengan kondisi dan lingkungan kerja.
Dengan berbagai tunjangan ini, diharapkan kesejahteraan PPPK pada tahun 2025 semakin meningkat, terutama dengan adanya kebijakan terbaru terkait kenaikan gaji pokok yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Berapa Gaji PNS IT? Simak Bocorannya Sekarang Juga!
Dengan adanya peningkatan anggaran gaji dan berbagai tunjangan tambahan bagi PPPK di tahun 2025, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian finansial bagi para pegawai, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja mereka dalam menjalankan tugas di berbagai sektor pelayanan publik. T
ransparansi dalam sistem penggajian dan insentif juga memastikan bahwa setiap pegawai menerima haknya secara adil sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Bagi calon PPPK, pemahaman mengenai struktur gaji dan tunjangan menjadi hal yang penting sebelum mendaftar. Dengan mengetahui besaran penghasilan serta fasilitas tambahan yang tersedia, para pelamar dapat lebih siap dalam merencanakan karier mereka di sektor pemerintahan. Apakah Anda sudah mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi PPPK 2025 dan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya?
Sumber:
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.