
Gaji PPPK 2025 Kemensos – Banyak calon pegawai yang penasaran dengan Gaji PPPK 2025 Kemensos, terutama setelah adanya kebijakan baru yang memengaruhi skema penghasilan. Memahami Gaji PPPK 2025 Kemensos sangat penting agar pelamar dapat mempersiapkan diri secara finansial sebelum resmi diangkat.
Pemerintah telah menetapkan struktur Gaji PPPK 2025 Kemensos berdasarkan jenjang jabatan dan masa kerja, sehingga setiap pegawai mendapatkan hak yang sesuai dengan perannya. Dengan mengetahui detail Gaji PPPK 2025 Kemensos, calon pegawai bisa memiliki gambaran yang jelas mengenai penghasilan dan tunjangan yang akan diterima.
Rincian Gaji Pokok PPPK 2025: Kenaikan dan Jumlahnya

Pendapatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2025 mengalami penyesuaian yang beragam berdasarkan jenjang golongan. Menurut berika kompas.com, nominal gaji pokok PPPK dimulai dari sekitar Rp 1,9 juta untuk pegawai dalam kategori golongan terendah, sementara bagi pegawai dengan golongan tertinggi, angka tersebut dapat mencapai lebih dari Rp 7 juta. Angka tersebut belum termasuk tunjangan yang akan meningkatkan total penerimaan pegawai setiap bulannya.
Mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut adalah rentang gaji pokok PPPK berdasarkan masing-masing jenjang golongan:
- Golongan I : Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II : Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III : Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV : Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V : Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI : Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII : Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
- Golongan VIII : Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX : Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X : Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
- Golongan XI : Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII : Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII : Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV : Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV : Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI : Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII : Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Dengan adanya revisi sistem penggajian, besaran kompensasi bagi PPPK tahun 2025 telah mengalami peningkatan dan disesuaikan dengan tingkat golongan serta masa kerja masing-masing pegawai. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta memberikan dorongan bagi tenaga honorer yang ingin beralih menjadi pegawai pemerintah dengan status PPPK.
Baca juga: Cek Semua Nominal Gaji PPPK 2025 Ijazah SMA di Sini!
Kabar Terbaru: Penyesuaian Gaji PNS dan PPPK Tahun 2025
Kabar baik bagi para pegawai pemerintahan! Tahun 2025 akan menjadi momentum penting bagi perubahan sistem penggajian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah telah merancang kebijakan baru yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan para aparatur negara. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tenaga pendidik, baik yang berstatus PNS, PPPK, maupun honorer, akan segera merasakan dampak positif dari kebijakan ini.
Pada tahun 2024, ASN telah menerima kenaikan tunjangan sebesar 8% dibanding tahun sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Kebijakan ini juga berimbas pada PPPK, di mana penyesuaian penghasilan akan dilakukan berdasarkan jenjang jabatan dan masa kerja mereka. Dengan regulasi terbaru ini, PPPK akan mendapatkan gaji yang lebih sesuai dengan tanggung jawab dan peran mereka di sektor pemerintahan.
Baca juga: Gaji PPPK Guru Tahun 2025, Cek Komponennya!
Skema Baru Tunjangan PPPK 2025: Berapa Kenaikannya?

Pemerintah telah merancang kebijakan baru untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2025. Dengan regulasi yang berlaku, PPPK kini mendapatkan hak tunjangan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Keputusan ini menegaskan bahwa selama masa pengabdiannya, PPPK berhak atas berbagai fasilitas yang sebelumnya hanya dinikmati oleh PNS.
Aturan teknis mengenai pencairan tunjangan ini telah ditetapkan dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020 untuk pegawai di instansi pusat dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 bagi mereka yang bekerja di instansi daerah.
Berikut adalah jenis tunjangan yang bisa dinikmati oleh PPPK sesuai regulasi yang berlaku:
Tunjangan Keluarga – Diberikan kepada pasangan (suami/istri) serta anak dengan batas maksimal dua orang.
Tunjangan Pangan – Berupa uang makan dan subsidi beras bagi pegawai.
Tunjangan Jabatan Struktural – Diperuntukkan bagi PPPK yang menduduki posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Tunjangan Jabatan Fungsional – Sesuai dengan jabatan fungsional yang diemban oleh pegawai.
Tunjangan Tambahan Lainnya, meliputi:
- Insentif bagi pegawai yang bekerja dalam bidang pengamanan persandian.
- Tunjangan risiko untuk personel yang terpapar radiasi atau bahaya nuklir.
- Tambahan penghasilan bagi petugas pencarian dan penyelamatan dengan risiko tinggi.
- Tunjangan khusus bagi tenaga arsiparis yang menangani dokumen negara.
- Insentif bagi pegawai yang bertugas di Papua serta daerah perbatasan.
- Tambahan pendapatan bagi jurusita dan jurusita pengganti.
- Tunjangan operasional bagi personel TNI dan PNS yang bekerja di wilayah terpencil.
- Insentif khusus bagi tenaga pendidik, termasuk guru dan dosen.
Dengan adanya berbagai tunjangan tersebut, PPPK dapat bekerja dengan lebih tenang karena kesejahteraan mereka dijamin oleh pemerintah. Besaran tunjangan ini juga disesuaikan dengan tugas dan lokasi kerja masing-masing pegawai, sehingga diharapkan memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Baca juga: Tips Lolos CPNS Kemenkumham 2025! Yuk, Lakukan Ini!
Penyesuaian gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2025 menjadi angin segar bagi para tenaga honorer yang telah lama menantikan kepastian kesejahteraan. Dengan kebijakan baru yang mengakomodasi peningkatan pendapatan berdasarkan jenjang golongan dan masa kerja, PPPK kini mendapatkan hak yang lebih adil dan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, berbagai tunjangan tambahan, seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan insentif khusus bagi tenaga di daerah terpencil, semakin memperjelas komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi terhadap kontribusi para pegawai kontrak ini.
Reformasi sistem penggajian PPPK diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan. Dengan adanya regulasi yang lebih transparan dan sistematis, para pegawai dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik, sementara calon pelamar memiliki gambaran yang jelas mengenai prospek kesejahteraan di sektor ini. Apakah kebijakan ini cukup untuk menarik lebih banyak tenaga profesional ke dalam sistem PPPK di tahun-tahun mendatang?
Sumber:
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.