Bimbel PPPK Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 memberikan peluang besar bagi tenaga profesional untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, peluang ini sangat diminati oleh masyarakat lokal yang ingin berkontribusi di sektor publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan bidang teknis lainnya.
Namun, proses seleksi yang ketat membutuhkan persiapan matang. Artikel ini membahas pentingnya Bimbel PPPK, strategi efektif, dan manfaat yang ditawarkan oleh platform seperti JadiPPPK untuk membantu Anda sukses.
Apa Itu PPPK?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K adalah pegawai yang diangkat oleh instansi pemerintah berdasarkan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, PPPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat melalui perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan. Dalam Pasal 7 ayat 2 undang-undang ini, disebutkan bahwa PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kebutuhan instansi pemerintah, serta berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Masa kerja PPPK ditentukan dalam kontrak dengan durasi minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Tidak hanya itu, seorang PPPK juga memiliki peluang untuk menduduki jabatan strategis seperti Jabatan Fungsional (JF) atau bahkan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), bergantung pada kualifikasi, pengalaman kerja, dan penilaian kinerja yang mereka tunjukkan selama masa kontrak. Dengan demikian, PPPK memberikan fleksibilitas dalam sistem kerja pemerintah dan peluang bagi tenaga kerja profesional untuk berkontribusi secara maksimal di sektor publik
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
- Tidak pernah melakukan dan/ atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Ketentuan Pelamar Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan
- 1) Kriteria pelamar untuk Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan terdiri dari :
- a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II);
- b. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN).
- Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (database BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
- enaga non ASN yaitu Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (database BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
- Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja, sebagai berikut :
- a. Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
- b. Kepala rumah sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
- c. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III; atau
- d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II.
- Pelamar dari Tenaga Kesehatan wajib memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024;
- Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar;
- Pelamar yang diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/ atau jenis pengadaan dan/ atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, dianggap gugur dan/ atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional terdapat jenis jabatan yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis. Jenis jabatan fungsional tersebut terdapat pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 391 Tahun 2024 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
Ketentuan Pelamar Tenaga Guru
- Kriteria pelamar untuk Tenaga Guru terdiri dari :
- a. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II);
- b. Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di instansi daerah.
- Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah;
- Guru non ASN adalah Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (database BKN) dan aktif mengajar pada instansi pemerintah;
- Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar;
- Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja setingkat eselon II;
- Pelamar yang diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/ atau jenis pengadaan dan/ atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, dianggap gugur dan/ atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelamar pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/ atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1311/ B.B1/ HK.04.01/ 2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024.
Perbedaan PNS dan PPPK
.Apa perbedaan antara PNS dan PPPK, meskipun keduanya sama-sama merupakan ASN? Berikut penjelasan mengenai perbedaan mendasar di antara keduanya.
1. Berdasarkan Hak
Walaupun PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama dalam menjalankan tugas pemerintahan, hak-hak yang diterima berbeda.
Hak PNS mencakup:
- Gaji;
- Fasilitas;
- Tunjangan;
- Cuti;
- Jaminan hari tua;
- Jaminan pensiun;
- Pengembangan kompetensi;
- Perlindungan.
Hak PPPK mencakup:
- Gaji;
- Tunjangan;
- Cuti;
- Perlindungan;
- Pengembangan kompetensi.
Dari daftar tersebut, terlihat bahwa PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Selain itu, gaji dan tunjangan yang diterima PPPK berbeda jumlahnya dibandingkan PNS.
2. Berdasarkan Status Kepegawaian
PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kontrak kerja untuk waktu tertentu di instansi pemerintah. Sebaliknya, PNS adalah pegawai ASN tetap yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan Nomor Induk Pegawai yang berlaku secara nasional.
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1, PNS memiliki status sebagai pegawai tetap. Sebaliknya, PPPK adalah pegawai ASN yang terikat oleh kontrak kerja.
3. Berdasarkan Lamanya Masa Kerja
Perbedaan lainnya terlihat dari durasi masa kerja.
- PNS bekerja hingga mencapai usia pensiun, yaitu 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi.
- PPPK bekerja berdasarkan durasi kontrak kerja yang disepakati, dengan masa kontrak paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
4. Berdasarkan Proses Seleksi
Tahapan seleksi untuk PNS dan PPPK juga berbeda.
- Usia Peserta:
- Seleksi CPNS terbuka untuk WNI berusia 18-35 tahun.
- Seleksi PPPK dapat diikuti oleh WNI berusia 20-59 tahun.
- Tes Seleksi:
- Untuk menjadi PNS, pelamar harus lolos tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
- Untuk menjadi PPPK, pelamar harus lolos tes uji kompetensi manajerial, teknis, sosial kultural, dan wawancara.
Dengan perbedaan di atas, baik PNS maupun PPPK memiliki jalur seleksi dan hak yang sesuai dengan karakteristik masing-masing.
Proses Seleksi PPPK
Proses seleksi PPPK mencakup beberapa tahapan yang harus dilalui oleh setiap pelamar.
Alur Seleksi PPPK:
- Pendaftaran Online:
Pelamar mendaftar melalui portal resmi SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan langkah-langkah berikut:- Membuat akun menggunakan NIK dan nomor KK.
- Mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP, ijazah, dan pasfoto.
- Memilih formasi sesuai kualifikasi pendidikan.
- Seleksi Administrasi:
Panitia akan memverifikasi dokumen pelamar. Pelamar yang memenuhi syarat akan menerima kartu ujian, sedangkan pelamar yang tidak lolos dapat mengajukan sanggahan dalam waktu 3 hari setelah pengumuman. - Seleksi Kompetensi:
Seleksi ini dilakukan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan tiga bagian utama:- Kompetensi Teknis: Mengukur keahlian spesifik sesuai jabatan yang dilamar.
- Kompetensi Manajerial: Menilai kemampuan mengelola, memimpin, dan bekerja dalam tim.
- Kompetensi Sosial Kultural: Menguji empati, kemampuan interaksi sosial, dan sensitivitas terhadap perbedaan budaya.
- Wawancara Berbasis CAT:
Pada tahap ini, pelamar akan menjawab pertanyaan untuk mengukur integritas, motivasi, dan komitmen terhadap tugas sebagai ASN. - Pengumuman Hasil:
Hasil seleksi diumumkan melalui portal resmi SSCASN. Pelamar yang lolos dapat melanjutkan ke tahap pemberkasan untuk pengangkatan sebagai PPPK.
Manfaat Mengikuti Bimbel PPPK
Mengikuti Bimbel PPPK adalah langkah strategis yang dapat meningkatkan peluang Anda untuk lolos seleksi.
Keunggulan Bimbel PPPK:
- Materi yang Terupdate:
Modul belajar disusun berdasarkan kisi-kisi terbaru dari BKN, sehingga Anda mempelajari materi yang relevan dengan seleksi. - Latihan Soal Berbasis CAT:
Simulasi ujian berbasis CAT membantu Anda terbiasa dengan format ujian dan meningkatkan kepercayaan diri. - Pembahasan Soal Lengkap:
Setiap soal dilengkapi pembahasan mendalam yang memudahkan pemahaman. - Bimbingan Mentor Profesional:
Mentor berpengalaman siap memberikan tips dan strategi menghadapi soal-soal sulit. - Pemantauan Progres:
Grafik performa belajar membantu Anda mengevaluasi kemajuan dan fokus pada area yang perlu diperbaiki.
Keunggulan JadiPPPK sebagai Solusi Bimbel Terbaik
JadiPPPK adalah platform unggulan untuk mempersiapkan seleksi PPPK dengan hasil optimal.
Kenapa Memilih JadiPPPK?
- Bank Soal Terlengkap:
JadiPPPK menyediakan akses ke soal-soal berbasis CAT yang dirancang khusus sesuai format seleksi PPPK. - Simulasi Ujian Interaktif:
Dengan simulasi berbasis CAT, Anda bisa berlatih menghadapi soal dalam suasana seperti ujian sesungguhnya. - Pembahasan Mendalam:
Materi soal dijelaskan secara detail melalui teks dan video interaktif untuk mempermudah pemahaman. - Mentor Berpengalaman:
Mentor profesional siap mendampingi Anda selama proses persiapan, memberikan tips sukses, dan menjawab pertanyaan Anda. - Grafik Performa:
Fitur ini membantu Anda melacak kemajuan belajar dan mengevaluasi kekuatan serta kelemahan Anda. - Fleksibilitas Belajar:
Anda dapat mengakses materi kapan saja dan di mana saja, sesuai jadwal belajar Anda.
Sukses Bersama JadiPPPK
Ingin lolos seleksi PPPK di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan JadiPPPK adalah solusi terbaik untuk Anda!
Mengapa Harus JadiPPPK?
- Latihan soal berbasis CAT sesuai kisi-kisi terbaru.
- Pembahasan soal lengkap untuk memudahkan pemahaman.
- Bimbingan intensif dari mentor profesional yang siap membantu Anda.
- Akses bank soal terlengkap dan materi belajar yang selalu diperbarui.
Bergabunglah sekarang di JadiPPPK dan mulailah langkah pertama menuju kesuksesan Anda menjadi ASN. Kunjungi JadiPPPK untuk informasi lebih lanjut!
PROGRAM PREMIUM PPPK 2024
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo.
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Testimoni Bimbel PPPK 2024
Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!
Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi!
https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiPPPK